Dua Terdakwa Bebas Atas Putusan PN labuha Kuasa Hukum Berencana Gugat Kejaksaan

Kamis, 6 Juni 2024 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL -Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, telah mendakwa 2 orang Terdakwa yaitu berinisial T dan R dengan dakwaan pertama dugaan tindak pidana pasal 170 ayat (1) KUHP terkait Pengeroyokan dan dakwaan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait Penganiayaan sebagaimana terdaftar pada pengadilan negeri Labuha dengan perkara Nomor :13/Pid.B/2024/PN. Lbh.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses persidangan telah berjalan pada hari kamis 21 Maret 2024 dengan agenda pembacaan Surat dakwaan dan selama persidangan berlangsung majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa untuk membuktikan kesalahan terdakwa dan Penasihat hukum untuk diberikan kesempatan mengajukan pembelaan.

Berakhirlah sudah proses pembuktian sehingga kemarin pada tanggal 03 Juni 2024 agenda pembacaan putusan oleh Majelis hakim.

Baca Juga :  Gelar Operasi Pasar, Pemkab Buru Selatan Upayakan Jaga Kestabilan Harga

 

Dan ternyata putusan tersebut kedua Terdakwa dibebaskan dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan amar putusan sebagai berikut

 

1.Menyatakan Terdakwa inisial T dan Terdakwa Inisial R, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;

2. Membebaskan Terdakwa T dan Terdakwa R oleh karena itu dari dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum

 

3.Memulihkan hak-hak Terdakwa T dan Terdakwa R dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;

4. Memerintahkan Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa T  dan Terdakwa R dari status tahanan seketika setelah putusan ini dibacakan

Menetapkan barang bukti berupa

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Moloku
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

Polres Halsel, Diduga Lindungi Penjualan Kayu Ilegal
Ketua Cabang PMII, Jakarta Selatan Desak Kejari Ternate Tahan Pelaku Lakalantas 
Soal Jalan Trans Lalubi, Komisi III DPRD Halsel Desak Pemda Bangun Jalan
Disperindag Malut Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Jelang Ramadan
Sidak Pasar Galala, Wagub Maluku Utara Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadhan
Gubernur Sherly Tjoanda Tunjuk Abubakar Abdullah sebagai Plt Kadikbud Malut
Apel Perdana, Wagub Maluku Utara Sarbin Sehe Tekankan Reformasi Birokrasi
Mahkamah Konstitusi Resmi Sahkan Kemenangan Piet-Kasman di Pilkada Halut 2024

Berita Terkait

Rabu, 26 Februari 2025 - 10:25 WIB

Dinkes Sorong Gencarkan Sosialisasi Program Cek Kesehatan Gratis (CKG)

Rabu, 26 Februari 2025 - 09:39 WIB

Ketua LMA Malamoi Apresiasi Polda Papua Barat Daya dalam Menjaga Kamtibmas

Rabu, 26 Februari 2025 - 09:06 WIB

Kapolda Papua Barat Daya dan Uskup Manokwari-Sorong Perkuat Sinergi Keamanan

Rabu, 26 Februari 2025 - 07:41 WIB

Polbangtan Manokwari dan Pemkab Kaimana Jalin Kerjasama Pengembangan SDM Pertanian

Selasa, 25 Februari 2025 - 15:08 WIB

Sutejo Hadiri Apel Perdana sebagai Wakil Bupati Sorong

Selasa, 25 Februari 2025 - 13:37 WIB

Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Papua Barat Daya Melalui Pelatihan Keuangan dan Pemasaran

Selasa, 25 Februari 2025 - 09:52 WIB

Senator Paul Finsen Mayor Dukung Penuh DOB Manokwari Barat, Tunggu Pengesahan DPR

Selasa, 25 Februari 2025 - 08:19 WIB

Pembentukan Kejati Papua Barat Daya, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Berita Terbaru

Daerah

Polres Halsel, Diduga Lindungi Penjualan Kayu Ilegal

Rabu, 26 Feb 2025 - 14:25 WIB

Dok. ANTARA

Tak Berkategori

Dinas Perikanan Kaimana Dampingi Pelaku Usaha Budidaya Ikan Air Tawar

Rabu, 26 Feb 2025 - 11:00 WIB