DPW BAIN HAM Malut Desak Gubernur Copot Plt. Kadis Perindag Malut

Minggu, 30 Oktober 2022 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM DPW BAIN HAM-RI Malut, Rusli M. Zen.

Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM DPW BAIN HAM-RI Malut, Rusli M. Zen.

DETIKIMDONESIA.CO.ID, TERNATE – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM-RI) Provinsi Maluku Utara (Malut), mendesak Gubernur Malut, KH. Abdul Gani Kasuba, LC, segera mencopot Pelaksana tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Plt. Kadis Perindag) Malut.

Melalui Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM DPW BAIN HAM-RI Malut, Rusli M. Zen, kepada media ini Minggu (30/10), dengan tegas meminta Gubernur Malut, agar segera mencopot Plt. Kadis Perindag Malut Yudhitya Wahab, karena dinilai tidak lagi layak untuk menjadi pimpinan di Dinas tersebut. Hal ini disampaikan dengan dasar hasil kajian dan analisis terhadap berbagai perilaku dan ketentuan regulasi administrasi pemerintahan yang telah dilanggar, baik itu Pemprov Malut maupun Plt. Kadis itu sendiri.

Baca Juga :  Dua Pria di Langkat Babak Belur Dihajar Massa, Diduga Pelaku Pencurian Hewan Ternak

Lanjut Adit sapaan akrab Rusli M. Zen, yang menjadi dasar pihaknya meminta Gubernur Malut untuk mencopot Plt. Kadis Perindag ini yakni, sebagimana yang telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 2014,  tentang Aparatur Sipil Negara, serta Undang-Undang Nomor: 30 Tahun 2014,  tentang Administrasi Pemerintahan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari tiga peraturan perundang-undangan tersebut lah yang menjadi dasar acuan utama bahwa seorang Pelaksana Tugas (Plt), yang ditunjuk paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan. Namun faktanya adalah Plt. Kadis Perindag telah menjabat kurang lebih 2 tahun, dan tanpa kontribusi apa-apa malah bertentangan dengan regulasi dan merusak administrasi dan etika pemerintahan daerah,” ungkap Adit.

Baca Juga :  Genjot Sektor Kelautan dan Perikanan, Ini Hasil Pertemuan Bupati Freddy Thie dan Dirjen Perikanan Tangkap, KKP

Adit menambahkan kalaupun dilakukan perpanjangan sudah seharusnya 4 kali perpanjangan SK Plt dan hal itu menjadi tanda tanya besar, ada apa dengan Pemprov Malut yang tetap mempertahankan Plt. Kadis Perindag dengan berani melanggar aturan dan etika pemerintahan?.

Sudah jelas-jelas Plt. Kadis Perindag ini berkinerja buruk kata Adit, bahkan tidak punya kompetensi teknis, hasilnya tidak mampu menjalankan Visi dan Misi Gubernur terkait dengan Kartu Maluku Utara Tumbuh (KAMU-Tumbuh), yang menjadi tanggung jawab Disperindag. Selain itu ada dugaan kuat bahwa anggaran KAMU Tumbuh Tahun 2021 sebesar Rp. 650 Juta, dalam bentuk kegiatan Bimbingan Teknis/Pelatihan dan Perjalanan Pendampingan Industri Kecil dan Menengah di duga telah difiktifkan, dan sudah menjadi objek penyidikan oleh Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Maluku Utara.

Baca Juga :  Tolak Kekerasan, Massa dan Puluhan wartawan Melakukan Aksi Didepan Kantor Kejari Padang Lawas

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ST
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Daud Gerung: Bupati LAZ “omon-omon” Soal alokasi dana sebesar Rp 1 milyar per desa dan Rp 100 juta per dusun setiap tahun
ASPERA Indonesia Siap Bersinergi dengan Pemerintah Kota Depok dalam Pembangunan dan Kemanusiaan
Kampung Duri Kosambi Rayakan Lebaran Antar Kampung, Fachry Dukung Jadi Warisan Budaya
Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri
Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 
Sambut Idul Fitri, PT Wanatiara Persada Bagi-Bagi THR dan Sembako ke 1.017 Karyawan dan Warga
RW 015 Kemirimuka Gelar Kegiatan Berbagi, Sinergi Eka Hospital dan Propindo Sedayu
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 20:55 WIB

Gubernur NTT Akan Ganti Kepala SMK yang Kelola Sekolah Seperti SMA

Jumat, 4 April 2025 - 18:10 WIB

Gubernur NTT Tinjau Program Cek Kesehatan Gratis di Ende

Jumat, 4 April 2025 - 11:28 WIB

Kunjungan Perdana Gubernur Melki Laka Lena ke Flores, Evaluasi Pembangunan di 4 Kabupaten

Jumat, 28 Maret 2025 - 14:03 WIB

Bupati TTU Hadiri Rakor Bersama Gubernur NTT Bahas Pembangunan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:58 WIB

Bupati dan Wakil Bupati TTU Hadiri Prosesi Duka di Kediaman Almarhum Raymundus Sau Fernandes

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:59 WIB

Bupati TTU Lantik Pengurus Baru TP PKK, Tekankan Peran Strategis dalam Pemberdayaan Keluarga

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:50 WIB

Bupati TTU Serahkan 12 Pompa Air Alsintan untuk Dukung Produktivitas Kelompok Tani

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:40 WIB

Bupati TTU Selenggarakan Adventure Competition di Kefamenanu

Berita Terbaru

Penjabat (Pj)Wali Kota Palopo, Firmanza DP saat enerima kunjungan Direktur Promosi dan Edukasi Gizi pada Badan Gizi Nasional, Gunalan, Jumat (04/04/2025). (ist)

Nasional

Badan Gizi Nasional Bahas Implementasi MBG di Palopo

Jumat, 4 Apr 2025 - 20:19 WIB