Ali Ibrahim juga menambahkan, RPJPD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025- 2045 telah disusun sesuai tahapan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, yang dimulai dari penyusunan Rancangan Awal, hingga pembahasan bersama DPRD Kota Tidore Kepulauan. Selanjutnya setelah melalui tahapan persetujuan DPRD, akan dilanjutkan ke tahapan evaluasi Ranperda dan Penetapan Perda RPJPD dengan harapan dokumen ini akan segera dapat dijadikan pedoman dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah.
Tak lupa, Wali Kota dua periode ini juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh pihak yang telah mengupayakan waktu dan pikiran, sehingga dokumen ini dapat dirampungkan, tentu dengan harapan dukungan dan komitmen yang kuat dari DPRD, Forkopimda dan seluruh pihak, untuk memastikan arah dan gerak perubahan ini berjalan sebagaimana mestinya karena kedepan, Kota Tidore Kepulauan harus menjadi Kota dengan raihan prestasi terbaik se Provinsi Maluku Utara, bahkan mampu berkompetisi dikancah Nasional dengan capaian- capaian prestasi dan inovasi yang gemilang.
“Kita akan terus memastikan spirit Toma Loa Se Banari, bukan saja menjadi perangkat nilai, tetapi telah berhasil diwujudkan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat.” Kata Ali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan sekaligus penyerahan naskah keputusan DPRD dan Berita Acara oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Abdurahman Arsyad kepada Wali Kota Tidore Kepulauan Capt, H. Ali Ibrahim.
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2