DPR dan Kewenangan Evaluasi Pejabat Negara

Selasa, 25 Februari 2025 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Saiful Anam, SH., MH.Pakar Hukum Tata NegaraKetua Pusat Riset Politik Hukum Kebijakan Indonesia (PRPHKI) (Istimewa)

Dr. Saiful Anam, SH., MH.Pakar Hukum Tata NegaraKetua Pusat Riset Politik Hukum Kebijakan Indonesia (PRPHKI) (Istimewa)

DETIKINDONESIA.CO.ID

DPR DAN KEWENANGAN EVALUASI PEJABAT NEGARA

Hingar bingar tentang penambahan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan memperluas kewenangannya melalui perubahan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib), yakni dengan dapat mengevaluasi pejabat yang mereka pilih atau ajukan, melalui peraturan tata tertib menuai kritik dari berbagai kalangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perubahan tersebut sangat mengejutkan publik, hal itu dikarenakan pengawasan DPR diperluas dengan tidak sebagaimana mestinya yaitu sampai dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon pejabat negara yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

Bahkan tidak hanya itu, sifat evaluasi DPR tersebut bersifat mengikat dan disampaikan oleh Komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti. Artinya DPR sangat serius untuk melakukan evaluasi bahkan mengarah kepada recall kepada Pejabat Negara yang telah dipilihnya.

Baca Juga :  Oumbudsman Usul Pelantikan MRP Papua Barat Daya di Tunda

Kewenangan DPR dalam pengevaluasian Pejabat Negara dilatarbelakangi oleh adanya besarnya kewenangan DPR dalam pengisian Pejabat Negara yang pada akhirnya berimbas kepada meluasnya kewenangan hingga dapat melakukan recall terhadap pejabat negara.

Secara kewenangan pelibatan DPR dalam pengisian Pejabat Negara cenderung banyak bermasalah dalam pelaksanaannya, selain fungsi utama DPR terganggu, DPR habis waktu melakukan fungsi pengisian pejabat negara, juga terlampau dominannya kepentingan politik DPR dalam pengisian pejabat negara, selain itu dapat dinilai objektivitas dan profesionalisme calon terpilih diragukan, sampai kepada penafsiran kewenangan pengisian yang berbeda-beda oleh anggota DPR hingga maraknya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaannya.

Terlebih kemudian apabila DPR diberikan kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat negara yang telah dipilihnya, maka akan sangat dikhawatirkan kewenangan tersebut cenderung disalahgunakan untuk memenuhi hasrat politiknya apabila tidak berkesesuaian dengan harapan dan keinginannya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pejabat negara.

Baca Juga :  Di Usia 41 Tahun, Damai Putra Group Semakin Optimis Memasuki Era Endemi

Ancaman tergerusnya independensi pejabat negara yang telah dipilih tidak hanya terdegradasi diawal pada saat pemilihan, namun pada saat setelah pejabat negara tersebut terpilih. Right to confirm parlemen dalam pengisian pejabat negara yang selama ini disalah artikan oleh DPR dengan hal-hal teknis administratif yakni dapat dilakukan dengan sangat beragam yakni dapat berupa pemilihan, pertimbangan, rekomendasi dan pengajuan, bahkan DPR dapat dijadikan tempat konsultasi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber :

Berita Terkait

Mutiara dalam Lakon Dewi Gendari
Retret, Efisiensi, dan Tantangan Kepala Daerah
Komunikasi dan Transparansi, Kunci Sukses Efisiensi Anggaran Negara
Publik Kecewa Berat Ketika Prabowo Dicapreskan Kembali
Kopi Pahit Dunia Kerja dan Media.
PB HMI Sorot RUPS PT. Timah Tbk, Adi Sebut Momen Mentri BUMN Evaluasi Komisaris dan Direksi
Kaimana: The City of Tolerance
Fundraising Dinner untuk Korban Perang Ukraina di Westin Jakarta

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 15:20 WIB

Menteri Imipas Agus Andrianto, dan Wakilnya Silmy Karim Kunjungi Rutan Cipinang, Ajak Tahanan Berdoa untuk Berkah Hidup

Senin, 24 Februari 2025 - 13:58 WIB

Prabowo Suntikkan Rp300 Triliun ke Danantara untuk 20 Proyek Strategis Nasional

Senin, 24 Februari 2025 - 12:06 WIB

Prabowo: Danantara Indonesia Harus Jadi Instrumen Pembangunan Nasional

Senin, 24 Februari 2025 - 10:53 WIB

Menteri UMKM: Perguruan Tinggi Berperan Strategis dalam Pengembangan UMKM

Senin, 24 Februari 2025 - 10:43 WIB

Kerja Sama Indonesia-Australia Dorong Investasi Mineral Strategis

Senin, 24 Februari 2025 - 09:35 WIB

Viva Yoga: Sektor Swasta Harus Jadi Motor Penggerak Ekonomi

Senin, 24 Februari 2025 - 09:20 WIB

Viva Yoga Mauladi: Kepentingan Negara Harus Lebih Utama dari Partai

Senin, 24 Februari 2025 - 08:48 WIB

Danantara, Badan Pengelola Investasi, BUMN, Prabowo Subianto, Sovereign Wealth Fund, Investasi Indonesia

Berita Terbaru

Wakil Bupati Sorong 2025-2029, Sutejo, S.pd (Detik Indonesia/RRI)

PAPUA BARAT

Sutejo Hadiri Apel Perdana sebagai Wakil Bupati Sorong

Selasa, 25 Feb 2025 - 15:08 WIB