DPR Melawan Putusan MK Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Rabu, 21 Agustus 2024 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan memakai putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pilkada 2024.

Sekadar diketahui, dalam putusan MK, umur 30 tahun terhitung saat penetapan, sedangkan menurut MA, umur tersebut terhitung sejak pelantikan. Mayoritas fraksi di DPR menyetujui aturan tersebut merujuk ke MA.

“Setuju ya merujuk ke MA?” kata Achmad Baidowi (Awiek) Wakil Ketua Baleg dalam rapat Baleg DPR dengan DPD dan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bunyi catatan rapat tersebut yaitu :

“Disetujui menjadi DIM perubahan substansi. Disetujui panja dengan rumusan: Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur serta 25 untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih”

Baca Juga :  CEO MDI Group Muliansyah Abdurrahman Terima Penghargaan Youth Awards 2021

“DIM 72 berkaitan dengan huruf B berusia paling rendah 30 tahun, untuk calon gubernur dan cawagub serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wali kota.”

“Tanggapan dari pemerintah tetap, tadi ada usulan menjadi tambahan frasa sebagai berikut; setelah kata calon wakil wali kota ada tambahan kata terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,” kata Staf Ahli di Panja membacakan DIM tersebut.

Awiek menilai, putusan MA lebih sejalan dengan tanggapan pemerintah.

Beberapa anggota dari sejumlah fraksi kemudian menyampaikan pendapat, di antaranya Habiburokhman dari Fraksi Partai Gerindra.

“Pimpinan, bagaimana ketentuan pasal 20 UUD 45 konstitusi kita DPR berwenang untuk membentuk UU. Apakah masing-masing fraksi ingin merujuk pada putusan MA apakah pada pertimbangan MK silakan kemerdekaan masing-masing fraksi ditanyakan saja,” kata Habiburokhman.

Baca Juga :  HUT RI 2023, Ketua DPD RI LaNyalla: Hanya Satu Jalan Kembali Ke Pancasila

Kemudian, Yandri Susanto dari fraksi PAN, meminta kalau hal ini tidak perlu diperdebatkan.

“Sebenarnya ini nggak terlalu perlu kita perdebatkan. Panduannya kan sudah sangat jelas ya, saat dilantik itu sudah sangat toleran itu. Kita setujui aja,” ujar Yandri.

Sementara dari fraksi PDIP lebih setuju dengan batas usia yang merujuk ke putusan MK.

“Kita semua kan sudah tahu yang menjadi objek dari putusan MA itu adalah PKPU sedangkan menjadi objek dari putusan MK itukan adalah undang-undang pada saat ini ya, sedang kita akan lakukan pembahasan sekaligus revisi,” kata Arteria Dahlan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Kemampuan dan Dedikasi Mr. Darmono Memang Layak Pimpin PLN Persero
Wapres Gibran Rakabuming Kunjungi Korban Erupsi Gunung Lewotobi
Universitas Indonesia Tangguhkan Kelulusan Doktor Bahlil Lahadalia
Dampak Erupsi Lewotobi, 90 Penerbangan Domestik dan Internasional Bandara Bali Dibatalkan
Perangi Judi Online, LSPI Apresiasi Ketegasan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Wisuda ke-28 USNI, Wamenaker beri Pesan Inspiratif untuk para Wisudawan
KAHMI Jaya dan Kementerian Perindustrian Tutup Bimtek Wirausaha, Dorong Pengembangan IKM
Ketua KPU Batubara Dilaporkan ke DKPP atas Dugaan Pelanggaran Etik dan Keberpihakan Terhadap Salah Satu Kandidat Bupati

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 17:41 WIB

Luar Biasa! TREN Rayakan HUT Ke-4 di 3 Negara Eropa Timur

Jumat, 15 November 2024 - 17:37 WIB

Pemkot Tidore Raih Opini Kualitas Tinggi pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024

Jumat, 15 November 2024 - 16:29 WIB

Kemampuan dan Dedikasi Mr. Darmono Memang Layak Pimpin PLN Persero

Jumat, 15 November 2024 - 15:59 WIB

Blusukan ke Desa-Desa di Halsel, Cawagub Asrul Rasyid Siap Perjuangkan Aspirasi Warga

Jumat, 15 November 2024 - 15:53 WIB

Hasil Survei Terbaru Pilgub Malut: Husain- Asrul, Unggul dari 3 Paslon Lainnya 

Jumat, 15 November 2024 - 06:06 WIB

Penjemputan Natal Tahun 2024, Himpina Seni Kreaktif Lanny Jaya, Lakukan Pembersihan Di Bundaran Tugu

Kamis, 14 November 2024 - 20:48 WIB

Wapres Gibran Rakabuming Kunjungi Korban Erupsi Gunung Lewotobi

Kamis, 14 November 2024 - 17:07 WIB

20 Peserta Ikuti Pembinaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Pemkot Tidore

Berita Terbaru

Daerah

Luar Biasa! TREN Rayakan HUT Ke-4 di 3 Negara Eropa Timur

Jumat, 15 Nov 2024 - 17:41 WIB