DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Rombongan Komisi Anti Rasuah/KPK berbondong bondong mendatangi Kediaman Tersangka Gratifikasi dan Suap APBD tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe beberapa hari lalu.
Tak hanya penyidik dan tim kesehatan KPK, Pimpinan KPK yaitu Bapak Firli Bahuri pun terlihat Akrab saat mendatangi Gubernur Papua yang saat ini menjadi Tersangka, saat media DETIK Indonesia Menemui Pengurus DPN PERMAHI Deshandra Yusuf.
Menurutnya bahwa Ia menilai tidak ada urgensi Pimpinan KPK untuk datang, bahkan di atur dalam Pasal Pasal 4 ayat (2) Perwas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik setiap Insan Komisi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi. Ujar Yusuf.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sambungnya, Selain kode etik, Hal ini menjadi Citra Buruk bagi masyarakat menilai bahwa ada kesan mengistimewakan tersangka, Cukuplah Penyidik yang datang dan memeriksa Lukas Enembe “Ungkap Deshandra Yusuf seorang Ketua DPN PERMAHI.
Penulis | : Tim |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya