Dugaan Alih Fungsi Lahan di Langkat, BPKH Wilayah 1 Medan Sebut Lokasi Masuk Hutan Lindung

Kamis, 7 Maret 2024 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT– Terkait dugaan perusakan lahan kawasan hutan yang disebut-sebut akan di alih fungsi menjadi tanaman kelapa sawit yang berlokasi di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang diketahui kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah I Medan, Pernando Lumbantobing melalui Akbar, Kasi Perencanaan dan Penataan Kawasan Hutan (PPKH) menyebutkan lokasi tersebut masuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL).

“Lokasinya masuk kawasan Hutan Lindung, berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.579/MENHUT-II/2014 Tanggal 24 Juni 2014,” tegas Akbar, kepada wartawan saat ditemui diruang kantor Jl. Pembangunan Helvetia Medan, Rabu (6/3/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan terkait alas hak kepemilikan di lokasi kawasan sebelum terbitnya peta kawasan hutan dilokasi tersebut, kita harus mengacu kepada penetapan peta register.

“Semisal, jika mereka ada surat kepemilikan ditahun 1965, peta yang berlaku bukan peta  tahun 1982. Tapi peta register,” ujar Kasi PPKH, sembari kembali kita lihat kebenaran dari surat alas hak tersebut.

 

Keterangan Foto: Lokasi Lahan di Desa Klawa Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut.

Akbar menambahkan, untuk penggunaan kawasan hutan harus memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, namun jika tidak memiliki izin itu ilegal.

Lanjutnya, dari register ke peta 1982 banyak penambahan, nah jika klaimnya mereka tahun 1975 kita harus cek register.

Baca Juga :  KPU Langkat Gelar Coffe Morning Sosialisasi Kampanye Pemilu 2024 Bersama Wartawan

“Kalau dia diluar peta register dan sekarang menjadi kawasan hutan, itu harus dikeluarkan dari kawasan hutan. Tapi syaratnya, dia harus membuktikan surat tahun 1975,” tambahnya yang menaruh curiga dari selebaran keterangan kronologis tanah disampaikan wartawan.

Jika dia bisa membuktikan kepemilikannya di tahun 1975, dan setelah kita cek ternyata itu HPL harus kita keluarkan.

“Cacatan itu dia bisa membuktikan surat di tahun 1975, dan setelah kita cek peta register itu HPL. Ya harus dikeluarkan,” ujar Akbar.

Sebelumnya, pemilik lahan yang disebut-sebut “Bang Suparman” alias BS, melalui pengacara kuasa hukum, H.Alimusa Tarigan, SH, MH dan Muhammad Riau SHR, SH, MH, CRA, menyampaikan, sebelum ada penetapan peta 1982.

Kuasa hukum klien (BS) juga menepis bahwa lahan tersebut semak belukar yang sudah ada kolam sebelumnya. Mereka juga menjelaskan, kalau pohon mangrove yang masih hidup ada pemiliknya dan mangrove itu tumbuh liar bukan ditanam.

“Lahan itu semak belukar dan ada kolam  sebelumnya. Pohon mangrove yang hidup ada
pemiliknya dan mangrove itu tumbuh liar,” ujar kuasa hukum dihadapan para wartawan.

Ali menjelaskan, Penguasaan fisik di lokasi yang terletak di Dusun 1 Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, klein kami sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dulu disebut surat Agraria, dan sebelum pemetaan 1982.

Baca Juga :  LBH Duga 2 Kasek Tersangka Kasus PPPK di Langkat Bukan Aktor Intelektual

“Belum ada peta 1982. Di tahun 1996 dan tahun 1997, lahan milik keluarga Yusril Darus dijual kepada Suparman (klien kami) dengan luas kurang lebih 49 Ha, di dasari perikatan jualbeli dihadapan Notaris Langkat (terlampir),” ujar Ali, saat itu ditemui wartawan dikantornya, sembari katakan pemilik lahan disebut Bang Suparman atau BS.

Ia pun menjelasakan, bahwa objek lahan dahulu diikuasai oleh Tengku Soram kurang lebih pada 1960 dengan dasar surat Assiten Wedana/Camat dan pada tahun 1975 tanah tersebut dijual kepada keluarga Yusril Darus didasari yakni.

1.Pengakuan penguasaan fisik terletak di
Dusun I Desa Kwala Langkat, oleh Camat
Tanjung Pura.
2.Sertifikat Hak Milik  (SHM) No. 1/1975 atas
nama Rohani Darus
3.Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3/1975 atas
nama Salamah
4.Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4/1975 atas
nama Samsudin
5.Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5/1975 atas
nama Syaifuddin Rachmad
6.Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Ali
Akbar Darus.

