DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Komisi II DPR RI menggelar rapat dengan para penyelenggara pemilu mulai dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, hingga DKPP, untuk membahas opsi-opsi jadwal pelantikan kepala daerah hasil dari Pilkada Serentak 2024.
Adapun agenda pelantikan kepala daerah terpilih berpotensi dilaksanakan tidak sesuai jadwal berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 karena proses Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitus (MK)
“Kita ingin mendengarkan pandangan pemerintah, pandangan KPU RI, pandangan Bawaslu RI, terkait diskursus publik yang cukup banyak masuk, bukan hanya di ruang media, tetapi juga bagian dari penyerapan aspirasi yang berkembang di Komisi II DPR RI,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mencatat ada tiga klaster terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah di MK. Yang pertama yakni ada 23 perkara PHP gubernur dan wakil gubernur yang tersebar dari 16 provinsi.
Kemudian klaster kedua ada 238 perkara PHP bupati dan wakil bupati, dan klaster ketiga ada 49 PHP wali kota dan wakil wali kota. Klaster kedua dan ketiga itu tersebar di 233 kabupaten dan kota di Indonesia.
“Karena itu kita menghargai beberapa daerah yang saat ini mengajukan permohonan ke MK yang sedang berjalan,” kata dia.
Saat ini, menurut dia, para kepala daerah terpilih yang tidak digugat ke MK mendorong agar pelantikan dilaksanakan sesuai jadwal Perpres 80/2024 pada tanggal 7 Februari 2025 untuk gubernur-wakil gubernur, serta tanggal 10 Februari 2025 untuk bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.
Di sisi lain, menurut dia, MK pun mengamanatkan agar pelantikan kepala daerah dilaksanakan secara serentak, kecuali bagi daerah yang melaksanakan pemilu ulang, penghitungan suara ulang, maupun daerah yang mengalami force majeur.
Namun ada pula ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur tahapan penetapan, pengusulan pelantikan ke pemerintah pusat, hingga terkait pelantikan melalui paripurna di DPRD.
“Saya menghargai forum hari ini, mari kita bicarakan dengan baik, agar bangsa ini mendapat solusi terbaik. Pilkadanya selesai, tapi kepala daerah definitif bisa segera dilantik,” kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : LUKAS |
Sumber | : ANTARA |