DPR Melawan Putusan MK Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Rabu, 21 Agustus 2024 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan memakai putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pilkada 2024.

Sekadar diketahui, dalam putusan MK, umur 30 tahun terhitung saat penetapan, sedangkan menurut MA, umur tersebut terhitung sejak pelantikan. Mayoritas fraksi di DPR menyetujui aturan tersebut merujuk ke MA.

“Setuju ya merujuk ke MA?” kata Achmad Baidowi (Awiek) Wakil Ketua Baleg dalam rapat Baleg DPR dengan DPD dan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bunyi catatan rapat tersebut yaitu :

“Disetujui menjadi DIM perubahan substansi. Disetujui panja dengan rumusan: Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur serta 25 untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih”

Baca Juga :  Peroleh Dukungan Mayoritas Partai, Zunnur Sebut Afrizal Sintong Akan Berlayar Dengan Koalisi Terkompak se-Riau

“DIM 72 berkaitan dengan huruf B berusia paling rendah 30 tahun, untuk calon gubernur dan cawagub serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wali kota.”

“Tanggapan dari pemerintah tetap, tadi ada usulan menjadi tambahan frasa sebagai berikut; setelah kata calon wakil wali kota ada tambahan kata terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,” kata Staf Ahli di Panja membacakan DIM tersebut.

Awiek menilai, putusan MA lebih sejalan dengan tanggapan pemerintah.

Beberapa anggota dari sejumlah fraksi kemudian menyampaikan pendapat, di antaranya Habiburokhman dari Fraksi Partai Gerindra.

“Pimpinan, bagaimana ketentuan pasal 20 UUD 45 konstitusi kita DPR berwenang untuk membentuk UU. Apakah masing-masing fraksi ingin merujuk pada putusan MA apakah pada pertimbangan MK silakan kemerdekaan masing-masing fraksi ditanyakan saja,” kata Habiburokhman.

Baca Juga :  Hari Pertama Berdinas, Danrem 174/ATW Lepas Satgas KIZI TNI Konga XX-T Monusco/Congo TA 2023

Kemudian, Yandri Susanto dari fraksi PAN, meminta kalau hal ini tidak perlu diperdebatkan.

“Sebenarnya ini nggak terlalu perlu kita perdebatkan. Panduannya kan sudah sangat jelas ya, saat dilantik itu sudah sangat toleran itu. Kita setujui aja,” ujar Yandri.

Sementara dari fraksi PDIP lebih setuju dengan batas usia yang merujuk ke putusan MK.

“Kita semua kan sudah tahu yang menjadi objek dari putusan MA itu adalah PKPU sedangkan menjadi objek dari putusan MK itukan adalah undang-undang pada saat ini ya, sedang kita akan lakukan pembahasan sekaligus revisi,” kata Arteria Dahlan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Debat Perdana Pilkada Jakarta: Solusi Tiga Cawagub Entaskan Pengangguran Gen Z
Sekjen PDIP: Pertemuan Dengan Prabowo Kewenangan Strategis Megawati
Ketua DPD RI Sultan Najamuddin Bangga Dengan Kemajuan Alutsista TNI
Paman Bobby Nasution Jadi Timses Edy Rahmayadi-Hasan Basri
Jokowi Sebut Transisi Pemerintahan Jelang Pelantikan Prabowo Berjalan Lancar
5 Pimpinan DPRD Jakarta 2024-2029 Resmi Dilantik
Anggota DPR RI 2024-2029 Tidak Lagi Dapat Fasilitas Rumah Dinas
Kembali Gelar Sidang Paripurna; DPD RI tetapkan Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024 - 19:12 WIB

Respon Menohok AFU Terkait Kesulungan OAP Dirinya

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:36 WIB

Speedboat Milik Cagub Beni Laos Menabrak Batang Kayu Dan Mengalami Kerusakan 

Kamis, 10 Oktober 2024 - 10:49 WIB

Kesbangpol Tidore Gelar Rakor DESK Demi Kelancaran Pilkada 2024

Kamis, 10 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Apa Itu Kas Kosong? Ini Penjelasan Sebenarnya Yang Perlu Dipahami Agar Tidak Bias Makna

Kamis, 10 Oktober 2024 - 07:20 WIB

Brayen: Pemuda Obi Mendukung Rusihan-Muhtar di Pilkada Halsel 

Kamis, 10 Oktober 2024 - 07:19 WIB

Pemuda Sangaji Siap, Menangkan Paslon HAS di Pilkada Malut.

Kamis, 10 Oktober 2024 - 07:17 WIB

Mantan Kabag Kesra Kota Ternate, Ajak Warga Kelurahan Sango Beri Dukungan Ke Husain- Asrul 

Kamis, 10 Oktober 2024 - 07:16 WIB

Cagub Husain Alting Sjah: Optimis Sultan Ternate Mendukung HAS di Pilkada Malut 

Berita Terbaru

Daerah

Respon Menohok AFU Terkait Kesulungan OAP Dirinya

Kamis, 10 Okt 2024 - 19:12 WIB