DPR Rapat Bersama Mendagri Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Komisi II DPR RI menggelar rapat dengan para penyelenggara pemilu mulai dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, hingga DKPP, untuk membahas opsi-opsi jadwal pelantikan kepala daerah hasil dari Pilkada Serentak 2024.

Adapun agenda pelantikan kepala daerah terpilih berpotensi dilaksanakan tidak sesuai jadwal berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 karena proses Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitus (MK)

“Kita ingin mendengarkan pandangan pemerintah, pandangan KPU RI, pandangan Bawaslu RI, terkait diskursus publik yang cukup banyak masuk, bukan hanya di ruang media, tetapi juga bagian dari penyerapan aspirasi yang berkembang di Komisi II DPR RI,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia mencatat ada tiga klaster terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah di MK. Yang pertama yakni ada 23 perkara PHP gubernur dan wakil gubernur yang tersebar dari 16 provinsi.

Kemudian klaster kedua ada 238 perkara PHP bupati dan wakil bupati, dan klaster ketiga ada 49 PHP wali kota dan wakil wali kota. Klaster kedua dan ketiga itu tersebar di 233 kabupaten dan kota di Indonesia.

“Karena itu kita menghargai beberapa daerah yang saat ini mengajukan permohonan ke MK yang sedang berjalan,” kata dia.

Saat ini, menurut dia, para kepala daerah terpilih yang tidak digugat ke MK mendorong agar pelantikan dilaksanakan sesuai jadwal Perpres 80/2024 pada tanggal 7 Februari 2025 untuk gubernur-wakil gubernur, serta tanggal 10 Februari 2025 untuk bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Dukung Gagasan Menteri Nadiem, Asal Lakukan Tiga Hal Ini

Di sisi lain, menurut dia, MK pun mengamanatkan agar pelantikan kepala daerah dilaksanakan secara serentak, kecuali bagi daerah yang melaksanakan pemilu ulang, penghitungan suara ulang, maupun daerah yang mengalami force majeur.

Namun ada pula ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur tahapan penetapan, pengusulan pelantikan ke pemerintah pusat, hingga terkait pelantikan melalui paripurna di DPRD.

“Saya menghargai forum hari ini, mari kita bicarakan dengan baik, agar bangsa ini mendapat solusi terbaik. Pilkadanya selesai, tapi kepala daerah definitif bisa segera dilantik,” kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : LUKAS
Sumber : ANTARA

Berita Terkait

DMO Batubara: Mengapa Kebijakan Domestik Belum Maksimal dan Apa Solusinya?
Rano Karno Akan Hadiri Penutupan Retret di Magelang, Meski Instruksi PDIP Masih Berlaku
Bima Arya Tegaskan Retret Kepala Daerah untuk Meningkatkan Kapasitas Kepemimpinan
Hipmi Harapkan Pengelolaan Aset Negara Danantara Bisa Tingkatkan Ekonomi Nasional
Kepala Daerah Terpilih Bukan Milik Partai, Dian Assafri Ingatkan Netralitas
Anak Suku Dayak Wujudkan Pendidikan Inklusif bagi Semua di Borneo
Pramono Anung Akan Temui Megawati Soal Instruksi Retret
DPRD Jabar Dukung Langkah Gubernur Dedi Mulyadi Pecat Kepsek SMAN 6 Depok

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pasca Pelantikan, Wali Kota Sorong Ajak Bersatu Bangun Daerah : Tidak Ada Lagi 01,02

Berita Terbaru