DPR Melawan Putusan MK Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Rabu, 21 Agustus 2024 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan memakai putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pilkada 2024.

Sekadar diketahui, dalam putusan MK, umur 30 tahun terhitung saat penetapan, sedangkan menurut MA, umur tersebut terhitung sejak pelantikan. Mayoritas fraksi di DPR menyetujui aturan tersebut merujuk ke MA.

“Setuju ya merujuk ke MA?” kata Achmad Baidowi (Awiek) Wakil Ketua Baleg dalam rapat Baleg DPR dengan DPD dan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bunyi catatan rapat tersebut yaitu :

“Disetujui menjadi DIM perubahan substansi. Disetujui panja dengan rumusan: Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur serta 25 untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih”

Baca Juga :  LaNyalla Ajak Gawagis Dorong Konsensus Nasional Agar Bangsa Kembali ke Pancasila

“DIM 72 berkaitan dengan huruf B berusia paling rendah 30 tahun, untuk calon gubernur dan cawagub serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wali kota.”

“Tanggapan dari pemerintah tetap, tadi ada usulan menjadi tambahan frasa sebagai berikut; setelah kata calon wakil wali kota ada tambahan kata terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,” kata Staf Ahli di Panja membacakan DIM tersebut.

Awiek menilai, putusan MA lebih sejalan dengan tanggapan pemerintah.

Beberapa anggota dari sejumlah fraksi kemudian menyampaikan pendapat, di antaranya Habiburokhman dari Fraksi Partai Gerindra.

“Pimpinan, bagaimana ketentuan pasal 20 UUD 45 konstitusi kita DPR berwenang untuk membentuk UU. Apakah masing-masing fraksi ingin merujuk pada putusan MA apakah pada pertimbangan MK silakan kemerdekaan masing-masing fraksi ditanyakan saja,” kata Habiburokhman.

Baca Juga :  Fachrul Razi : Pilkada 2024 Mendatang Potensi Tinggi Politik Uang, Masyarakat Harus Lawan

Kemudian, Yandri Susanto dari fraksi PAN, meminta kalau hal ini tidak perlu diperdebatkan.

“Sebenarnya ini nggak terlalu perlu kita perdebatkan. Panduannya kan sudah sangat jelas ya, saat dilantik itu sudah sangat toleran itu. Kita setujui aja,” ujar Yandri.

Sementara dari fraksi PDIP lebih setuju dengan batas usia yang merujuk ke putusan MK.

“Kita semua kan sudah tahu yang menjadi objek dari putusan MA itu adalah PKPU sedangkan menjadi objek dari putusan MK itukan adalah undang-undang pada saat ini ya, sedang kita akan lakukan pembahasan sekaligus revisi,” kata Arteria Dahlan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Prabowo Ingatkan TNI-Polri Harus Mengayomi karena Dibiayai Rakyat
Mardani Ali Sera Dilaporkan ke MKD Usai Dianggap Mengolok-olok Partai Gelora
Mahasiswa Jakarta Gelar Diskusi Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran di 100 Hari Pertama
Istana Bantah Video Viral Seskab Mayor Teddy Hormat Kepada Pengusaha Aguan
Boediono, Hendropriyono, Budi Gunawan Serta Banyak Tokoh Nasional Hadiri HUT Megawati
Erspo Launching Jersey Terbaru Timnas Indonesia
Mensesneg Sebut Presiden Prabowo Kirim Karangan Bunga untuk Ultah Megawati
Titiek Soeharto Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Megawati

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 22:12 WIB

Prabowo Ingatkan TNI-Polri Harus Mengayomi karena Dibiayai Rakyat

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:04 WIB

Harumkan Nama Tidore Di Kancah Dunia, Izzah Juara MTQ Internasional Disambut Hangat Walikota Ali Ibrahim

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:54 WIB

Kuasa Hukum: Ada Konspirasi Sistematis untuk Jegal AFU-Petrus

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:31 WIB

Mardani Ali Sera Dilaporkan ke MKD Usai Dianggap Mengolok-olok Partai Gelora

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:22 WIB

Pemkab Kaimana Fokus Perkuat Ketahanan Pangan Melalui PTPL

Kamis, 30 Januari 2025 - 12:31 WIB

Pemkot Tidore Anggarkan Program Makan Bergizi Gratis pada 2026

Kamis, 30 Januari 2025 - 12:28 WIB

Kota Tidore Raih Nilai SPI Tertinggi di Malut

Selasa, 28 Januari 2025 - 23:07 WIB

Mahasiswa Jakarta Gelar Diskusi Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran di 100 Hari Pertama

Berita Terbaru

Daerah

Pemkab Kaimana Fokus Perkuat Ketahanan Pangan Melalui PTPL

Kamis, 30 Jan 2025 - 16:22 WIB