DETIKINDONESIA.CO.ID, BOBONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Maluku Utara, menggelar rapat paripurna pada Selasa (21/11/2023). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Moh. Taufik Toib Koten, yang didampingi Wakil Ketua II M. Zainal Ashar dan dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) beserta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab Pultab.
Rapat paripurna ini memiliki dua agenda utama, yakni persetujuan kesepakatan bersama Kebijakan Umum Anggaran Proritas Plafon dan Anggaran Sementara (KUA-PPAS), serta penyampaian dokumen Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2024.
Mewakili sambutan Bupati Pulau Taliabu, yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Salim Ganiru, bahwa rancangan kebijakan umum APBD serta proritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) dan penyampaian dokumen ranperda APBD Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2024 harus mendapat kesepakatan antara pemerintah daerah dan pimpinan DPRD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hal ini merupakan wujud dari pelaksanaan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah maupun peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,”ujar Dr.Salim Ganiru.
Ia menyadari bahwa penyampaian serta kesepakatan bersama KUA-PPAS dan penyampaian dokumen ranperda APBD Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2024 ini dapat berjalan dengan lancar karena adanya kerjasama yang baik dan iklas antara pimpinan dan anggota DPRD dengan pemerintah daerah.
Penulis | : Bahrudin Umaternate |
Editor | : SAF |
Sumber | : Dr. Salim Ganiru |
Halaman : 1 2 Selanjutnya