“Saya bisa menunjukkan fakta tentang adanya tindakan BPN Kabupaten TTU yang sengaja menciptakan konflik pertanahan di masyarakat,” ujar Robertus.
Salah satu contoh yang disampaikan oleh Robertus adalah dugaan penerbitan sertifikat tanah di kawasan hutan oleh BPN Kabupaten TTU.
“BPN Kabupaten TTU malah secara tahu dan mau mengeluarkan sertifikat bagi warga di tanah yang merupakan kawasan hutan. Ada masyarakat yang pergi untuk menebang kayu di lokasi tersebut dengan dasar dia memiliki sertifikat, namun tiba-tiba dia ditangkap oleh petugas kehutanan karena itu masuk dalam kawasan hutan. Ini contoh nyata bahwa konflik pertanahan ini memang sengaja diciptakan oleh Badan Pertanahan itu sendiri,” tegas Robertus.
Sumber. iNews.id
Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : iNEWS |
Halaman : 1 2