DPW BAIN HAM Malut Desak Gubernur Copot Plt. Kadis Perindag Malut

Minggu, 30 Oktober 2022 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM DPW BAIN HAM-RI Malut, Rusli M. Zen.

Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM DPW BAIN HAM-RI Malut, Rusli M. Zen.

Lebih lanjut Adit, menjelaskan selain dugaan Tipikor anggaran KAMU Tumbuh, ada juga dugaan Tipikor Plt. Kepala Dinas dan Bendahara untuk kegiatan Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021 yang sedang ditangani oleh Reskrimsus Polda Malut, dimana kedua oknum tersebut tidak pernah menghadiri pemeriksaan dan mangkir dari panggilan Penyidik sejak tanggal 29 September 2022, sesuai surat masing-masing nomor:B/899/IX/2022/Dit Reskrimsus dan B/869/IX/2022/Dit Reskrimsus,” bebernya.

“Padahal kasus yang dihadapi cukup besar kerugian Negara dengan nilai kurang lebih 6 miliar rupiah, bahkan lebih dalam tiga tahun anggaran. Diaman anggaran yang di duga difiktifkan ini adalah anggaran rutin dinas, anggaran kegiatan perjalanan, kegiatan pasar murah, kegiatan Master Plan Pasar Terintegrasi Kali Oba, dan serta kegiatan pengadaan barang dan jasa seperti pengadaan vastel injak saat pandemik Covid-19.

Baca Juga :  Safi Pauwah Siap Bertarung di Pilbup Kepsul 2024

Menurutnya tidak hadir atau mangkir dari  panggilan penegak hukum ini menunjukan sikap pejabat publik yang tidak taat hukum, membangkang dan tidak punya itikad baik serta tidak menghargai terhadap Institusi penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Daerah Polda Malut. Jika merasa tidak bersalah silahkan datang untuk diperiksa dan memberikan data-data serta keterangan, terkait dengan dugaan Tipikor yang melibatkan dirinya tersebut,” tegas Adit

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Justru dengan mangkir dari panggilan penyidik, menunjukan dan semakin memperkuat dugaan bahwa yang bersangkutan terindikasi melakukan kejahatan luar biasa yaitu tindak pidana korupsi (Tipikor).

Adit menambahkan, alasan oknum Plt. Kadis karena sibuk sehingga tidak menghadiri panggilan penyidik, ini hanya beralibi dan mengada-ada, sebab fakta dan informasi yang kami kumpulkan bahwa selama menjabat Plt. Kadis, tidak pernah hadir dalam setiap Rapat Kegiatan STQ Nasional XX Tahun 2021 dan Sail Tidore 2021, yang ditunda dan akan dilaksanakan pada November Tahun 2022 ini. Bahkan hampir semua rapat penting dan strategis,  untuk pengambilan keputusan dan kebijakan pimpinan bersama instansi teknis terkait selalu tidak hadir dan diwakili oleh Kepala Bidang, Kepala Seksi bahkan staf. Ini menunjukan Plt. Kadis tidak paham manajemen organisasi dan menjadi citra buruk organisasi pemerintahan khususnya Pemprov Malut.

Baca Juga :  PLN Peduli Bantu Perbaikan Infrastruktur Sekolah yang Rusak Akibat Gempa

“Dengan demikian, untuk menjaga marwah Pemerintahan Daerah dan etika birokrasi serta nama baik Gubernur Maluku Utara, maka DPW BAIN HAM-RI Malut, mendesak kepada Gubernur Malut, agar segera mencopot Plt. Kadis Perindag karena telah menjabat lebih dari 2 tahun, tanpa proses lelang jabatan dan diduga melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga oknum Plt. Kadis dan Bendahara lebih fokus menghadiri pemeriksaan Penyidik Reskrimsus Polda Malut,” tutupnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ST
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Dukung Layanan Pendidikan, PT Wanatiara Persada Kucurkan Insentif Untuk 25 Guru Honorer
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sikka
Semua Calon Kepala Daerah MBD Diminta Bersatu Pasca Putusan MK
Pj WaliKota Sorong Ikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pelantikan Kepala Daerah 2025
Pemprov PBD Harap Sorong Modern City Jadi Daya Tarik Wisata
Kursi Sekda Buru Selatan Masih Kosong, Usai Makatita Mundur
Pemda Bursel Usul 532 Tenaga P3K ke BKN
Beasiswa Jadi Peluang, Kemenag Berharap Civitas Akademika Institut Bhakti Negara Tegal Memanfaatkannya

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:28 WIB

DPP GAN Dukung Kebijakan Presiden Prabowo yang Mengaktifkan Kembali Pengecer LPG 3kg dan Jadi Agen Subpangkalan

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:51 WIB

Paus Minta Megawati jadi Dewan Penasihat Scholas Occurentes

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:34 WIB

Perdokmil dan Pusdokkes Polri Perkuat Sinergi: Kolaborasi Strategis di Bidang Kedokteran Militer dan Kepolisian

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:34 WIB

Apa Itu Subpangkalan LPG 3 Kg dan Bedanya dengan Pengecer?

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:39 WIB

Dasco: Soal LPG 3 Kg Bukan Kebijakan Prabowo, Pengecer Kini Boleh Berjualan Lagi

Senin, 3 Februari 2025 - 18:47 WIB

Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Digelar 20 Februari di Jakarta

Senin, 3 Februari 2025 - 18:42 WIB

Gerindra Undang Megawati Hingga Jokowi Diacara HUT Partai

Senin, 3 Februari 2025 - 18:38 WIB

Mendagri Ungkap Presiden Pilih 20 Februari Untuk Pelantikan Kepala Daerah

Berita Terbaru

Daerah

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sikka

Rabu, 5 Feb 2025 - 15:57 WIB