Dua Terdakwa Bebas Atas Putusan PN labuha Kuasa Hukum Berencana Gugat Kejaksaan

Kamis, 6 Juni 2024 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL -Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, telah mendakwa 2 orang Terdakwa yaitu berinisial T dan R dengan dakwaan pertama dugaan tindak pidana pasal 170 ayat (1) KUHP terkait Pengeroyokan dan dakwaan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait Penganiayaan sebagaimana terdaftar pada pengadilan negeri Labuha dengan perkara Nomor :13/Pid.B/2024/PN. Lbh.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses persidangan telah berjalan pada hari kamis 21 Maret 2024 dengan agenda pembacaan Surat dakwaan dan selama persidangan berlangsung majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa untuk membuktikan kesalahan terdakwa dan Penasihat hukum untuk diberikan kesempatan mengajukan pembelaan.

Berakhirlah sudah proses pembuktian sehingga kemarin pada tanggal 03 Juni 2024 agenda pembacaan putusan oleh Majelis hakim.

Baca Juga :  Seorang Pemuda di Taliabu Diterkam Buaya Saat Menyelam Mencari Ikan

 

Dan ternyata putusan tersebut kedua Terdakwa dibebaskan dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan amar putusan sebagai berikut

 

1.Menyatakan Terdakwa inisial T dan Terdakwa Inisial R, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;

2. Membebaskan Terdakwa T dan Terdakwa R oleh karena itu dari dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum

 

3.Memulihkan hak-hak Terdakwa T dan Terdakwa R dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;

4. Memerintahkan Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa T  dan Terdakwa R dari status tahanan seketika setelah putusan ini dibacakan

Menetapkan barang bukti berupa

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Moloku
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

Dukungan Masyarakat Terhadap ARUS di Pilgub PBD Kian Tak Terbendung
Cawagub Petrus Kasihiw Pastikan Perbaikan Jalan Lintas Saigun Jika Terpilih
Tim Kuasa Hukum ARUS Laporkan Bawaslu PBD Ke DKPP Dugaan Pelanggaran Etik
Musrenbang RPJPD Raja Ampat Soroti Kontribusi Pariwisata
12 Siswa SMK Global Pratama Obi Magang di Tambang Nikel PT Wanatiara Persada
Luar Biasa! TREN Rayakan HUT Ke-4 di 3 Negara Eropa Timur
Pemkot Tidore Raih Opini Kualitas Tinggi pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024
Blusukan ke Desa-Desa di Halsel, Cawagub Asrul Rasyid Siap Perjuangkan Aspirasi Warga

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 14:00 WIB

Dalam Rangka menyambut HUT ke-60 Partai Golkar, DPD Partai Golkar Jakarta Timur Gelar Senam Massal 

Sabtu, 16 November 2024 - 10:03 WIB

Semangat Hari Pahlawan, Relawan SEJAJAR Resmi Usung RIDO untuk Jakarta

Jumat, 15 November 2024 - 09:56 WIB

KAHMI JAYA Jaga Netralitas, Sukses Undang Seluruh Paslon di Pilkada Jakarta 2024 dalam Acara “Geruduk Paslon”

Kamis, 14 November 2024 - 22:17 WIB

Logistik Terpercaya untuk Ekspedisi Surabaya Tobelo dengan Layanan Unggul

Rabu, 13 November 2024 - 17:31 WIB

Wujudkan Halsel Hebat, Rusihan-Muhtar Tampil Memukau Pada Debat ke Dua

Rabu, 13 November 2024 - 17:30 WIB

Menyamakan Sherly Tjonda Sebagai Khadijah Maluku Utara” Pelecehan bagi Umat Islam

Sabtu, 2 November 2024 - 15:48 WIB

Banom Mpok None Bamus Betawi Gelar Jakarta Fashion Batik Carnival 2024

Jumat, 1 November 2024 - 15:03 WIB

Kisah Inspiratif Mama Cahya Gagas UMKM di Kawasi, Punya Penghasilan Besar

Berita Terbaru

Berita

Benahi Penanganan Korupsi dari Hulu ke Hilir

Minggu, 17 Nov 2024 - 16:24 WIB

Nasional

KPK Harapkan Dewas Terpilih Sosok yang Berintegritas

Sabtu, 16 Nov 2024 - 22:17 WIB

Nasional

Mardiono Beri Sinyal Maju Sebagai Ketua Umum PPP

Sabtu, 16 Nov 2024 - 22:09 WIB