Hendry juga menekankan pentingnya pengaturan impor melalui penyesuaian tarif, pembatasan kuota, hingga pelarangan masuknya barang-barang tertentu yang dapat merugikan UMKM lokal.
“Langkah-langkah proteksi seperti ini sangat penting. UMKM terbukti menjadi penyangga utama ekonomi nasional, terutama saat krisis,” ungkapnya.
Meski demikian, Hendry mengingatkan pemerintah untuk tetap berhati-hati dalam menerapkan kebijakan proteksi agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap sektor perdagangan dan fiskal lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai informasi, pada Rabu, 2 April 2025, Presiden AS Donald Trump resmi menandatangani perintah eksekutif yang menerapkan tarif resiprokal. Dalam kebijakan tersebut, seluruh produk impor dari Indonesia akan dikenakan tarif sebesar 32 persen. Sementara itu, negara lain akan menghadapi besaran tarif yang berbeda sesuai kebijakan masing-masing.
Sumber : Republik Merdeka
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : REPUBLIK MERDEKA |
Halaman : 1 2