Dua Terdakwa Bebas Atas Putusan PN labuha Kuasa Hukum Berencana Gugat Kejaksaan

Kamis, 6 Juni 2024 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL -Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, telah mendakwa 2 orang Terdakwa yaitu berinisial T dan R dengan dakwaan pertama dugaan tindak pidana pasal 170 ayat (1) KUHP terkait Pengeroyokan dan dakwaan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait Penganiayaan sebagaimana terdaftar pada pengadilan negeri Labuha dengan perkara Nomor :13/Pid.B/2024/PN. Lbh.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses persidangan telah berjalan pada hari kamis 21 Maret 2024 dengan agenda pembacaan Surat dakwaan dan selama persidangan berlangsung majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa untuk membuktikan kesalahan terdakwa dan Penasihat hukum untuk diberikan kesempatan mengajukan pembelaan.

Berakhirlah sudah proses pembuktian sehingga kemarin pada tanggal 03 Juni 2024 agenda pembacaan putusan oleh Majelis hakim.

Baca Juga :  Terlibat dalam Wawancara Seleksi Kapus, Freddy Thie Ingin Kepala Puskesmas yang Berkualitas

 

Dan ternyata putusan tersebut kedua Terdakwa dibebaskan dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan amar putusan sebagai berikut

 

1.Menyatakan Terdakwa inisial T dan Terdakwa Inisial R, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;

2. Membebaskan Terdakwa T dan Terdakwa R oleh karena itu dari dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum

 

3.Memulihkan hak-hak Terdakwa T dan Terdakwa R dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;

4. Memerintahkan Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa T  dan Terdakwa R dari status tahanan seketika setelah putusan ini dibacakan

Menetapkan barang bukti berupa

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Moloku
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

Bupati Halmahera Selatan Resmi Kukuhkan Pengurus TP PKK dan Posyandu Masa Bakti 2025-2030
Bupati Halsel Akan Panggil Pimpinan OPD yang Absen di Rapat Paripurna DPRD
Wakil Bupati Halut Hadiri Penutupan Pemantapan Bimbingan Manasik Haji 1446 H/2025 M
Bupati Halut Ajak GMIH Bersatu di Momen Syukur Pekabaran Injil ke-159 dan Paskah 2025
Gubernur Malut Luncurkan KIP Kuliah Daerah, Direspons Positif Pemerintah Pusat
Kapolda Maluku Utara Didorong Tindak Tegas Ahmad Hi. Djaim atas Dugaan Penghinaan dan Provokasi ke Kesultanan Tidore
Beri Pesan Paskah Kepada Umat Nasrani, GAMKI : Sultan Bacan Sosok Pemimpin Sejati
Baru Hirup Udara Bebas, Eks Napi Pembunuhan Diduga Kembali Lakukan Aksi Bejat

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 10:02 WIB

Geliatkan Pariwisata, Bupati Sragen Undang Investasi Masuk

Senin, 21 April 2025 - 13:10 WIB

Bupati Sragen Pimpin Upacara Hari Kartini dan Serukan Semangat Emansipasi

Senin, 21 April 2025 - 12:56 WIB

Bupati Sragen Paparkan Program Pembebasan PBB dan Sekolah Rakyat dalam Halalbihalal KAHMI

Minggu, 20 April 2025 - 20:44 WIB

Bupati Sragen Resmikan Pengurus Baru DPD LDII Periode 2024–2029

Minggu, 20 April 2025 - 20:34 WIB

Bupati Sigit Pamungkas Dorong Kebangkitan Ekonomi Malam Lewat Night Market Langen Bogan di Sragen

Jumat, 18 April 2025 - 13:36 WIB

Bupati Sragen Apresiasi Peran Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama) dalam Pembangunan Daerah Sragen

Kamis, 17 April 2025 - 09:44 WIB

Bupati Sragen Apresiasi Berdirinya KB dan TK Nur Aqila sebagai Wadah Pendidikan Berkualitas

Rabu, 16 April 2025 - 20:23 WIB

Bupati Sragen Dorong Peningkatan Pendidikan Lewat Program Prioritas

Berita Terbaru