DPR dan Kewenangan Evaluasi Pejabat Negara

Selasa, 25 Februari 2025 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Saiful Anam, SH., MH.Pakar Hukum Tata NegaraKetua Pusat Riset Politik Hukum Kebijakan Indonesia (PRPHKI) (Istimewa)

Dr. Saiful Anam, SH., MH.Pakar Hukum Tata NegaraKetua Pusat Riset Politik Hukum Kebijakan Indonesia (PRPHKI) (Istimewa)

Implikasi dari praktik pergeseran fungsi DPR dalam pengisian pejabat negara, dimana dari segi bahasa kata “mengajukan/mengusulkan”, “menyetujui/memberi persetujuan”, “memilih”, “memberi pertimbangan” dan “memberikan konsultasi” atau fungsi hak konfirmasi parlemen dimaknai sangat teknis oleh DPR, yakni dengan melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test), wawancara dan bahkan melakukan penelusuran sampai kerumah kandidat yang bersangkutan.

Pendegradasian tersebut terus berlanjut pasca pejabat negara tersebut terpilih dengan pemberian kewenangan kepada DPR untuk dapat melakukan evaluasi terhadap pejabat terpilih, pertanyaannya sejauh apa objektivitas DPR dalam melakukan penilaian terhadap pejabat negara yang dapat dievaluasi ? bisa jadi tentu akan bersifat subjektif dan politis sehingga akan mengurangi bahkan mengganggu tingkat independensi pejabat negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Baca Juga :  Dukung Penguatan HKPD, Sultan: Kenaikan 40-75 Persen Pajak Hiburan Perlu Dikaji Ulang

Ambil contoh misalnya dalam penentuan jabatan Hakim Konstitusi, Hakim Agung dan Komisioner Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan masih banyak jabatan-jabatan lainnya yang melalui DPR, jika misalnya mereka terpilih dan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya ternyata secara subjektif tidak sesuai dengan harapan DPR, maka dengan mudahnya pejabat-pejabat negara tersebut akan evaluasi oleh DPR dengan atas nama kewenangan yang dimiliki DPR untuk mencopot pejabat negara tersebut, padahal pejabat-pejabat negara tersebut bersifat independen tidak dapat diintervensi oleh lembaga manapun termasuk oleh DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu pemberian kewenangan pencopotan pejabat negara kepada DPR telah menyalahi prinsip independensi kelembagaan dan seakan-akan DPR hanya ingin menunjukkan tajinya untuk dapat kapanpun guna mengevaluasi pejabat yang telah dipilihnya.

Baca Juga :  DPR dan Kemendagri Setujui Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Kebijakan tersebut tentu telah menggeser sistem presidensial yang menginginkan adanya check and balance kearah sistem parlementer yang segala sesuatunya harus melalui dan diakhiri di tangan DPR.

DPR seakan ingin super power dengan kewenangannya, sehingga melupakan makna right to confirm yang sebenarnya, yakni hanya menyatakan setuju atau tidak setuju terhadap calon pejabat negara, bukan malah mengarah kepada menguasai sampai pencopotan pejabat negara yang telah dipilihnya.

Saya kira ini harus menjadi langkah kita bersama, untuk selalu menyuarakan agar jangan sampai pemberian kewenangan pencopotan pejabat negara dapat merusak sistem bernegara, sehingga sudah selayaknya penambahan satu pasal dalam revisi Tatib DPR, yakni Pasal 228A harus dibatalkan, karena jika tidak maka akan sangat membahayakan bagi independensi kelembagaan negara pasca reformasi.

Baca Juga :  Sejarah Benteng Amsterdam di Hila Maluku Tengah Menarik Perhatian Wisatawan

Dr. Saiful Anam, SH., MH.
Pakar Hukum Tata Negara
Ketua Pusat Riset Politik Hukum Kebijakan Indonesia (PRPHKI)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber :

Berita Terkait

Mutiara dalam Lakon Dewi Gendari
Retret, Efisiensi, dan Tantangan Kepala Daerah
Komunikasi dan Transparansi, Kunci Sukses Efisiensi Anggaran Negara
Publik Kecewa Berat Ketika Prabowo Dicapreskan Kembali
Kopi Pahit Dunia Kerja dan Media.
PB HMI Sorot RUPS PT. Timah Tbk, Adi Sebut Momen Mentri BUMN Evaluasi Komisaris dan Direksi
Kaimana: The City of Tolerance
Fundraising Dinner untuk Korban Perang Ukraina di Westin Jakarta

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 15:02 WIB

Danantara Siapkan Investasi Tahap Pertama US$ 20 Miliar untuk Proyek Hilirisasi dan Industri

Senin, 24 Februari 2025 - 13:58 WIB

Prabowo Suntikkan Rp300 Triliun ke Danantara untuk 20 Proyek Strategis Nasional

Senin, 24 Februari 2025 - 12:06 WIB

Prabowo: Danantara Indonesia Harus Jadi Instrumen Pembangunan Nasional

Senin, 24 Februari 2025 - 10:53 WIB

Menteri UMKM: Perguruan Tinggi Berperan Strategis dalam Pengembangan UMKM

Senin, 24 Februari 2025 - 10:43 WIB

Kerja Sama Indonesia-Australia Dorong Investasi Mineral Strategis

Senin, 24 Februari 2025 - 09:35 WIB

Viva Yoga: Sektor Swasta Harus Jadi Motor Penggerak Ekonomi

Senin, 24 Februari 2025 - 09:20 WIB

Viva Yoga Mauladi: Kepentingan Negara Harus Lebih Utama dari Partai

Senin, 24 Februari 2025 - 08:48 WIB

Danantara, Badan Pengelola Investasi, BUMN, Prabowo Subianto, Sovereign Wealth Fund, Investasi Indonesia

Berita Terbaru