DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Isu penggunaan jet pribadi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang juga Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, saat mudik Lebaran 2025, menjadi sorotan publik setelah sebuah video memperlihatkan dirinya mendarat di Bandara Adi Soemarmo, Solo, beredar luas di media sosial.
Menanggapi polemik tersebut, pakar hukum tata negara, Dr. Dian Assafri Nasa’i, SH, MH, menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam penggunaan moda transportasi tersebut. Menurutnya, perjalanan Bahlil bersifat privat dan tidak berkaitan dengan anggaran negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Secara yuridis, tidak ada satu pun norma hukum yang dilanggar. Penggunaan jet pribadi dalam konteks perjalanan pribadi, selama tidak menggunakan fasilitas negara atau bersumber dari APBN, merupakan hak pribadi setiap warga negara, termasuk seorang menteri,” tegas Dian dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi SIBER24JAM.COM, Minggu (13/4/2025).
Dian menjelaskan bahwa seorang pejabat publik tetap memiliki hak konstitusional sebagai warga negara untuk melakukan kegiatan pribadi tanpa perlu dicampuradukkan dengan fungsi jabatan publiknya. “Kita harus pisahkan antara kapasitas pejabat sebagai pribadi dan kapasitasnya sebagai penyelenggara negara. Dalam hal ini, beliau tidak sedang menjalankan tugas negara,” ujarnya.
Diketahui, selama masa libur Lebaran, Bahlil bersilaturahmi ke kampung halamannya di Fakfak, Papua Barat, dan ke Sragen, Jawa Tengah, yang merupakan kampung halaman istrinya. Ia juga menghadiri pernikahan tenaga ahli yang telah lama mendampinginya bekerja di Maluku.
“Ini adalah aktivitas kekeluargaan yang patut dihormati. Dalam konteks budaya Indonesia, silaturahmi dan ziarah keluarga saat Lebaran merupakan tradisi luhur. Maka sangat tidak relevan jika publik menggiring opini seolah-olah ada penyalahgunaan kewenangan,” lanjut Dian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya