1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam coklat dengan tulisan TOXIC;
1 (satu) buah Handphone merek Oppo A31 warna silver;
dikembalikan pada Saksi J,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1 (satu) buah Flashdisk merek sandisk warna merah hitam,
terlampir di dalam berkas
6, Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Atas putusan bebas tersebut Kuasa hukum terdakwa Mubarak Abdurrahman, sapaan Ayah laken, mengatakan dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan Gugatan Perdata ganti kerugian terhadap Kejari Halsel,dengan alasan kliennya telah ditahan dari proses penyidikan hingga pada proses penuntutan apabila putusan tersebut .
Selain itu Kami juga akan melaporkan Saksi J dalam perkara A, Quo atas dugaan pencemaran nama baik, memberikan keterangan palsu dan laporan palsu sebagaimana yang diatur dalam UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Sementara itu Sukardi Hi Din SH.menambahkan setelah selesainya pembacaan putusan tersebut alhamdullillah klien kami telah kembali ke rumah dan berkumpul dengan keluarganya selain itu apapun upaya hukum dari jaksa penuntut umum tidak menghalangi kami untuk tetap membela kepentingan klien.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2