DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Kebijakan mengaktifkan lagi pengecer LPG 3 KG dan menjadikan pengecer gas LPG 3 kg sebaga ageni subpangkalan mendapat dukungan luas dari berbagai kalangan, termasuk pemerintah, pengusaha, dan masyarakat. Kebijakan yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto yang mengoreksi kebijakan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia karena telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Kebijakan distribusi sejatinya bertujuan untuk memperlancar distribusi gas LPG 3 kg, sekaligus memastikan ketersediaan dan keadilan dalam penyalurannya kepada konsumen dengan harga yang terjangkau.
Salah satu dukungan datang dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Garuda Asta Cita Nusantara (DPP GAN) Muh. Burhanuddin, menurutnya langkah mengaktifkan kembali pengecer dan menjadikan sebagai agen subpangkalan sangat tepat untuk kemudahan akses dan memperpendek rantai distribusi.
“Ini adalah langkah yang sangat baik. Pengecer yang sebelumnya tidak memiliki akses langsung ke pangkalan gas sekarang bisa membeli gas dengan harga yang lebih wajar dan langsung menyalurkannya kepada konsumen tanpa ada penambahan harga yang signifikan,” ujar Muh. Burhanuddin kepada detikindonesia.co.id, Rabu (5/2).
ADVERTISEMENT
![](https://www.detikindonesia.co.id/wp-content/uploads/2024/08/hjh.jpg)
SCROLL TO RESUME CONTENT
Muh. Burhanuddin juga menegaskan kebijakan ini sebagai wujud pengecer gas LPG 3 KG naik kelas.
“Dengan sistem ini, saya percaya bahwa menjadi agen subpangkalan akan memperkuat posisi pengecer di pasar, yang selama ini sering kali terhalang oleh harga tinggi akibat sistem distribusi yang panjang dan konsumen juga dapat harga yang murah dan mudah diakses” jelas Muh. Burhanuddin yang juga seorang Advokat Ibukota.
Sebelumnya, dalam kebijakan tersebut, pengecer gas LPG 3 kg ditiadakan sehingga membuat kegaduhan di tengah masyarakat sehingga pengecer kembali diaktifkan dan akan diberdayakan menjadi agen sub pangkalan, yang akan memungkinkan mereka untuk membeli langsung dari pangkalan gas besar. Langkah ini bertujuan untuk memperpendek rantai distribusi dan mencegah penyalahgunaan pasokan gas LPG oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Langkah ini diambil untuk menanggulangi masalah kelangkaan LPG yang selama ini terjadi di sejumlah wilayah, serta memastikan bahwa masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi benar-benar bisa merasakan manfaatnya.
“Dengan menjadikan pengecer sebagai agen sub pangkalan, masyarakat berharap distribusi gas LPG lebih tepat sasaran dan mengurangi penyalahgunaan yang terjadi di lapangan,” kata Muh. Burhanuddin.
Melihat dukungan luas ini, diharapkan kebijakan pengecer menjadi agen sub pangkalan dapat segera diimplementasikan, guna menciptakan sistem distribusi gas LPG yang lebih adil, efisien, dan berkelanjutan. Kebijakan ini bertanda bapak Presiden Prabowo Subianto peka terhadap permasalahan rakyat banyak dan senantiasa berjuang mengangkat tingkat kesejahteraan rakyat Indonesia
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : MUHAMAD FIQRAM |
Editor | : LUKAS |
Sumber | : |