DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Provinsi Maluku Utara (Malut), meminta kepada Kapolda Malut yang baru agar menuntaskan berbagai problem kasus, terutama kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang hingga saat ini belum diselesaikan oleh pihak Polda itu sendiri.
DPW BAIN HAM RI Malut, melalui Ketua Bidang (Kabid) Advokasi Hukum dan HAM, Adit, kepada media ini, Rabu (26/10), menyampaikan bahwa pergantian Kapolda Malut ini merupakan sebuah langkah awal yang baik, bagi jajaran Kepolisian Daerah Polda Malut, untuk menuntaskan berbagai kasus dugaan tindak kejahatan terutama kasus Tipikor, yang akhir-akhir ini marak terjadi di wilayah Provinsi Maluku Utara.
Misalkan salah satu dugaan tindak pidana korupsi yakni kasus fiktif anggaran rutin dan kegiatan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Malut, yang diduga dilakukan oleh oknum Plt. Kepala Dinas beserta beberapa pembantunya, terkesan lambat ditindak lanjuti ke proses lanjutan,” ujar Adit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal surat panggilan sudah dilayangkan sejak 29 September 2022, dan telah dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Plt. Kadis dan bendahara rutin, dalam kegiatan Disperindag Malut tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021, sesuai surat panggilan masing-masing dengan nomor: B/899/IX/2022/Ditreskrimsus dan B/869/IX/2022/Ditreskrimsus, namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan tersebut.
Lebih lanjut Adit, menegaskan dengan tidak menghadiri panggilan tersebut, dapat membuktikan bahwa pejabat Malut tidak taat hukum, pembangkang, serta tidak menghargai terhadap institusi penegak hukum, sehingga ini perlu ada ketegasan dalam penanganan kasus dugaan Tipikor tersebut, oleh pihak berwewenang dalam hal ini Polda Malut.
Dugaan kasus Tipikor yang merugikan Negara dengan nilai kurang lebih 6 miliar dalam kurun waktu tiga tahun ini yakni, anggaran rutin dinas, anggaran kegiatan, kegiatan pasar murah, kegiatan Master Plan Pasar Integrasi, dan kegiatan pengadaan barang dan jasa seperti pengadaan vastel injak saat pandemi Covid-19 dan lain-lain,” bebernya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : ST |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya