DPR Melawan Putusan MK Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Rabu, 21 Agustus 2024 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan memakai putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pilkada 2024.

Sekadar diketahui, dalam putusan MK, umur 30 tahun terhitung saat penetapan, sedangkan menurut MA, umur tersebut terhitung sejak pelantikan. Mayoritas fraksi di DPR menyetujui aturan tersebut merujuk ke MA.

“Setuju ya merujuk ke MA?” kata Achmad Baidowi (Awiek) Wakil Ketua Baleg dalam rapat Baleg DPR dengan DPD dan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bunyi catatan rapat tersebut yaitu :

“Disetujui menjadi DIM perubahan substansi. Disetujui panja dengan rumusan: Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur serta 25 untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih”

Baca Juga :  Bungatan Berharap Kepala Daerah Terpilih Tanjung Jabung Timur Menepati Janji Politik dan Program Kerjanya.

“DIM 72 berkaitan dengan huruf B berusia paling rendah 30 tahun, untuk calon gubernur dan cawagub serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wali kota.”

“Tanggapan dari pemerintah tetap, tadi ada usulan menjadi tambahan frasa sebagai berikut; setelah kata calon wakil wali kota ada tambahan kata terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,” kata Staf Ahli di Panja membacakan DIM tersebut.

Awiek menilai, putusan MA lebih sejalan dengan tanggapan pemerintah.

Beberapa anggota dari sejumlah fraksi kemudian menyampaikan pendapat, di antaranya Habiburokhman dari Fraksi Partai Gerindra.

“Pimpinan, bagaimana ketentuan pasal 20 UUD 45 konstitusi kita DPR berwenang untuk membentuk UU. Apakah masing-masing fraksi ingin merujuk pada putusan MA apakah pada pertimbangan MK silakan kemerdekaan masing-masing fraksi ditanyakan saja,” kata Habiburokhman.

Baca Juga :  Sekjen PDIP: Anies Mendapatkan Banyak Dukungan dari Akar Rumput

Kemudian, Yandri Susanto dari fraksi PAN, meminta kalau hal ini tidak perlu diperdebatkan.

“Sebenarnya ini nggak terlalu perlu kita perdebatkan. Panduannya kan sudah sangat jelas ya, saat dilantik itu sudah sangat toleran itu. Kita setujui aja,” ujar Yandri.

Sementara dari fraksi PDIP lebih setuju dengan batas usia yang merujuk ke putusan MK.

“Kita semua kan sudah tahu yang menjadi objek dari putusan MA itu adalah PKPU sedangkan menjadi objek dari putusan MK itukan adalah undang-undang pada saat ini ya, sedang kita akan lakukan pembahasan sekaligus revisi,” kata Arteria Dahlan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Nurul Arifin Bantah Keterlibatan Bahlil Lahadalia Dalam Korupsi Pertamina: “Fitnah yang Tidak Masuk Akal”
Menteri Iftitah Sulaiman Suryanagara Ingatkan Pegawai Kementerian Transmigrasi untuk Produktif dan Bertanggung Jawab
Viva Yoga Mauladi: Puasa Ramadhan Tingkatkan Kualitas Diri dan Pelayanan Masyarakat
Viva Yoga Mauladi Dukung Rencana Retreat Kepala Daerah 2026
Afriansyah Noor Dianugerahi Gelar “Kanjeng Pangeran” oleh Kraton Kasunanan Surakarta
Muhammad Mufti Mubarok Terpilih Sebagai Ketua BPKN Periode 2024-2027
UI Tangguhkan Disertasi Bahlil Lahadalia, Komisi X DPR Soroti Kasus Pendidikan
Presiden Prabowo Subianto Apresiasi Retret Kepala Daerah di Magelang, Akan Diulang Tahun Depan

Berita Terkait

Selasa, 4 Maret 2025 - 15:23 WIB

Bupati Teluk Bintuni Larang Penjualan Minuman Beralkohol Selama Ramadhan

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:18 WIB

Serah Terima Jabatan dan Sidang Perdana, Bupati Fakfak Gelar Buka Puasa Bersama

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:04 WIB

Samaun Dahlan – Donatus Nimbitkendik Resmi Pimpin Fakfak: “Matahari Kembar Sudah Berakhir”

Selasa, 4 Maret 2025 - 11:59 WIB

Petronela Krenak, Bupati Perempuan Pertama Sorong Selatan Gaungkan Semangat Kebersamaan

Senin, 3 Maret 2025 - 15:47 WIB

Hermus Indou Ungkapkan Terima Kasih kepada Masyarakat Manokwari Usai Pelantikan

Senin, 3 Maret 2025 - 15:33 WIB

Pemerintah Kota Sorong Siap Realisasikan Program Pendidikan Gratis untuk 26.839 Siswa

Senin, 3 Maret 2025 - 13:33 WIB

Pemprov Papua Barat Daya Gelar Apel Pagi Persiapan Sambut Gubernur Baru Elisa Kambu

Senin, 3 Maret 2025 - 12:28 WIB

Wali Kota Sorong Tentukan 9 Program Prioritas untuk 100 Hari Kerja Pertama

Berita Terbaru