DPP GAN Dukung Kebijakan Presiden Prabowo yang Mengaktifkan Kembali Pengecer LPG 3kg dan Jadi Agen Subpangkalan

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Kebijakan mengaktifkan lagi pengecer LPG 3 KG dan menjadikan pengecer gas LPG 3 kg sebaga ageni subpangkalan mendapat dukungan luas dari berbagai kalangan, termasuk pemerintah, pengusaha, dan masyarakat. Kebijakan yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto yang mengoreksi kebijakan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia karena telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Kebijakan distribusi sejatinya bertujuan untuk memperlancar distribusi gas LPG 3 kg, sekaligus memastikan ketersediaan dan keadilan dalam penyalurannya kepada konsumen dengan harga yang terjangkau.

Salah satu dukungan datang dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Garuda Asta Cita Nusantara (DPP GAN) Muh. Burhanuddin, menurutnya langkah mengaktifkan kembali pengecer dan menjadikan sebagai agen subpangkalan sangat tepat untuk kemudahan akses dan memperpendek rantai distribusi.

Baca Juga :  Mahasiswa Hukum Pamulang Urai Pro dan Kontra Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP

“Ini adalah langkah yang sangat baik. Pengecer yang sebelumnya tidak memiliki akses langsung ke pangkalan gas sekarang bisa membeli gas dengan harga yang lebih wajar dan langsung menyalurkannya kepada konsumen tanpa ada penambahan harga yang signifikan,” ujar Muh. Burhanuddin kepada detikindonesia.co.id, Rabu (5/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muh. Burhanuddin juga menegaskan kebijakan ini sebagai wujud pengecer gas LPG 3 KG naik kelas.

“Dengan sistem ini, saya percaya bahwa menjadi agen subpangkalan akan memperkuat posisi pengecer di pasar, yang selama ini sering kali terhalang oleh harga tinggi akibat sistem distribusi yang panjang dan konsumen juga dapat harga yang murah dan mudah diakses” jelas Muh. Burhanuddin yang juga seorang Advokat Ibukota.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Festival Beta Pancasila Universitas Pattimura

Sebelumnya, dalam kebijakan tersebut, pengecer gas LPG 3 kg ditiadakan sehingga membuat kegaduhan di tengah masyarakat sehingga pengecer kembali diaktifkan dan akan diberdayakan menjadi agen sub pangkalan, yang akan memungkinkan mereka untuk membeli langsung dari pangkalan gas besar. Langkah ini bertujuan untuk memperpendek rantai distribusi dan mencegah penyalahgunaan pasokan gas LPG oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

Langkah ini diambil untuk menanggulangi masalah kelangkaan LPG yang selama ini terjadi di sejumlah wilayah, serta memastikan bahwa masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi benar-benar bisa merasakan manfaatnya.

“Dengan menjadikan pengecer sebagai agen sub pangkalan, masyarakat berharap distribusi gas LPG lebih tepat sasaran dan mengurangi penyalahgunaan yang terjadi di lapangan,” kata Muh. Burhanuddin.

Baca Juga :  Harta Kekayaan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Capai Rp709 Miliar

Melihat dukungan luas ini, diharapkan kebijakan pengecer menjadi agen sub pangkalan dapat segera diimplementasikan, guna menciptakan sistem distribusi gas LPG yang lebih adil, efisien, dan berkelanjutan. Kebijakan ini bertanda bapak Presiden Prabowo Subianto peka terhadap permasalahan rakyat banyak dan senantiasa berjuang mengangkat tingkat kesejahteraan rakyat Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : MUHAMAD FIQRAM
Editor : LUKAS
Sumber :

Berita Terkait

Pandangan Praktisi Hukum Iswan Samma, S.H.: Dewan Pers Independen Harus Hentikan Manuver Monopoli Dewan Pers Melalui Judicial Review
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Lambat Menyelesaikan Permohonan Penggunaan Kawasan Hutan Bidang Pertambangan  
Pegiat Hukum Soroti Mutasi Staf Ditjen Hubla Terkait Konflik Kepentingan, Menteri Perhubungan Diminta Bertindak
Viva Yoga Mauladi, Wakil Ketua Umum DPP PAN : Komitmen PAN Menjaga Amanah Reformasi
IPW Dukung Asta Cita Prabowo, Desak Kejagung Ungkap Aktor Korupsi Pertamina
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih: Terkait Aduan Minerba, Banyak Perubahan Regulasi
Perkuat Sinergitas, Kapolda Metro Jaya Gelar Bukber dengan Insan Pers
Capaian Program Asta Cita, Bareskrim Polri Bongkar 6.881 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 21:05 WIB

Pandangan Praktisi Hukum Iswan Samma, S.H.: Dewan Pers Independen Harus Hentikan Manuver Monopoli Dewan Pers Melalui Judicial Review

Senin, 10 Maret 2025 - 12:04 WIB

Pegiat Hukum Soroti Mutasi Staf Ditjen Hubla Terkait Konflik Kepentingan, Menteri Perhubungan Diminta Bertindak

Minggu, 9 Maret 2025 - 16:28 WIB

Irvansyah, Erwin Aldedharma, Agus Hariadi Kandidat Kuat KSAL

Sabtu, 8 Maret 2025 - 15:53 WIB

Viva Yoga Mauladi, Wakil Ketua Umum DPP PAN : Komitmen PAN Menjaga Amanah Reformasi

Sabtu, 8 Maret 2025 - 15:08 WIB

IPW Dukung Asta Cita Prabowo, Desak Kejagung Ungkap Aktor Korupsi Pertamina

Sabtu, 8 Maret 2025 - 12:09 WIB

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih: Terkait Aduan Minerba, Banyak Perubahan Regulasi

Jumat, 7 Maret 2025 - 06:38 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolda Metro Jaya Gelar Bukber dengan Insan Pers

Kamis, 6 Maret 2025 - 17:13 WIB

Capaian Program Asta Cita, Bareskrim Polri Bongkar 6.881 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan

Berita Terbaru

Daerah

Rapat Paripurna Ke-5 : Ini Harapan Ketua DPRD Halsel 

Senin, 10 Mar 2025 - 22:02 WIB