DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL -Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, telah mendakwa 2 orang Terdakwa yaitu berinisial T dan R dengan dakwaan pertama dugaan tindak pidana pasal 170 ayat (1) KUHP terkait Pengeroyokan dan dakwaan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait Penganiayaan sebagaimana terdaftar pada pengadilan negeri Labuha dengan perkara Nomor :13/Pid.B/2024/PN. Lbh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses persidangan telah berjalan pada hari kamis 21 Maret 2024 dengan agenda pembacaan Surat dakwaan dan selama persidangan berlangsung majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa untuk membuktikan kesalahan terdakwa dan Penasihat hukum untuk diberikan kesempatan mengajukan pembelaan.
Berakhirlah sudah proses pembuktian sehingga kemarin pada tanggal 03 Juni 2024 agenda pembacaan putusan oleh Majelis hakim.
Dan ternyata putusan tersebut kedua Terdakwa dibebaskan dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan amar putusan sebagai berikut
1.Menyatakan Terdakwa inisial T dan Terdakwa Inisial R, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
2. Membebaskan Terdakwa T dan Terdakwa R oleh karena itu dari dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum
3.Memulihkan hak-hak Terdakwa T dan Terdakwa R dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
4. Memerintahkan Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa T dan Terdakwa R dari status tahanan seketika setelah putusan ini dibacakan
Menetapkan barang bukti berupa
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya