DPRD Halsel Sebut: Pemberhentian Empat Kepala Desa Dinilai Cacat Prosedur 

Minggu, 16 Maret 2025 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID,HALSEL– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara,( Malut) Soroti pemberhentian empat kepala Desa yang dinilai menyalahi prosedur.

 

Anggota Komisi I DPRD Halsel, Junaidi Abusama, menyebut keputusan tersebut bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pemberhentian tersebut mencakup empat kepala desa, yakni Kepala Desa Kaireu, Prapakanda, Tabamasa, dan Kaireu. Menurut Junaidi, mekanisme pemberhentian kepala desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Karena itu, DPRD akan meminta klarifikasi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halsel terkait alasan pencopotan tersebut.

Baca Juga :  Hujan Deras dan Angin Kencang, Memporak-Porandakan 4 Kecamatan di Kabupaten Madiun

 

“Kami akan tanyakan dasar hukumnya. Kalau masalahnya hanya administrasi, seharusnya dilakukan pembinaan. Jika administrasi itu diperbaiki, kepala desa yang bersangkutan harus dikembalikan ke jabatannya. Kepala desa tidak bisa diberhentikan permanen, kecuali ada putusan hukum yang telah berkekuatan tetap dengan hukuman di atas lima tahun,” kata Junaidi kepada media, Sabtu (15/03).

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Moloku
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

Bentuk Komitmen, Polsek Gane Timur Salurkan Sembako Ke Pasantren Alkhairaat
Pemuda Muslimin DKJ Tegaskan Komitmen Sebagai Mitra Strategis Pemprov Jakarta
Semarak Ramadhan Pemuda dan Pelajar Desa Tuwokona Gelar’ Sejumlah Lomba
AGK : Dia Pergi, Namun Karyanya Tetap Hidup
Kuasa Hukum Mantan Gubernur Malut, Desak KPK Cabut Status Tersangka Dalam Perkara TTPU
Wali Kota Tidore Tinjau Puskesmas, Prioritaskan Peningkatan Fasilitas Kesehatan
Wali Kota Ternate Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya KH Abdul Gani Kasuba
Bupati Pegubin Spei Bidana Lantik 34 Kadistrik dan 31 Kapus, Minta Kinerja Profesional

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 22:29 WIB

Polresta Balikpapan Himbau Warga Waspadai Cuaca Ekstrem

Minggu, 16 Maret 2025 - 00:20 WIB

Mahasiswa dan Warga Gelar Bukber dan Diskusi Mengenai Penanganan Banjir GPA

Senin, 17 Februari 2025 - 10:48 WIB

Viral! Video Oknum Pegawai PUPR Kutai Timur Joget dan Saweran di Ruang Rapat

Jumat, 22 November 2024 - 10:14 WIB

Kepala Rutan Salemba dan Kepala Kesatuan Pengaman Patut Diapresiasi

Sabtu, 12 Februari 2022 - 21:15 WIB

Mencari Pemimpin IKN, Borneo Muda dan Sejumlah Tokoh Nasional Dari Kalimantan Menjadi Prioritas

Berita Terbaru

KALIMANTAN TIMUR

Polresta Balikpapan Himbau Warga Waspadai Cuaca Ekstrem

Minggu, 16 Mar 2025 - 22:29 WIB