Dugaan Kasus KDRT Rizky Billar, Praktisi Hukum Muhammad Burhanuddin Angkat Bicara

Kamis, 6 Oktober 2022 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Dugaan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang menimpa pasangan selebritis muda, Lesti Kejora dan Rizky Billar belakangan ini kini menjadi sorotan banyak pihak. Salah Satu diantaranya adalah, Muhammad Burhanuddin.

Dilansir dari Channel YouTube, Info Seleb, Kamis (06/10/2022), Praktisi Hukum, Muhammad Burhanuddin mengatakan hal ini cukup menarik karena masing-masing Lesty dan Billar inikan sebagai Publik Figur muda.

Menurut Burhanuddin, ini ada unsur KDRT-Nya, KDRT sendiri dalam pandangan Negara itu masuk dalam kategori Hak Asasi Manusia ini menariknya disini, dan sama-sama kita tahu bahwa ini yang membuat Natizen ada yang benci terhadap Lesty.

“Kalau Billar inikan bukan dekat dengannya namun kita kenal sebagai Publik Figur, kemudian kita juga pernah ketemu juga di salah satu acara. Kalau terkait masalah pribadi itu saya tidak tahu secara spesifik,”katanya.

Jadi, lanjut Burhanuddin, apa yang dilakukan oleh Lesty, langkah hukumnya melaporkan ke pihak kepolisian supaya hal itu bisa ditangani, kemudian tidak terulang kepada dirinya dan kepada ibu-ibu atau kepada wanita lain sebagai ibu Rumah Tangga bahwa KDRT dalam Rumah Tangga itu sangat tidak bisa di toleran sama sekali.

“Kalau kekerasan dalam rumah tangga itu ada empat variabel diantaranya KDRI itu Kekerasan secara fisik, Risky Billar ini sudah melanggar karena hasil yang viral di media kemudian ada bukti visum seperti membanting dan mencekik, ada kekerasan fisik disini,”ungkapnya.

Baca Juga :  Jalankan Prinsip Dasar Pemasyarakatan, Lapas Baa Keluarkan PB Tiga Narapidana

Kemudian kekerasan Psikis, inikan mengenai kejiwaan misalnya trauma, Lesty ini juga kena karena mungkin ada kata-kata yang tidak pantas di ucapkan oleh Suami kepada Istrinya. Kekerasan Seksual, ini saya kira tidak ada. Menelantarkan rumah tangga. Dari empat faktor tersebut yakni tindak pidana yang dikategorikan pelanggan kekerasan dalam rumah tangga karena ada kekerasan secara fisik secara psikis kekerasan seksual dan pelantaran rumah tangga.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Fari
Editor : Mul
Sumber : Youtub

Berita Terkait

Para Alumni UI Luncurkan Petisi Menolak Keputusan Rektor Terkait Kasus Bahlil Lahadalia
Pandangan Praktisi Hukum Iswan Samma, S.H.: Dewan Pers Independen Harus Hentikan Manuver Monopoli Dewan Pers Melalui Judicial Review
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Lambat Menyelesaikan Permohonan Penggunaan Kawasan Hutan Bidang Pertambangan  
Pegiat Hukum Soroti Mutasi Staf Ditjen Hubla Terkait Konflik Kepentingan, Menteri Perhubungan Diminta Bertindak
Viva Yoga Mauladi, Wakil Ketua Umum DPP PAN : Komitmen PAN Menjaga Amanah Reformasi
IPW Dukung Asta Cita Prabowo, Desak Kejagung Ungkap Aktor Korupsi Pertamina
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih: Terkait Aduan Minerba, Banyak Perubahan Regulasi
Perkuat Sinergitas, Kapolda Metro Jaya Gelar Bukber dengan Insan Pers

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:04 WIB

Gubernur Aceh Mualem Resmi Buka MTR XXIV di Aceh Barat

Rabu, 12 Maret 2025 - 11:04 WIB

Profil Iskandar Ismail, Anak Bireuen yang Sukses Pimpin Calypte Holding, Perusahaan dibalik Indonesia Airlines

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:24 WIB

Dubes UEA Tinjau Peluang Investasi Bersama Wagub Aceh di Pelabuhan Sabang

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:15 WIB

Gubernur Aceh Dampingi Investor Jakarta Tinjau Pembangunan Pabrik Rokok

Senin, 10 Maret 2025 - 12:00 WIB

Ketua DPR Aceh Dukung Investasi Uni Emirat Arab untuk Percepat Ekonomi Daerah

Rabu, 5 Maret 2025 - 15:20 WIB

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Ajak Masyarakat Raih Berkah Ramadan

Senin, 3 Maret 2025 - 14:44 WIB

Bupati Tarmizi Janji Lakukan Perubahan dalam Pemerintahan Aceh Barat

Senin, 3 Maret 2025 - 12:58 WIB

Teuku Kamaruzzaman: Aceh Perlu Penjelasan Transparansi dan Pola Distribusi BBM

Berita Terbaru

Panggung utama MTR XXIV Aceh Barat, Rabu (12/3/2025). Detik Indonesia/RRI

ACEH

Gubernur Aceh Mualem Resmi Buka MTR XXIV di Aceh Barat

Rabu, 12 Mar 2025 - 15:04 WIB