Dr. Togar Situmorang sebagai Kuasa Hukum Tergugat PT Keranjang Merasakan Hal ini

Sabtu, 28 Mei 2022 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, ROTE NDAO – Advokat Dr. Togar Situmorang seorang pakar Hukum Pidana yang telah ditunjuk PT. Keranjang untuk menanganin proses hukum sebagai tergugat di Kasasi pada Mahkamah Agung RI dan telah di putus serta Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi telah diterima di Law Firm DR. Tigar Situmorang, dengan No. 8/Pdt-Sus-PHI /2021/Pn.Dps. Jumat (27/5/2022).

Dr. Togar Situmorang atas Relaas Putusan Kasasi tersebut sangat puas, di mana amar yang telah diterapkan sangat menggembirakan dan sangat menunjukan kwalitas para Hakim di Mahkamah Agung RI begitu sangat bijak dan mulia, sehingga sangat memuaskan para pihak baik Penggugat atau Tergugat (PT. Keranjang).

Amar Kasasi Mahkamah Agung RI diterima kedua belah pihak selambat-lambatnya 30 Hari dari putusan dan berkas perkara diterima Pengadilan Tingkat Pertama. Merujuk Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung disampaikan secara tertulis dan secara lisan melalui Panitra Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya dalam waktu 14 hari sesudah putusan atau penetapan pengadilan yang dimaksud diberitahukan kepada pemohon .

Pasal 53 dan Pasal 57 ayat 4 UU MA para pihak memiliki Hak untuk menerima Salinan putusan MA atau putusan Kasasi dan yang berkewajiban memberikan salinan putusan Kasasi adalah Pengadilan Tingkat Pertama terang Advokat Kondang yang punya kantor berjaringan di berbagai daerah seperti Jakarta, Bali, Bandung.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Dance Henukh
Editor : Michael
Sumber :

Berita Terkait

Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah, SEMMI Jakarta Pusat Desak Revisi Demi Demokrasi
Dinilai Melakukan Contempt of Court di PN Jakut, Razman Cs Terancam Pidana
Gasak 30 Miliar, Polres Jakpus Tetapkan dua Tersangka namun Belum bisa Tunjukan Barang Bukti
Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa Gugat Hasil Pilkada Buru Selatan, Ini Masalahnya!
Opini: Hukum sebagai Arena Kompromi antara Penegak Hukum, Penguasa, dan Pengusaha
Tebukti Korupsi di Kasus PT Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pasca Pelantikan, Wali Kota Sorong Ajak Bersatu Bangun Daerah : Tidak Ada Lagi 01,02

Berita Terbaru