DPR dan Kemendagri Setujui Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Selasa, 6 Februari 2024 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek (Dok: detikindonesia.co.id) DetikNews

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek (Dok: detikindonesia.co.id) DetikNews

DETIKINDONESIA.CO.ID Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa. Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

Rapat pembahasan persetujuan tingkat I UU Desa digelar pada Senin (5/2/2024) malam. Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek memimpin rapat tersebut. Mendagri Tito Karnavian hadir sebagai perwakilan pemerintah.

“Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya,” kata Awiek kepada wartawan, Selasa (6/2).

8 Poin DIM Pemerintah

Sebelum rapat persetujuan itu, Tito menjelaskan setidaknya ada delapan poin DIM dari pemerintah yang berbeda dengan RUU usul inisiatif DPR. Dia menyebutkan poin itu di antaranya soal masa jabatan kepala desa hingga alokasi penganggaran untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.

“(Soal poin DIM) masalah jabatan karena dari teman-teman yang menghendaki mengusulkan 9 x 2 tahun, yang lama 6 x 3, kami juga pemerintah (mengusulkan) 6 x 3. Tapi teman-teman dari desa mengambil jalan tengah mengusul yang baru 8 × 2, itu kita bicarakan aja nanti dalam DIM. Tapi kan karena namanya pembahasan kan terbuka untuk dia tergantung adu argumentasi nanti kan,” kata Tito.

Baca Juga :  KPU Resmi Umumkan Prabowo-Gibran Menang di Pilpres 2024

Soal alokasi penganggaran untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, Tito mengatakan pemerintah mengusulkan agar dana itu ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke pemerintah desa tanpa lewat pemerintah daerah. Dia menyebutkan hal ini merespons aspirasi dari para kepala desa yang mengaku penghasilannya kerap tertahan di tingkat pemerintah daerah.

“Kemudian di antara yang lain adalah masalah dana ya, alokasi dana desa yang diminta terutama untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa itu langsung transfer ke desa, tidak ke bupati. Dari pusat langsung dana desa itu untuk masalah penghasilan tetap,” kata Tito.

“Karena mereka mengungkap ada yang terlambat ada yang 3 bulan, 4 bulan terlambat. Bahkan ada beberapa daerah yang dana untuk penghasilan tetap itu alokasi dana desa dipakai untuk kegiatan yang membayar yang lain dulu, membayar proyek segala macam. Ada terjadi di Indonesia bagian timur,” sambungnya.

Baca Juga :  Dirut Media Timor Freni Lutruntuhluy Gelar Syukuran Pernikahan Bersama Ratusan Undangan Spesial

Tito melanjutkan, pihaknya juga menyoroti usulan DPR soal kenaikan 20% kenaikan dana desa.

“Ada yang lain-lain lagi, masalah dana rehabilitasi konservasi hutan kemudian alokasi 20% anggaran alokasi dana desa,” ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Yuli
Sumber : DetikNews

Berita Terkait

Wamen Transmigrasi Viva Yoga: Tak Ada Matahari Kembar di Republik Indonesia
Sekjen Demokrat Herman Khaeron Dukung Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Yakini Bisa Sinergi dengan Koperasi yang Sudah Ada
Maman Abdurrahman Ditetapkan Sebagai Calon Tunggal Ketua Umum IKA Trisakti
Halalbihalal Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor: Pererat Silaturahmi dan Perkuat Sinergi Halal Nasional
Trisakti Utama Ajak IKA Trisakti Bersinergi Hadapi Tantangan Zaman
Wamen Transmigrasi Viva Yoga dan Tokoh PAN Hadiri Halal Bihalal Serentak Seluruh Indonesia, Tekankan Peran PAN Dalam Pemerintahan
IMP 168, INTANI, dan Forum Bumdes Indonesia Bersinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Berbasis Desa
Maman Abdurrahman Resmi Mendaftar sebagai Calon Ketua Umum IKA Trisakti

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 14:54 WIB

Sekjen Demokrat Herman Khaeron Dukung Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Yakini Bisa Sinergi dengan Koperasi yang Sudah Ada

Senin, 21 April 2025 - 14:24 WIB

Maman Abdurrahman Ditetapkan Sebagai Calon Tunggal Ketua Umum IKA Trisakti

Senin, 21 April 2025 - 12:45 WIB

Halalbihalal Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor: Pererat Silaturahmi dan Perkuat Sinergi Halal Nasional

Senin, 21 April 2025 - 12:23 WIB

Trisakti Utama Ajak IKA Trisakti Bersinergi Hadapi Tantangan Zaman

Senin, 21 April 2025 - 09:53 WIB

Wamen Transmigrasi Viva Yoga dan Tokoh PAN Hadiri Halal Bihalal Serentak Seluruh Indonesia, Tekankan Peran PAN Dalam Pemerintahan

Minggu, 20 April 2025 - 19:41 WIB

IMP 168, INTANI, dan Forum Bumdes Indonesia Bersinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Berbasis Desa

Minggu, 20 April 2025 - 09:12 WIB

Maman Abdurrahman Resmi Mendaftar sebagai Calon Ketua Umum IKA Trisakti

Sabtu, 19 April 2025 - 20:36 WIB

Wamen Viva Yoga Kukuhkan Rizki Sadig Sebagai Ketua DPW PAN Jatim 2024-2029

Berita Terbaru