DETIKINDONESIA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji memberikan apresiasi penuh terhadap langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam menahan para tersangka kasus dugaan korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung tahun 2019-2021, diantaranya mantan Kepala Dinas LH Kota Bandar Lampung, berinisial S, Kepala Bidang HF, dan Pembantu Bendahara berinisial H.
Melalui keterangan persnya pada Rabu (22/3/2023), Seno Aji mengutarakan bahwa DPP KAMPUD sebagai salah satu organisasi/Lembaga yang memiliki fungsi kontrol sosial, turut mengapresiasi tinggi atas langkah dan kinerja Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Bapak Nanang Sigit Yulianto, S.H, M.H dalam mengusut sejumlah kasus-kasus korupsi yang terjadi disejumlah badan publik di wilayah Provinsi Lampung, salah satunya upaya mengusut dugaan korupsi uang retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung tahun 2019-2021.
“Seperti diketahui bahwa pihak Kejati Lampung telah menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan korupsi uang retribusi sampah yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung tahun 2019-2021 mulai dari mantan Kepala Dinas, Kepala Bidang sampai Pembantu Bendahara, kemudian para tersangka tersebut akan dilakukan penahanan selama 20 hari, sebagaimana seperti yang disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Bapak Hutamrin, S.H, M.H, maka sebagai organisasi swadaya masyarakat Kita mengapresiasi sekaligus mendukung penuh kerja keras dan langkah dari pihak Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Bapak Nanang Sigit Yulianto, S.H, M.H, yang memiliki progres yang baik dalam mengusut tuntas adanya dugaan korupsi uang retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tahun 2019-2021, Kita yakin dan percaya dengan upaya serta integritas tinggi tim penyidik Kejati Lampung untuk mengungkap dan segera membongkar skandal dugaan korupsi pada pengelolaan uang retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, sehingga potensi adanya penetapan para tersangka lainnya dari seluruh pihak-pihak terkait kemungkinan dapat terjadi, kemudian menyeretnya ke pengadilan untuk disidangkan, dengan tuntutan yang seberat-beratnya dan menjebloskannya ke hotel prodeo, serta menyita aset-asetnya untuk pengembalian kerugian keuangan negara, dengan begitu agar ada efek jera dari para pelaku korupsi di Provinsi Lampung”, kata Seno Aji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beliau menambahkan bahwa pihaknya berharap kepada Kejati Lampung untuk tidak kendor dan menuntaskan penanganan kasus dugaan Korupsi uang Retribusi sampah pada DLH Kota Bandar Lampung, agar persoalan kasus tersebut menjadi terang benderang, kemudian aktor intelektual dibalik kasusnya bisa terungkap ke publik.
“Patut diduga kasus dugaan korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung melibatkan sejumlah pejabat tinggi di Pemerintahan Kota Bandar Lampung pada masanya, oleh karena itu, DPP KAMPUD mendukung tugas konstitusional Kejati Lampung dalam memerangi korupsi dan menyelamatkan uang Negara. Kita meminta kepada pihak Kejati Lampung untuk segera menangkap penjahat koruptor yang terlibat dalam dugaan korupsi berjamaah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung”, tambah sosok yang karib disapa Seno Aji.
Selain itu, Seno Aji juga mengingatkan bahwa upaya pengembalian uang negara menjadi skala prioritas dan konsen pihak Kejaksaan RI dalam mengungkap kasus-kasus korupsi.
“Kita yakin dengan integritas kuat tim penyidik Kejati Lampung, sehingga dapat konsisten untuk bekerja secara transparan terkait hal penyidikan, tuntutan, penyitaan, penjualan aset hasil korupsi, nilai kerugian keuangan negara, uang kerugian yang dikembalikan ke Negara, agar kepercayaan publik kepada pihak Kejaksaan dapat dipertahankan, kemudian perihal adanya upaya pengembalian kerugian keuangan negara oleh tersangka, tentunya hal ini tidak menghapuskan perbuatan pidananya dan pertanggungjawaban pidananya”, pungkas Ketua Umum DPP KAMPUD.
Diberitakan sebelumnya seperti yang dilansir dari sejumlah media, dikatakan oleh Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin, S.H, M.H pada Selasa (21/3/2023) bahwa, ketiga tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
“Untuk ketiga tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari. Selanjutnya apakah akan diperpanjang atau tidak, itu kesimpulan dari penyidik,” kata Hutamrin.
Hutamrin menambahkan, dari tiga orang tersangka H telah mengembalikan kerugian keuangan negara kepada Kejati Lampung sebesar Rp108 juta rupiah.
“H telah mengembalikan kerugian keuangan negara pada saat proses penyidikan yang lalu, sedangkan S dan HF belum ada,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejati Lampung menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung berinisial S periode 2019-2021 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi uang retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung.
Hutamrin menuturkan, berdasarkan hasil ekspos dan penyidikan bidang pidsus, disimpulkan ada tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
“Tiga tersangka yang ditetapkan diantaranya SH selaku Kadis DLH Bandar Lampung TA (tahun anggaran) 2019-2021, HF selaku Kabid Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung, dan HY selaku pembantu bendahara penerima DLH Bandar Lampung,” ungkap Hutamrin di kantor Kejati Lampung, pada Senin (6/3/2023).
Hutamrin mengungkapkan, modus yang dilakukan oleh ketiga tersangka yaitu dengan melakukan mark-up dan tidak melakukan penyetoran uang retribusi sampah DLH Bandar Lampung serta terdapat juga indikasi pemalsuan karcis retribusi sampah.
“Hasil auditor independen telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 6.925.815.000. Ada beberapa pihak yang sudah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp.586.750.000, sehingga kerugian keuangan negara masih tersisa Rp.6.339.065.000,” jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Fiqram |
Sumber | : |