DPN PERMAHI: Preseden Buruk Ketua KPK ke Kediaman Tersangka Lukas Enembe

Minggu, 6 November 2022 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Rombongan Komisi Anti Rasuah/KPK berbondong bondong mendatangi Kediaman Tersangka Gratifikasi dan Suap APBD tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe beberapa hari lalu.

Tak hanya penyidik dan tim kesehatan KPK, Pimpinan KPK yaitu Bapak Firli Bahuri pun terlihat Akrab saat mendatangi Gubernur Papua yang saat ini menjadi Tersangka, saat media DETIK Indonesia Menemui Pengurus DPN PERMAHI Deshandra Yusuf.

Menurutnya bahwa Ia menilai tidak ada urgensi Pimpinan KPK untuk datang, bahkan di atur dalam Pasal Pasal 4 ayat (2) Perwas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik setiap Insan Komisi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi. Ujar Yusuf.

Sambungnya, Selain kode etik, Hal ini menjadi Citra Buruk bagi masyarakat menilai bahwa ada kesan mengistimewakan tersangka, Cukuplah Penyidik yang datang dan memeriksa Lukas Enembe “Ungkap Deshandra Yusuf seorang Ketua DPN PERMAHI.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Warga Desa Wayaua Antusias Sambut Program Unggulan Rusihan-Muhtar
Abdurahman Hamzah Nyatakan Dukungan Ke Rusihan-Muhtar di Pilkada Halsel 
Kampanye di Desa Wayamiga Warga Komitmen Menangkan Rusihan-Muhtar di Pilkada halsel 
Hi.Salmin Siko: Ajak Masyarakat Pilih Husain-Asrul di Pilgub Malut 
Barisan Netizen Anti Korupsi Gelar Aksi dan Laporan ke KPK, Desak Penelusuran Kekayaan Pejabat Kejaksaan
Saksi Putri Mega Akui Ike Farida Telah Memberi Paraf Persetujuan Memori PK
Ribuan Masa Sambut Kedatangan Sultan Husain Alting
INPIST Dukung Program Swasembada Energi Presiden Prabowo Subianto

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Baim Wong Resmi Gugat Cerai Paula Verhoeven di PA Jakarta Selatan

Senin, 9 September 2024 - 21:19 WIB

Kemenpora dan KPK Latih Pemuda Talenta Muda 2024 dalam Bimtek Anti Korupsi: Membangun Masa Depan yang Bersih

Sabtu, 27 Juli 2024 - 23:15 WIB

Hasil Semifinal Piala AFF U-19: Gol Tunggal Buffon Antarkan Indonesia Ke Final

Selasa, 2 Juli 2024 - 20:40 WIB

Andi Miftahul Jannah Anwar, Pemenang Dara Sulawesi Selatan 2024 Gaungkan Penerapan Filosofi Bugis

Sabtu, 22 Juni 2024 - 12:12 WIB

Fachrul Razi Nonton Bareng Bersama Mendagri dan Ketua Komisi 2 DPR RI

Selasa, 18 Juni 2024 - 18:12 WIB

17 Team Dari Manado Ramaikan Soekarno Cup Usia Dini Di Tidore

Minggu, 19 Mei 2024 - 02:04 WIB

Razman siap Memfasilitasi Tanding Tinju, Benny: Hotman Hanya bisa Pamer Cincin

Minggu, 12 Mei 2024 - 20:01 WIB

Demi Bela Klien, Benny Wulur Tantangan Tinju Hotman Paris di Ring Arena

Berita Terbaru