Dua Terdakwa Bebas Atas Putusan PN labuha Kuasa Hukum Berencana Gugat Kejaksaan

Kamis, 6 Juni 2024 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam coklat dengan tulisan TOXIC;

1 (satu) buah Handphone merek Oppo A31 warna silver;

dikembalikan pada Saksi J,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1 (satu) buah Flashdisk merek sandisk warna merah hitam,

terlampir di dalam berkas

6, Membebankan biaya perkara kepada Negara.

 

Atas putusan bebas tersebut Kuasa hukum terdakwa Mubarak Abdurrahman, sapaan Ayah laken, mengatakan dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan Gugatan Perdata ganti kerugian terhadap Kejari Halsel,dengan alasan kliennya telah ditahan dari proses penyidikan hingga pada proses penuntutan apabila putusan tersebut .

 

Selain itu Kami juga akan melaporkan Saksi J dalam perkara A, Quo atas dugaan pencemaran nama baik, memberikan keterangan palsu dan laporan palsu sebagaimana yang diatur dalam UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Baca Juga :  Di Jambi, Sejumlah Pegiat Literasi Melakukan Edukasi Lingkungan Melalui Dongeng

 

 

Sementara itu Sukardi Hi Din SH.menambahkan setelah selesainya pembacaan putusan tersebut alhamdullillah klien kami telah kembali ke rumah dan berkumpul dengan keluarganya selain itu apapun upaya hukum dari jaksa penuntut umum tidak menghalangi kami untuk tetap membela kepentingan klien.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Moloku
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024
TPID Kota Tidore Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Nataru
Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI
Pemkot Tidore Kembali Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman
Hadiri Investment Forum, Bupati Freddy Thie Perkenalkan Pariwisata Kaimana
Pemkab Kaimana Kembangkan Ekowisata Berkelanjutan di Teluk Triton
Artis Papua Edo Kondologit: Dari Anak Kampung hingga Ikon Musik Papua dan Indonesia
Akhirnya PT. Kredit Plus Ternate Digugat Ke Pengadilan Negeri 

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 09:41 WIB

Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024

Minggu, 22 Desember 2024 - 07:01 WIB

TPID Kota Tidore Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Nataru

Minggu, 22 Desember 2024 - 06:54 WIB

Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:03 WIB

Hadiri Investment Forum, Bupati Freddy Thie Perkenalkan Pariwisata Kaimana

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:56 WIB

Pemkab Kaimana Kembangkan Ekowisata Berkelanjutan di Teluk Triton

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:51 WIB

Artis Papua Edo Kondologit: Dari Anak Kampung hingga Ikon Musik Papua dan Indonesia

Kamis, 19 Desember 2024 - 10:53 WIB

Akhirnya PT. Kredit Plus Ternate Digugat Ke Pengadilan Negeri 

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:47 WIB

Galian C Milik Hasan Hanafi Diduga Kuat Tidak Kantongi IUP

Berita Terbaru

Teraju

Konflik Politik dan Resolusi

Minggu, 22 Des 2024 - 09:34 WIB