DPW BAIN HAM Malut Minta Kapolda Tuntaskan Kasus Tipikor Di Malut

Rabu, 26 Oktober 2022 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bidang (Kabid) Advokasi Hukum dan HAM, Adit.

Ketua Bidang (Kabid) Advokasi Hukum dan HAM, Adit.

DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Provinsi Maluku Utara (Malut), meminta kepada Kapolda Malut yang baru agar menuntaskan berbagai problem kasus, terutama kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang hingga saat ini belum diselesaikan oleh pihak Polda itu sendiri.

DPW BAIN HAM RI Malut, melalui Ketua Bidang (Kabid) Advokasi Hukum dan HAM, Adit, kepada media ini, Rabu (26/10), menyampaikan bahwa pergantian Kapolda Malut ini merupakan sebuah langkah awal yang baik, bagi jajaran Kepolisian Daerah Polda Malut, untuk menuntaskan berbagai kasus dugaan tindak kejahatan terutama kasus Tipikor, yang akhir-akhir ini marak terjadi di wilayah Provinsi Maluku Utara.

Baca Juga :  Inilah Relawan Anies di Papua Barat, Mereka Asli Anak Papua

Misalkan salah satu dugaan tindak pidana korupsi yakni kasus fiktif anggaran rutin dan kegiatan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Malut, yang diduga dilakukan oleh oknum Plt. Kepala Dinas beserta beberapa pembantunya,  terkesan lambat ditindak lanjuti ke proses lanjutan,” ujar Adit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal surat panggilan sudah dilayangkan sejak 29 September 2022, dan telah dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Plt. Kadis dan bendahara rutin, dalam kegiatan Disperindag Malut tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021, sesuai surat panggilan  masing-masing dengan nomor: B/899/IX/2022/Ditreskrimsus dan B/869/IX/2022/Ditreskrimsus, namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan tersebut.

Lebih lanjut Adit, menegaskan dengan tidak menghadiri panggilan tersebut, dapat membuktikan bahwa pejabat Malut tidak taat hukum, pembangkang, serta tidak menghargai terhadap institusi penegak hukum, sehingga ini perlu ada ketegasan dalam penanganan kasus dugaan Tipikor tersebut, oleh pihak berwewenang dalam hal ini Polda Malut.

Baca Juga :  Kedatangan Sultan Husain Alting Sjah, di Rumah Adat Sasadu disambut Gembira Oleh Warga.

Dugaan kasus Tipikor yang merugikan Negara dengan nilai kurang lebih 6 miliar dalam kurun waktu tiga tahun ini yakni, anggaran rutin dinas, anggaran kegiatan, kegiatan pasar murah, kegiatan Master Plan Pasar Integrasi, dan kegiatan pengadaan barang dan jasa seperti pengadaan vastel injak saat pandemi Covid-19 dan lain-lain,” bebernya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ST
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 
Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 
Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar
Pemkot Tidore Siapkan Program Khusus Atasi Inflasi dan Kesehatan Gratis
Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital
PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes
Pedagang Keluhkan, Sampah dan Drainase di Pasar Barito Ternate
Mahalnya Harga Sewa Lapak, Pedagang Pasar Barito Ternate Terbebani

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:32 WIB

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:34 WIB

Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 

Senin, 20 Januari 2025 - 18:32 WIB

Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar

Senin, 20 Januari 2025 - 15:05 WIB

Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital

Senin, 20 Januari 2025 - 13:18 WIB

PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes

Senin, 20 Januari 2025 - 12:02 WIB

Pedagang Keluhkan, Sampah dan Drainase di Pasar Barito Ternate

Minggu, 19 Januari 2025 - 16:05 WIB

Mahalnya Harga Sewa Lapak, Pedagang Pasar Barito Ternate Terbebani

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:57 WIB

Tanggapan Komunitas Law Fighters terhadap Putusan Tipikor 300 Triliun, Et Ipsa Scientia Potestas 

Berita Terbaru

Daerah

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:32 WIB