Dugaan Kasus KDRT Rizky Billar, Praktisi Hukum Muhammad Burhanuddin Angkat Bicara

Kamis, 6 Oktober 2022 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Dugaan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang menimpa pasangan selebritis muda, Lesti Kejora dan Rizky Billar belakangan ini kini menjadi sorotan banyak pihak. Salah Satu diantaranya adalah, Muhammad Burhanuddin.

Dilansir dari Channel YouTube, Info Seleb, Kamis (06/10/2022), Praktisi Hukum, Muhammad Burhanuddin mengatakan hal ini cukup menarik karena masing-masing Lesty dan Billar inikan sebagai Publik Figur muda.

Menurut Burhanuddin, ini ada unsur KDRT-Nya, KDRT sendiri dalam pandangan Negara itu masuk dalam kategori Hak Asasi Manusia ini menariknya disini, dan sama-sama kita tahu bahwa ini yang membuat Natizen ada yang benci terhadap Lesty.

“Kalau Billar inikan bukan dekat dengannya namun kita kenal sebagai Publik Figur, kemudian kita juga pernah ketemu juga di salah satu acara. Kalau terkait masalah pribadi itu saya tidak tahu secara spesifik,”katanya.

Jadi, lanjut Burhanuddin, apa yang dilakukan oleh Lesty, langkah hukumnya melaporkan ke pihak kepolisian supaya hal itu bisa ditangani, kemudian tidak terulang kepada dirinya dan kepada ibu-ibu atau kepada wanita lain sebagai ibu Rumah Tangga bahwa KDRT dalam Rumah Tangga itu sangat tidak bisa di toleran sama sekali.

“Kalau kekerasan dalam rumah tangga itu ada empat variabel diantaranya KDRI itu Kekerasan secara fisik, Risky Billar ini sudah melanggar karena hasil yang viral di media kemudian ada bukti visum seperti membanting dan mencekik, ada kekerasan fisik disini,”ungkapnya.

Baca Juga :  Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Dukung Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Sekolah

Kemudian kekerasan Psikis, inikan mengenai kejiwaan misalnya trauma, Lesty ini juga kena karena mungkin ada kata-kata yang tidak pantas di ucapkan oleh Suami kepada Istrinya. Kekerasan Seksual, ini saya kira tidak ada. Menelantarkan rumah tangga. Dari empat faktor tersebut yakni tindak pidana yang dikategorikan pelanggan kekerasan dalam rumah tangga karena ada kekerasan secara fisik secara psikis kekerasan seksual dan pelantaran rumah tangga.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Fari
Editor : Mul
Sumber : Youtub

Berita Terkait

Prabowo Ingatkan TNI-Polri Harus Mengayomi karena Dibiayai Rakyat
Mardani Ali Sera Dilaporkan ke MKD Usai Dianggap Mengolok-olok Partai Gelora
Mahasiswa Jakarta Gelar Diskusi Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran di 100 Hari Pertama
Istana Bantah Video Viral Seskab Mayor Teddy Hormat Kepada Pengusaha Aguan
Boediono, Hendropriyono, Budi Gunawan Serta Banyak Tokoh Nasional Hadiri HUT Megawati
Erspo Launching Jersey Terbaru Timnas Indonesia
Mensesneg Sebut Presiden Prabowo Kirim Karangan Bunga untuk Ultah Megawati
Titiek Soeharto Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Megawati

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:04 WIB

Harumkan Nama Tidore Di Kancah Dunia, Izzah Juara MTQ Internasional Disambut Hangat Walikota Ali Ibrahim

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:54 WIB

Kuasa Hukum: Ada Konspirasi Sistematis untuk Jegal AFU-Petrus

Kamis, 30 Januari 2025 - 12:31 WIB

Pemkot Tidore Anggarkan Program Makan Bergizi Gratis pada 2026

Kamis, 30 Januari 2025 - 12:28 WIB

Kota Tidore Raih Nilai SPI Tertinggi di Malut

Selasa, 28 Januari 2025 - 20:38 WIB

Wali Kota Ternate Digugat di Pengadilan, Masalah Utang Piutang

Senin, 27 Januari 2025 - 17:43 WIB

Komunitas Law Fighters, Desak BPK Periksa Seluruh Harta Kekayaan Pejabat Maluku Utara

Senin, 27 Januari 2025 - 17:42 WIB

Komunitas Law Fighters Mengungkap Makna Isra Mi’raj dalam Kebersamaan

Senin, 27 Januari 2025 - 12:37 WIB

Pasien BPJS di Halsel Serahkan Ponsel Sebagai Jaminan Biaya Obat

Berita Terbaru

Teraju

Kepemimpinan dan Arah Kebijakan Energi

Jumat, 31 Jan 2025 - 10:46 WIB