DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Dewan Pengurus Pusat Central Analisa Strategis (DPP CAS), dengan tegas menyesalkan atas kecerobohon Timsel KPU Provinsi Sumatera Utara dengan meloloskan beberapa nama calon komisioner KPUD Sumut, yang telah terbukti pernah melakukan pelanggaran kode etik pada Pemilu 2014 dan mendapatkan sanksi peringatan keras dari DKPP RI.
Hal ini diungkap oleh Ketua Umum DPP CAS Maulana Maududi di ruang kerjanya, Jakarta Jum’at (07-07-2023).
“Jangan sampai ada indikasi titipan dari berbagai pihak, yang diduga beradu kekuatan secara politis untuk menempatkan orang-orangnya, sehingga keindependenan Timsel KPU Sumut yang notabene adalah perpanjang tanganan KPU RI dalam menseleksi Komisioner KPUD Sumut yang berintegritas, akhirnya terkangkangi dengan masih ada tetap diloloskan walau pernah bermasalah dalam menjalankan tugasnya”, tegas Maulana Maududi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Maulana Maududi menyoroti hasil putusan Tim Seleksi Pemilihan Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara Periode 2023-2028, mendapat perhatian dan berbagai tanggapan masyarakat terkait dugaan putusan Timsel yang tidak akuntabel dan ada calon mendapat sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menurut Ketum DPP CAS ini, hasil keputusan tentang 14 calon komisioner provinsi Sumatera Utara yang diumumkan pada 29 Juni 2023 tersebut banyak mendapatkan pertanyaan-pertanyaan dari publik.
“Calon komisioner yang diloloskan oleh Timsel pernah teradu di DKPP atas dugaan pelanggaraan kode etik penyelenggara Pemilu dan diantaranya pernah terbukti dijatuhkan putusan pelanggaran kode etik pada Pemilu 2014 yang diajukan mendapat sanksi berupa PERINGATAN KERAS sesuai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 67/DKPPPKE-III/2014 kepada Yenni Chairiah Rambe, S.H (Ketua KPU Kota Medan) dan kepada Agus Arifin (Ketua KPU Kab. Langkat) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Langkat tahun 2018, mendapat sanksi PERINGATAN berdasar Putusan Nomor 107/DKPP-PKE-VII/2018 Nomor 108/DKPP-PKE-VII/2018 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia”, terang Maulana Maududi.
DPP CAS menganggap hasil Timsel KPU Provinsi Sumatera Utara tidak maksimal menjaga dan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam menghadirkan pemilu 2024 yang berkeadilan dan berintegritas.
“Pada PKPU juga dijelaskan
bahwa salah satu isi pakta integritas Timsel menyatakan janji kepada rakyat Indonesia selama dalam jabatannya bekerja dengan jujur, adil, efektif, efisien, transparan, bertanggung jawab dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan”, ucap Aktifis HMI Cabang Medan era 90 an itu.
Maulana Maududi yang juga dikenal semasa era 90 an adalah Ketua PW Pelajar Islam Indonesia (PII) Sumut 1997-1999, menilai putusan yang di ambil oleh TIMSEL KPU Provinsi Sumatera Utara itu, merupakan preseden buruk bagi pelaksanaan demokrasi di masa yang akan datang, Dan bilamana ada tanggapan masyarakat, kita harapkan sudah sepatutnya KPU RI menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kalau saja dalam penentuan calon anggota komisioner saja sudah tidak terlaksana berdasarkan aturan yang ada, maka tidak menutup kemungkinan tahapan lanjutan pemilu akan menjadi ancaman bagi tegaknya demokrasi dalam proses pemilu yang akan datang.
Karena pastinya tegas Maulana Maududi, tujuan PEMILU sesuai Pasal 4 UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu berbunyi “memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas, menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu, memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan Pemilu; dan mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien” bias jadi hanya hayalan yang tak akan kesampaian”.
Oleh karenanya, DPP CAS meminta KPU Pusat harus mengambil langkah kongkrit dalam menyikapi persoalan ini sehingga tetap bisa menjaga kepercayaan masyarakat kepada lembaga mulia ini, dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya menghadirkan pemilu yang membawa kebaikan bagi bangsa dan Negara.
“Baik KPU RI ataupun Bawaslu RI, jangan lagi sampai mau diintervensi pihak-pihak yang diduga mengatasnamakan lembaga atau jabatannya, memaksakan kehendaknya agar calon yang dititipkannya lulus dan lolos terpilih menjadi komisioner. Saatnya KPU dan Bawaslu RI menegaskan eksistensinya dan melawan terhadap segala bentuk kezaliman berbagai pihak yang dengan segala cara berusaha dan berupaya melemahkan hal preogratif KPU dan Bawaslu RI dalam menentukan para komisioner di daerah, sesuai kualitasnya dan tidak lagi disusupi oleh orang-orang yang telah terbukti tidak berintegritas semasa melakukan tugasnya di wilayah KPU ataupun Bawaslu,” ketus Ketum DPP CAS tersebut.
Oknum Calon komisioner Bawaslu Sumut Diduga Pernah Menerima Uang Dari Caleg
Terpisah, Pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara calon anggota Bawaslu provinsi Sumatera Utara yang merupakan rapat hasil pleno tim seleksi yang ditanda tangani oleh Faisal Akbar Nasution, Rina Melati Sitompul, Posma Manalu, Dimposma Sihombing dan Muhammad Rizwan tertanggal 13 Juni 2023.
Ada satu nama yang menjadi sorotan public terkait jejak rekam dengan nomor peserta 0049/CABP-Sumut/2023, M Aswin Diapari Lubis pernah menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Medan Barat tahun 2004. Pertama pernah menerima uang dari alm Anuar Shah alias Aweng Calon Legislatif Partai Patriot untuk Daerah pemilihan Kota Medan 1, dan dilaporkan oleh alm Efdi Irham Nasution yang akrab disapa Mack Ped bersama fungsionaris Pemuda Pancasila Kota Medan melakukan pengaduan pada KPU Kota Medan yang diterima oleh Ikhwaluddin Simatupang (divisi hukum dan penghitungan suara) bersama Komisionar KPU Kota Medan lainnya.
Aswin Diapari Lubis tercatat dalam Tim kuasa hukum keluarga besar alm Abdul Azis Angkat, mantan Ketua DPRD Sumatera Utara yang meninggal saat demo pembentukan Provinsi Tapanuli tahun 2009.
“Rekam jejak anggota Bawaslu Sumut ini akan segera kami laporkan secara tertulis yang ditujukan kepada Ketua Bawaslu sehingga yang terpilih benar – benar memiliki integritas dan kapabilitas sebagai penyelenggara Pemilu“, ujar sumber yang minta namanya dirahasiakan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : YULI A.H |
Sumber | : |