DPR dan Kemendagri Setujui Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Selasa, 6 Februari 2024 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek (Dok: detikindonesia.co.id) DetikNews

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek (Dok: detikindonesia.co.id) DetikNews

DETIKINDONESIA.CO.ID Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa. Salah satu poin krusial dalam revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

Rapat pembahasan persetujuan tingkat I UU Desa digelar pada Senin (5/2/2024) malam. Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek memimpin rapat tersebut. Mendagri Tito Karnavian hadir sebagai perwakilan pemerintah.

“Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya,” kata Awiek kepada wartawan, Selasa (6/2).

8 Poin DIM Pemerintah

Sebelum rapat persetujuan itu, Tito menjelaskan setidaknya ada delapan poin DIM dari pemerintah yang berbeda dengan RUU usul inisiatif DPR. Dia menyebutkan poin itu di antaranya soal masa jabatan kepala desa hingga alokasi penganggaran untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.

“(Soal poin DIM) masalah jabatan karena dari teman-teman yang menghendaki mengusulkan 9 x 2 tahun, yang lama 6 x 3, kami juga pemerintah (mengusulkan) 6 x 3. Tapi teman-teman dari desa mengambil jalan tengah mengusul yang baru 8 × 2, itu kita bicarakan aja nanti dalam DIM. Tapi kan karena namanya pembahasan kan terbuka untuk dia tergantung adu argumentasi nanti kan,” kata Tito.

Baca Juga :  Akhirnya Diketuk Palu, Papua Barat Daya Jadi RUU Provinsi Baru

Soal alokasi penganggaran untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, Tito mengatakan pemerintah mengusulkan agar dana itu ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke pemerintah desa tanpa lewat pemerintah daerah. Dia menyebutkan hal ini merespons aspirasi dari para kepala desa yang mengaku penghasilannya kerap tertahan di tingkat pemerintah daerah.

“Kemudian di antara yang lain adalah masalah dana ya, alokasi dana desa yang diminta terutama untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa itu langsung transfer ke desa, tidak ke bupati. Dari pusat langsung dana desa itu untuk masalah penghasilan tetap,” kata Tito.

“Karena mereka mengungkap ada yang terlambat ada yang 3 bulan, 4 bulan terlambat. Bahkan ada beberapa daerah yang dana untuk penghasilan tetap itu alokasi dana desa dipakai untuk kegiatan yang membayar yang lain dulu, membayar proyek segala macam. Ada terjadi di Indonesia bagian timur,” sambungnya.

Baca Juga :  Isu Desakan Jokowi Mundur, Ini Kata Sekjen DPP PDIP

Tito melanjutkan, pihaknya juga menyoroti usulan DPR soal kenaikan 20% kenaikan dana desa.

“Ada yang lain-lain lagi, masalah dana rehabilitasi konservasi hutan kemudian alokasi 20% anggaran alokasi dana desa,” ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Yuli
Sumber : DetikNews

Berita Terkait

100 Hari Kerja, Presiden Prabowo Tegaskan Kebijakan Pemerintah Pro Rakyat
Resmi! Kepala Daerah yang Tak Bersengketa Dilantik Presiden 6 Februari
DPR: Pelantikan Kepala Daerah yang Bersengketa Tunggu Putusan MK
Kunker ke Sumut, Menko Bidang Pangan Zhulhas Sebut Tebu Disini Kurus Seperti Kena Penyakit Stunting
Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto, KPK: Dia Kooperatif
1.500 Personel Gabungan Bongkar Pagar Laut di Tangerang Hari Ini
DPR Rapat Bersama Mendagri Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan AHY Kompak Tak Tahu Soal SHGB Pagar Laut saat Menjabat

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 20:56 WIB

100 Hari Kerja, Presiden Prabowo Tegaskan Kebijakan Pemerintah Pro Rakyat

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:47 WIB

Resmi! Kepala Daerah yang Tak Bersengketa Dilantik Presiden 6 Februari

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:42 WIB

DPR: Pelantikan Kepala Daerah yang Bersengketa Tunggu Putusan MK

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:24 WIB

Kunker ke Sumut, Menko Bidang Pangan Zhulhas Sebut Tebu Disini Kurus Seperti Kena Penyakit Stunting

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:21 WIB

1.500 Personel Gabungan Bongkar Pagar Laut di Tangerang Hari Ini

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:14 WIB

DPR Rapat Bersama Mendagri Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:05 WIB

Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan AHY Kompak Tak Tahu Soal SHGB Pagar Laut saat Menjabat

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:57 WIB

Pembongkaran Pagar Laut Harus Diapresiasi dan Dikawal Demi Menjaga Muruah NKRI dan Program Asta Cita Prabowo-Gibran

Berita Terbaru