Dua Terdakwa Bebas Atas Putusan PN labuha Kuasa Hukum Berencana Gugat Kejaksaan

Kamis, 6 Juni 2024 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam coklat dengan tulisan TOXIC;

1 (satu) buah Handphone merek Oppo A31 warna silver;

dikembalikan pada Saksi J,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1 (satu) buah Flashdisk merek sandisk warna merah hitam,

terlampir di dalam berkas

6, Membebankan biaya perkara kepada Negara.

 

Atas putusan bebas tersebut Kuasa hukum terdakwa Mubarak Abdurrahman, sapaan Ayah laken, mengatakan dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan Gugatan Perdata ganti kerugian terhadap Kejari Halsel,dengan alasan kliennya telah ditahan dari proses penyidikan hingga pada proses penuntutan apabila putusan tersebut .

 

Selain itu Kami juga akan melaporkan Saksi J dalam perkara A, Quo atas dugaan pencemaran nama baik, memberikan keterangan palsu dan laporan palsu sebagaimana yang diatur dalam UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Baca Juga :  Angka Pengangguran Terbuka di Taliabu Naik Menjadi 6.10 Persen

 

 

Sementara itu Sukardi Hi Din SH.menambahkan setelah selesainya pembacaan putusan tersebut alhamdullillah klien kami telah kembali ke rumah dan berkumpul dengan keluarganya selain itu apapun upaya hukum dari jaksa penuntut umum tidak menghalangi kami untuk tetap membela kepentingan klien.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Moloku
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

Terbukti, Kabid Disnakertrans Halsel Ditetapkan Sebagai Tersangka
Bawaslu Sikat: Oknum Perangkat Desa Indong Diduga Terlibat Kampanye Paslon
Survei Pilgub Malut, Paslon HAS Unggul di Ternate 
Warga Desa Foya Antusias Menyambut Kedatangan Paslon Rusihan-Muhtar
Bawaslu Halsel, Bentuk Tiga Pokja Untuk Mengawasi Pelaksanaan Pilkada Serentak 
Musda V HNSI Bangka Belitung Dorong Peningkatan Ekonomi Nelayan
Bentuk Rasa Cinta Terhadap Sultan Husain Alting Sjah, Warga Desa Bicoli Komitmen Menangkan HAS 
Kampanye di Haltim , Husain Alting Sjah Bicara Soal Kesejahteraan Masyarakat Maluku Utara 

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 00:07 WIB

Terbukti, Kabid Disnakertrans Halsel Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 00:07 WIB

Bawaslu Sikat: Oknum Perangkat Desa Indong Diduga Terlibat Kampanye Paslon

Jumat, 18 Oktober 2024 - 00:06 WIB

Survei Pilgub Malut, Paslon HAS Unggul di Ternate 

Jumat, 18 Oktober 2024 - 00:06 WIB

Warga Desa Foya Antusias Menyambut Kedatangan Paslon Rusihan-Muhtar

Jumat, 18 Oktober 2024 - 00:05 WIB

Bawaslu Halsel, Bentuk Tiga Pokja Untuk Mengawasi Pelaksanaan Pilkada Serentak 

Rabu, 16 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Musda V HNSI Bangka Belitung Dorong Peningkatan Ekonomi Nelayan

Selasa, 15 Oktober 2024 - 22:41 WIB

Bentuk Rasa Cinta Terhadap Sultan Husain Alting Sjah, Warga Desa Bicoli Komitmen Menangkan HAS 

Selasa, 15 Oktober 2024 - 22:03 WIB

BPSH MN KAHMI Lanjutkan Kerja Sama dengan BPJPH dan ITDI Korea Selatan untuk Konferensi Halal Food

Berita Terbaru

Oplus_131072

Daerah

Survei Pilgub Malut, Paslon HAS Unggul di Ternate 

Jumat, 18 Okt 2024 - 00:06 WIB