Namun SHM tersebut hilang dan telah terbit Surat Keterangan Laporan Hilang Surat Penting dengan No. Pol: SK/221/I/1997/BAMAPTA, tanggal 3 Januari 1997, dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Sektor TG. Pura Bamapta, atas nama J. Tarigan.

Baca Juga :  Gelar Pertemuan Bersama Tim Google, Bupati Safitri: Pendidikan adalah Kebutuhan Dasar

Disinggung awak media terkait klienya ada tidaknya pembayaran PBB atas kepemlilikan lahan tersebut.

“Tim kuasa hukum, M.Riau menerangkan ada pembayaran PBB. Lahan tersebut klein kami (BS) telah membayarkan pajak PBB, sejumlah Rp 11.000.000,” ketus Riau, yang juga Tim dari kuasa hukum BS.

Diketahui dari keterangan selebaran kronologis tanah yang disampaikan kuasa hukum H. Alimusa Tarigan dan M. Riau kepada wartawan.  Bahwa dari lahan seluas 49 Ha tersebut, klein kami (BS) menguasai lahan seluas 20 Ha untuk dikelolah menjadi tambak dan sisanya 29 Ha lagi bekas tambak yang tidak terurus (Terbengkalai) masih proses pembersihan.

Lanjutnya dalam keterangan itu, selama pembersihan tersebut, tidak pernah menerima surat dari LHKP (Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan) maupun instansi pemerintah lainya berkaitan lahan yang dikuasai tesebut yang diduga kawasan hutan.

Selanjutnya diketahui dari lampiran selebaran keterangan kronologis tanah dengan kuasa hukum LAW FIRM AMR & PARTNERS.

Bahwa penguasaan lahan bekas tambak ini dikuatkan dengan terbitnya surat keterangan Kepala Desa No. 470-03/SK/KL/II/2024. tertanggal 20 Februari 2024.

Dan diketahui telah menerangkan “Nama Suparman ada menguasai tanah daratan Dusun 1 Desa Kwala Langkat Kecamatan Tanjung Pura (Terlampir).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Teguh
Sumber :

Berita Terkait

Tiga Raperda Cianjur Disahkan Akhir Tahun 2024, Satu Ditunda Karena Pertimbangan Ini
Tuntutan Hak vs Ancaman Hukum: Sorotan API terhadap Sikap PT NHM
Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri atas Dukungan dalam Menjaga Kemerdekaan Pers
38 Personel Gabungan Polres Halsel Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolres
TPID Tidore Gelar Pasar Murah Jelang Tahun Baru
Bantah Minta Jabatan 3 Periode, Jokowi: Tanyakan Saja ke Bu Mega
Vonis Koruptor Ratusan Triliun Terlalu Ringan, Prabowo: Vonisnya Ya 50 Tahun Begitu
Ikut-ikut Habiburrokhman, Natalius Pigai: 2,5 Tahun Lalu Saya Sudah Kritik 3 Kegagalan Mahfud MD

Berita Terkait

Senin, 30 Desember 2024 - 15:57 WIB

Vonis Koruptor Ratusan Triliun Terlalu Ringan, Prabowo: Vonisnya Ya 50 Tahun Begitu

Senin, 30 Desember 2024 - 15:00 WIB

Ikut-ikut Habiburrokhman, Natalius Pigai: 2,5 Tahun Lalu Saya Sudah Kritik 3 Kegagalan Mahfud MD

Senin, 30 Desember 2024 - 14:41 WIB

Pabowo Minta Rakyat Bersabar Tunggu Hasil Kerja Pemerintah

Senin, 30 Desember 2024 - 14:32 WIB

Garuda Asta Cita Nusantara Sambut Baik Wacana Pilkada Melalui DPRD

Senin, 30 Desember 2024 - 14:20 WIB

Komitmen Komunitas Garuda Asta Cita Nusantara Kawal Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

Minggu, 29 Desember 2024 - 13:36 WIB

Bantah Isu Maafkan Koruptor, Prabowo: Saya Minta Kembalikan Uang yang Dicuri

Sabtu, 28 Desember 2024 - 16:21 WIB

Bela Prabowo Soal Denda Damai Koruptor, Gerindra: Mahfud Orang Gagal Tak Usah Didengar

Sabtu, 28 Desember 2024 - 12:36 WIB

Ketua Umum MW KAHMI JAYA Dorong BADKO HMI Jabotabeka Banten Kajian Aglomerasi UU DKJ

Berita Terbaru

Daerah

TPID Tidore Gelar Pasar Murah Jelang Tahun Baru

Senin, 30 Des 2024 - 16:21 WIB