DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT– Terkait dugaan perusakan lahan kawasan hutan yang disebut-sebut akan di alih fungsi menjadi tanaman kelapa sawit yang berlokasi di Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang diketahui kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah I Medan, Pernando Lumbantobing melalui Akbar, Kasi Perencanaan dan Penataan Kawasan Hutan (PPKH) menyebutkan lokasi tersebut masuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL).
“Lokasinya masuk kawasan Hutan Lindung, berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.579/MENHUT-II/2014 Tanggal 24 Juni 2014,” tegas Akbar, kepada wartawan saat ditemui diruang kantor Jl. Pembangunan Helvetia Medan, Rabu (6/3/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan terkait alas hak kepemilikan di lokasi kawasan sebelum terbitnya peta kawasan hutan dilokasi tersebut, kita harus mengacu kepada penetapan peta register.
“Semisal, jika mereka ada surat kepemilikan ditahun 1965, peta yang berlaku bukan peta tahun 1982. Tapi peta register,” ujar Kasi PPKH, sembari kembali kita lihat kebenaran dari surat alas hak tersebut.
Akbar menambahkan, untuk penggunaan kawasan hutan harus memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, namun jika tidak memiliki izin itu ilegal.
Lanjutnya, dari register ke peta 1982 banyak penambahan, nah jika klaimnya mereka tahun 1975 kita harus cek register.
“Kalau dia diluar peta register dan sekarang menjadi kawasan hutan, itu harus dikeluarkan dari kawasan hutan. Tapi syaratnya, dia harus membuktikan surat tahun 1975,” tambahnya yang menaruh curiga dari selebaran keterangan kronologis tanah disampaikan wartawan.
Jika dia bisa membuktikan kepemilikannya di tahun 1975, dan setelah kita cek ternyata itu HPL harus kita keluarkan.
“Cacatan itu dia bisa membuktikan surat di tahun 1975, dan setelah kita cek peta register itu HPL. Ya harus dikeluarkan,” ujar Akbar.
Sebelumnya, pemilik lahan yang disebut-sebut “Bang Suparman” alias BS, melalui pengacara kuasa hukum, H.Alimusa Tarigan, SH, MH dan Muhammad Riau SHR, SH, MH, CRA, menyampaikan, sebelum ada penetapan peta 1982.
Kuasa hukum klien (BS) juga menepis bahwa lahan tersebut semak belukar yang sudah ada kolam sebelumnya. Mereka juga menjelaskan, kalau pohon mangrove yang masih hidup ada pemiliknya dan mangrove itu tumbuh liar bukan ditanam.
“Lahan itu semak belukar dan ada kolam sebelumnya. Pohon mangrove yang hidup ada
pemiliknya dan mangrove itu tumbuh liar,” ujar kuasa hukum dihadapan para wartawan.
Ali menjelaskan, Penguasaan fisik di lokasi yang terletak di Dusun 1 Desa Kwala Langkat, Kecamatan Tanjung Pura, klein kami sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dulu disebut surat Agraria, dan sebelum pemetaan 1982.
“Belum ada peta 1982. Di tahun 1996 dan tahun 1997, lahan milik keluarga Yusril Darus dijual kepada Suparman (klien kami) dengan luas kurang lebih 49 Ha, di dasari perikatan jualbeli dihadapan Notaris Langkat (terlampir),” ujar Ali, saat itu ditemui wartawan dikantornya, sembari katakan pemilik lahan disebut Bang Suparman atau BS.
Ia pun menjelasakan, bahwa objek lahan dahulu diikuasai oleh Tengku Soram kurang lebih pada 1960 dengan dasar surat Assiten Wedana/Camat dan pada tahun 1975 tanah tersebut dijual kepada keluarga Yusril Darus didasari yakni.
1.Pengakuan penguasaan fisik terletak di
Dusun I Desa Kwala Langkat, oleh Camat
Tanjung Pura.
2.Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1/1975 atas
nama Rohani Darus
3.Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3/1975 atas
nama Salamah
4.Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4/1975 atas
nama Samsudin
5.Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5/1975 atas
nama Syaifuddin Rachmad
6.Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Ali
Akbar Darus.
Namun SHM tersebut hilang dan telah terbit Surat Keterangan Laporan Hilang Surat Penting dengan No. Pol: SK/221/I/1997/BAMAPTA, tanggal 3 Januari 1997, dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Sektor TG. Pura Bamapta, atas nama J. Tarigan.
Disinggung awak media terkait klienya ada tidaknya pembayaran PBB atas kepemlilikan lahan tersebut.
“Tim kuasa hukum, M.Riau menerangkan ada pembayaran PBB. Lahan tersebut klein kami (BS) telah membayarkan pajak PBB, sejumlah Rp 11.000.000,” ketus Riau, yang juga Tim dari kuasa hukum BS.
Diketahui dari keterangan selebaran kronologis tanah yang disampaikan kuasa hukum H. Alimusa Tarigan dan M. Riau kepada wartawan. Bahwa dari lahan seluas 49 Ha tersebut, klein kami (BS) menguasai lahan seluas 20 Ha untuk dikelolah menjadi tambak dan sisanya 29 Ha lagi bekas tambak yang tidak terurus (Terbengkalai) masih proses pembersihan.
Lanjutnya dalam keterangan itu, selama pembersihan tersebut, tidak pernah menerima surat dari LHKP (Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan) maupun instansi pemerintah lainya berkaitan lahan yang dikuasai tesebut yang diduga kawasan hutan.
Selanjutnya diketahui dari lampiran selebaran keterangan kronologis tanah dengan kuasa hukum LAW FIRM AMR & PARTNERS.
Bahwa penguasaan lahan bekas tambak ini dikuatkan dengan terbitnya surat keterangan Kepala Desa No. 470-03/SK/KL/II/2024. tertanggal 20 Februari 2024.
Dan diketahui telah menerangkan “Nama Suparman ada menguasai tanah daratan Dusun 1 Desa Kwala Langkat Kecamatan Tanjung Pura (Terlampir).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Teguh |
Editor | : Teguh |
Sumber | : |