Ia juga mengungkapkan adanya laporan dari salah satu kepala desa yang dicopot. Menurut kepala desa tersebut, ia tidak mengetahui kesalahannya hingga tiba-tiba mendengar kabar pemberhentiannya melalui media.
“Bahkan ada aduan dari salah satu kepala desa yang diberhentikan. Ia mengaku tidak tahu kesalahannya apa, lalu tiba-tiba mendapatkan informasi dari media bahwa dirinya termasuk yang dicopot,” ujar Junaidi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
DPRD berencana memanggil DPMD Halsel untuk meminta penjelasan resmi setelah kunjungan kerja ke Jakarta. Junaidi mengatakan pihaknya juga akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan apakah pencopotan kepala desa bisa dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup).
“Kami akan panggil DPMD setelah lebaran. Besok kami ke Jakarta, sekalian berkonsultasi dengan Kemendagri terkait pemberhentian ini. Kami ingin tahu apakah kepala desa bisa diberhentikan berdasarkan Perbup, karena menurut Kabid Pemerintahan Desa, kepala desa yang menyalahi aturan dalam Perbup bisa dicopot,” pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2