Dr. Togar Situmorang sebagai Kuasa Hukum Tergugat PT Keranjang Merasakan Hal ini

Sabtu, 28 Mei 2022 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, ROTE NDAO – Advokat Dr. Togar Situmorang seorang pakar Hukum Pidana yang telah ditunjuk PT. Keranjang untuk menanganin proses hukum sebagai tergugat di Kasasi pada Mahkamah Agung RI dan telah di putus serta Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi telah diterima di Law Firm DR. Tigar Situmorang, dengan No. 8/Pdt-Sus-PHI /2021/Pn.Dps. Jumat (27/5/2022).

Dr. Togar Situmorang atas Relaas Putusan Kasasi tersebut sangat puas, di mana amar yang telah diterapkan sangat menggembirakan dan sangat menunjukan kwalitas para Hakim di Mahkamah Agung RI begitu sangat bijak dan mulia, sehingga sangat memuaskan para pihak baik Penggugat atau Tergugat (PT. Keranjang).

Amar Kasasi Mahkamah Agung RI diterima kedua belah pihak selambat-lambatnya 30 Hari dari putusan dan berkas perkara diterima Pengadilan Tingkat Pertama. Merujuk Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung disampaikan secara tertulis dan secara lisan melalui Panitra Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya dalam waktu 14 hari sesudah putusan atau penetapan pengadilan yang dimaksud diberitahukan kepada pemohon .

Pasal 53 dan Pasal 57 ayat 4 UU MA para pihak memiliki Hak untuk menerima Salinan putusan MA atau putusan Kasasi dan yang berkewajiban memberikan salinan putusan Kasasi adalah Pengadilan Tingkat Pertama terang Advokat Kondang yang punya kantor berjaringan di berbagai daerah seperti Jakarta, Bali, Bandung.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Dance Henukh
Editor : Michael
Sumber :

Berita Terkait

Ike Farida hadirkan Suami dan Adik Jadi Saksi, JPU Ragukan Kebenarannya
Pakar Hukum Kritik Pengaruh Ormas dalam Persidangan Kasus Kepala Desa di Kalimantan Barat
Bawa Kabur Uang Perusahaan Ratusan Juta, Heri Safrijal Hilang Berbulan-bulan
Mucikari Muda di Pangkalpinang Jual ABG Rp 1,5 Juta Sekali Kencan, Ditangkap Polda Babel
KPU Fakfak Sosialisasikan PKPU 2/2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada
Kinerjanya Aneh-Aneh dan Asalan, Bawaslu Fakfak Dilaporkan Ke Bawaslu Pusat
Kirim Surat Tantangan Tinju ke Hotman, Benny Wulur Giat Latihan
Kunjungi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Makassar, Komite I Akan Perjuangkan Aspirasi Bapas

Berita Terkait

Senin, 18 November 2024 - 22:30 WIB

Cagub Husain Alting Sjah Sebut: Obi Layak di Mekarkan Jadi Otonom Baru

Senin, 18 November 2024 - 17:01 WIB

BPBD Kota Tidore Dapatkan Dana Rp14 Miliar dari BNPB

Senin, 18 November 2024 - 16:51 WIB

Muhammad Sinen Beberkan Strategi Atasi Permasalahan Sosial di Tidore

Minggu, 17 November 2024 - 19:56 WIB

Dukungan Masyarakat Terhadap ARUS di Pilgub PBD Kian Tak Terbendung

Sabtu, 16 November 2024 - 17:15 WIB

Cawagub Petrus Kasihiw Pastikan Perbaikan Jalan Lintas Saigun Jika Terpilih

Sabtu, 16 November 2024 - 17:08 WIB

Tim Kuasa Hukum ARUS Laporkan Bawaslu PBD Ke DKPP Dugaan Pelanggaran Etik

Sabtu, 16 November 2024 - 15:15 WIB

Musrenbang RPJPD Raja Ampat Soroti Kontribusi Pariwisata

Sabtu, 16 November 2024 - 08:54 WIB

12 Siswa SMK Global Pratama Obi Magang di Tambang Nikel PT Wanatiara Persada

Berita Terbaru

Daerah

BPBD Kota Tidore Dapatkan Dana Rp14 Miliar dari BNPB

Senin, 18 Nov 2024 - 17:01 WIB