DETIKINDONESIA.CO.ID, LAMPUNG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) mendorong kembali kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur untuk segera maraton menuntaskan aduan dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) belanja hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Timur sebesar Rp. 6.283.500.000,- yang diterima oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur dengan naskah perjanjian hibah daerah nomor ; 900/23/PPKD/23-SK/2019 tanggal 7 November 2019.
“Terhadap aduan dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) atas belanja hibah untuk program umroh sebanyak 213 orang tersebut berdasarkan keputusan Bupati Lampung Timur, yang dilaksanakan melalui penunjukan penyedia jasa penyelanggara umroh dengan mekanisme tanpa tender dan/atau lelang, persoalan ini telah kita sampaikan aduan ke Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Timur”, ungkap Seno Aji sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD, di Bandar Lampung pada Selasa (17/1/2023).
Seperti diketahui terkait laporan aduan tersebut, LSM KAMPUD sempat menggelar aksi unjuk rasa/demonstrasi pada Senin (10/1/2022) silam, dengan rute aksi di depan kantor Bupati Lampung Timur dan Kantor Kejari setempat diiringi dengan treatikal pembakaran keranda mayat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sosok aktivis yang karib disapa Seno Aji ini kembali menegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten dalam mengawal aduan dugaan KKN yang telah didaftarkan sebagai aduan di Korps Adhyaksa.
“Kita tetap konsisten mengawal jalannya proses aduan yang telah didaftarkan pada Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Timur, oleh karena itu, Kita kembali meminta pihak Kejari Lampung Timur untuk bergerak cepat dalam membongkar skandal dugaan KKN pengelolaan dana hibah tahun 2019 khusunya terkait dana hibah untuk umroh”, tegas Seno Aji.
Penulis | : Tim |
Editor | : Aisyah |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya