Dua Terdakwa Bebas Atas Putusan PN labuha Kuasa Hukum Berencana Gugat Kejaksaan

Kamis, 6 Juni 2024 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam coklat dengan tulisan TOXIC;

1 (satu) buah Handphone merek Oppo A31 warna silver;

dikembalikan pada Saksi J,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1 (satu) buah Flashdisk merek sandisk warna merah hitam,

terlampir di dalam berkas

6, Membebankan biaya perkara kepada Negara.

 

Atas putusan bebas tersebut Kuasa hukum terdakwa Mubarak Abdurrahman, sapaan Ayah laken, mengatakan dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan Gugatan Perdata ganti kerugian terhadap Kejari Halsel,dengan alasan kliennya telah ditahan dari proses penyidikan hingga pada proses penuntutan apabila putusan tersebut .

 

Selain itu Kami juga akan melaporkan Saksi J dalam perkara A, Quo atas dugaan pencemaran nama baik, memberikan keterangan palsu dan laporan palsu sebagaimana yang diatur dalam UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Baca Juga :  Sultan Husain Alting Sjah, Menekankan Pentingnya Menjaga Toleransi Beragama 

 

 

Sementara itu Sukardi Hi Din SH.menambahkan setelah selesainya pembacaan putusan tersebut alhamdullillah klien kami telah kembali ke rumah dan berkumpul dengan keluarganya selain itu apapun upaya hukum dari jaksa penuntut umum tidak menghalangi kami untuk tetap membela kepentingan klien.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Moloku
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

MKRI Membacakan Putusan Sengketa Pilkada 2024: Halmahera Utara dan Taliabu
Polres Halsel, Diduga Lindungi Penjualan Kayu Ilegal
Ketua Cabang PMII, Jakarta Selatan Desak Kejari Ternate Tahan Pelaku Lakalantas 
Soal Jalan Trans Lalubi, Komisi III DPRD Halsel Desak Pemda Bangun Jalan
Disperindag Malut Pastikan Stok Bahan Pokok Aman Jelang Ramadan
Sidak Pasar Galala, Wagub Maluku Utara Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadhan
Gubernur Sherly Tjoanda Tunjuk Abubakar Abdullah sebagai Plt Kadikbud Malut
Apel Perdana, Wagub Maluku Utara Sarbin Sehe Tekankan Reformasi Birokrasi

Berita Terkait

Rabu, 26 Februari 2025 - 15:22 WIB

Polda NTT Selidiki Kasus Illegal Logging Sonokeling di TTU

Rabu, 26 Februari 2025 - 11:00 WIB

Dinas Perikanan Kaimana Dampingi Pelaku Usaha Budidaya Ikan Air Tawar

Rabu, 19 Februari 2025 - 22:22 WIB

Ketua DPD Nasdem Depok Dukung Penuh Kepemimpinan Baru Depok 2025-2030

Selasa, 18 Februari 2025 - 10:28 WIB

Polres Halmahera Utara Panen Perdana Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Sabtu, 8 Februari 2025 - 11:55 WIB

LSPI Kritik Kinerja Bahlil Lahadalia, Desak Prabowo Segera Lakukan Reshuffle

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:13 WIB

MK Tolak Gugatan PHPU Ternate, Tauhid-Nasri Siap Dilantik

Kamis, 6 Februari 2025 - 14:59 WIB

Dasco Ingatkan Presiden Punya Hak Prerogatif Evaluasi Kinerja Menteri

Selasa, 28 Januari 2025 - 23:07 WIB

Mahasiswa Jakarta Gelar Diskusi Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran di 100 Hari Pertama

Berita Terbaru

William Yang, Pakar Analis Financial penulis sejumlah Buku/FOTO BY AENDRA MEDITA

Artikel

BAGAIMANA MERAMPOK DANANTARA?

Rabu, 26 Feb 2025 - 18:11 WIB