DETIKINDONESIA.CO.ID, TIDORE – Lima fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan diantaranya Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Demokrat Sejahtera, dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025-2045.
Persetujuan tersebut disampiakan juru bicara DPRD Kota Tidore Kepulauan Elvri Habib saat menyampaikan laporan hasil proses pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembicaraan tingkat I (Pertama) yang diagendakan pada rapat paripurna ke 15 masa persidangan III Tahun 2024 tentang Pembicaraan Tingkat II Ranperda RPJPD Kota Tidore Tahun 2025-2045, di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Kamis (22/8/2024).
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Abdurahman Arsyad dan diikuti oleh 17 dari 25 anggota DPRD, Forkopimda Kota Tidore Kepulauan, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, Pimpinan OPD, Camat, dan Insan Pers.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengawali Pidato Wali Kota Tidore Kepulauan Capt, H. Ali Ibrahim mengatakan, Dokumen RPJPD tahun 2025-2045 merupakan bagian dari perencanaan pembangunan daerah dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, yang memuat visi, misi, dan arahan pembangunan daerah, dokumen ini disusun sebagai pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang diharapkan dapat memberikan gagasan strategis Kota Tidore Kepulauan 2045 yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan dalam Bingkai Toma Loa Se Banari.
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya