Lebih lanjut Adit, menjelaskan selain dugaan Tipikor anggaran KAMU Tumbuh, ada juga dugaan Tipikor Plt. Kepala Dinas dan Bendahara untuk kegiatan Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021 yang sedang ditangani oleh Reskrimsus Polda Malut, dimana kedua oknum tersebut tidak pernah menghadiri pemeriksaan dan mangkir dari panggilan Penyidik sejak tanggal 29 September 2022, sesuai surat masing-masing nomor:B/899/IX/2022/Dit Reskrimsus dan B/869/IX/2022/Dit Reskrimsus,” bebernya.
“Padahal kasus yang dihadapi cukup besar kerugian Negara dengan nilai kurang lebih 6 miliar rupiah, bahkan lebih dalam tiga tahun anggaran. Diaman anggaran yang di duga difiktifkan ini adalah anggaran rutin dinas, anggaran kegiatan perjalanan, kegiatan pasar murah, kegiatan Master Plan Pasar Terintegrasi Kali Oba, dan serta kegiatan pengadaan barang dan jasa seperti pengadaan vastel injak saat pandemik Covid-19.
Menurutnya tidak hadir atau mangkir dari panggilan penegak hukum ini menunjukan sikap pejabat publik yang tidak taat hukum, membangkang dan tidak punya itikad baik serta tidak menghargai terhadap Institusi penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Daerah Polda Malut. Jika merasa tidak bersalah silahkan datang untuk diperiksa dan memberikan data-data serta keterangan, terkait dengan dugaan Tipikor yang melibatkan dirinya tersebut,” tegas Adit
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Justru dengan mangkir dari panggilan penyidik, menunjukan dan semakin memperkuat dugaan bahwa yang bersangkutan terindikasi melakukan kejahatan luar biasa yaitu tindak pidana korupsi (Tipikor).
Adit menambahkan, alasan oknum Plt. Kadis karena sibuk sehingga tidak menghadiri panggilan penyidik, ini hanya beralibi dan mengada-ada, sebab fakta dan informasi yang kami kumpulkan bahwa selama menjabat Plt. Kadis, tidak pernah hadir dalam setiap Rapat Kegiatan STQ Nasional XX Tahun 2021 dan Sail Tidore 2021, yang ditunda dan akan dilaksanakan pada November Tahun 2022 ini. Bahkan hampir semua rapat penting dan strategis, untuk pengambilan keputusan dan kebijakan pimpinan bersama instansi teknis terkait selalu tidak hadir dan diwakili oleh Kepala Bidang, Kepala Seksi bahkan staf. Ini menunjukan Plt. Kadis tidak paham manajemen organisasi dan menjadi citra buruk organisasi pemerintahan khususnya Pemprov Malut.
“Dengan demikian, untuk menjaga marwah Pemerintahan Daerah dan etika birokrasi serta nama baik Gubernur Maluku Utara, maka DPW BAIN HAM-RI Malut, mendesak kepada Gubernur Malut, agar segera mencopot Plt. Kadis Perindag karena telah menjabat lebih dari 2 tahun, tanpa proses lelang jabatan dan diduga melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga oknum Plt. Kadis dan Bendahara lebih fokus menghadiri pemeriksaan Penyidik Reskrimsus Polda Malut,” tutupnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : ST |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2