Dr. Togar Situmorang sebagai Kuasa Hukum Tergugat PT Keranjang Merasakan Hal ini

Sabtu, 28 Mei 2022 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat sekaligus Pengamat Kebijakan Publik Dr. Togar Situmorang atas Amar dalam Kasasi tersebut telah menerima dimana utama dalam Amar tersebut Memperbaiki Amar putusan Pengadilan Hubungan Industri pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 8/Pdt. Sus-PHI/ 2021/Pn Denpasar, Tanggal 21 Juli 2021 dan selain itu dana untuk membayar Penggugat dari Tergugat (PT. Kranjang) dirubah jauh berkurang dari awal yang diputuskan sebelumnya .

Dr. Togar Situmorang sebagai Kuasa Hukum Tergugat PT. Keranjang merasa puas dalam upaya Kasasi tersebut dan berharap Penggugat wajib mentaati hasil Relaas Kasasi yang Penggugat lakukan dan dimana disebutkan ada juga amar tentang Surat Perjanjian Paruh Waktu bertentangan dengan Hukum sehingga jelas prilaku pihak dalam permasalahan hukum ini.

Baca Juga :  Sidang ITE Made Santi : Bukti Menyatakan Terdakwa Tidak Bersalah

Judex debet judicare secundum allegate et probota, “seorang hakim harus memberikan penilaian berdasarkan fakta dan pernyataan,” ungkap Dr. Togar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permasalahan Hukum ini terkait amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar telah dapat dijalan dan diselesaikan dengan baik, sehingga perusahaan agak sedikit lega dan semoga perusahaan dalam menjalankan permasalahan hukum dapat bertindak bijak dan Law Firm Dr. Togar Situmorang siap membantu sebagai Legal Corporate perusahaan dalam menjalankan aktifitas bisnis mereka,” tutup Togar yang memiliki kantor di Bali Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jakarta Jl. Pejaten Raya No. 78, Pejaten Barat, Ps Minggu serta Bandung Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.

Baca Juga :  KPK - RI Harus Menghargai Pemulihan Kesehatan Lukas Enembe Gubernur Papua

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Dance Henukh
Editor : Michael
Sumber :

Berita Terkait

Ike Farida hadirkan Suami dan Adik Jadi Saksi, JPU Ragukan Kebenarannya
Pakar Hukum Kritik Pengaruh Ormas dalam Persidangan Kasus Kepala Desa di Kalimantan Barat
Bawa Kabur Uang Perusahaan Ratusan Juta, Heri Safrijal Hilang Berbulan-bulan
Mucikari Muda di Pangkalpinang Jual ABG Rp 1,5 Juta Sekali Kencan, Ditangkap Polda Babel
KPU Fakfak Sosialisasikan PKPU 2/2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada
Kinerjanya Aneh-Aneh dan Asalan, Bawaslu Fakfak Dilaporkan Ke Bawaslu Pusat
Kirim Surat Tantangan Tinju ke Hotman, Benny Wulur Giat Latihan
Kunjungi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Makassar, Komite I Akan Perjuangkan Aspirasi Bapas

Berita Terkait

Senin, 18 November 2024 - 22:30 WIB

Cagub Husain Alting Sjah Sebut: Obi Layak di Mekarkan Jadi Otonom Baru

Senin, 18 November 2024 - 17:01 WIB

BPBD Kota Tidore Dapatkan Dana Rp14 Miliar dari BNPB

Senin, 18 November 2024 - 16:51 WIB

Muhammad Sinen Beberkan Strategi Atasi Permasalahan Sosial di Tidore

Minggu, 17 November 2024 - 19:56 WIB

Dukungan Masyarakat Terhadap ARUS di Pilgub PBD Kian Tak Terbendung

Sabtu, 16 November 2024 - 17:15 WIB

Cawagub Petrus Kasihiw Pastikan Perbaikan Jalan Lintas Saigun Jika Terpilih

Sabtu, 16 November 2024 - 17:08 WIB

Tim Kuasa Hukum ARUS Laporkan Bawaslu PBD Ke DKPP Dugaan Pelanggaran Etik

Sabtu, 16 November 2024 - 15:15 WIB

Musrenbang RPJPD Raja Ampat Soroti Kontribusi Pariwisata

Sabtu, 16 November 2024 - 08:54 WIB

12 Siswa SMK Global Pratama Obi Magang di Tambang Nikel PT Wanatiara Persada

Berita Terbaru

Daerah

BPBD Kota Tidore Dapatkan Dana Rp14 Miliar dari BNPB

Senin, 18 Nov 2024 - 17:01 WIB