Dugaan Kasus KDRT Rizky Billar, Praktisi Hukum Muhammad Burhanuddin Angkat Bicara

Kamis, 6 Oktober 2022 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada dua Unsur yang dipenuhi oleh Billar yaitu kekerasan secara fisik dan kekerasan secara psikis. Kalau kekerasan secar fisik ini kita lihat lagi pada kriterianya apakah pada saat itu menimbulkan luka? Kalau dia biasa-biasa saja hukumannya itu sekitar 4-6 bulan biasanya.

“Kalau istrinya yang dikeras ini mungkin sakit dan tidak bisa melakukan aktifitas itu maksimal 5 tahun, tapi kemudian itu berkembang dan ada luka berat mungkin cacat atau meninggal dunia itu ancamannya 15 tahun masa hukumannya,”Jelas Burhan.

Begitu juga secara psikis, kalau dia trauma berat itu bisa 3 tahun, biasanya laki-laki emosi itu bukan mau mencekik leher atau untuk menghilangkan suaranya itu tidak sampai kesana, mungkin itu isu-isu liar yang berkembang tapi faktanya ada kekerasan secara fisik. Kekerasan fisik itu yang terjadi mungkin karena saking jengkelnya Billar ini sampai mencekik begitu.

“Apapun itu sebagai seorang laki-laki, sebagai seorang kepala rumah tangga itu tidak dibenarkan untuk mengkasari istrinya, itu tidak ada kompromi sama sekali terhadap kekerasan kepada istri,”tegasnya.

Kalau terkait olah TKP itu biasanya masing-masing pihak ada, baik pelapor dan terlapor ini ada supaya tindak pidana yang disangkakan ini menjadi terang-menerang, tapi kalau memang tidak ada biasanya ada peran pengganti tapi menimal peran pengganti. “Pelakunya salah satu bahwa apa yang di bicarakan oleh Lesty kemudian apa yang di verifikasi oleh Billar itu benar atau tidak dalam olah TKP itu,”Tuturnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Fari
Editor : Mul
Sumber : Youtub

Berita Terkait

Akhirnya PT. Kredit Plus Ternate Digugat Ke Pengadilan Negeri 
Hadiri Puncak Perayaan HUT Partai Golkar, Bamsoet Apresiasi Presiden Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi Langsung di Indonesia
JAMAN 08 Desak Presiden RI Pecat Menpora Dito
Supplier Lid Cup Plastik WirausahaGroup: Pilihan Bisnis yang Cerdas
Jusuf Kalla Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua PMI 2024-2029
Anis Matta Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum Partai Gelora 2024-2029
Amien Rais Umumkan Sikap Partai Ummat: Dukung Pemerintahan Prabowo
KPU Tetapkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Menang Di Pilgub Jateng

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 09:41 WIB

Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024

Minggu, 22 Desember 2024 - 07:01 WIB

TPID Kota Tidore Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Nataru

Minggu, 22 Desember 2024 - 06:54 WIB

Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:03 WIB

Hadiri Investment Forum, Bupati Freddy Thie Perkenalkan Pariwisata Kaimana

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:56 WIB

Pemkab Kaimana Kembangkan Ekowisata Berkelanjutan di Teluk Triton

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:51 WIB

Artis Papua Edo Kondologit: Dari Anak Kampung hingga Ikon Musik Papua dan Indonesia

Kamis, 19 Desember 2024 - 10:53 WIB

Akhirnya PT. Kredit Plus Ternate Digugat Ke Pengadilan Negeri 

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:47 WIB

Galian C Milik Hasan Hanafi Diduga Kuat Tidak Kantongi IUP

Berita Terbaru

Teraju

Konflik Politik dan Resolusi

Minggu, 22 Des 2024 - 09:34 WIB