Dugaan Kasus KDRT Rizky Billar, Praktisi Hukum Muhammad Burhanuddin Angkat Bicara

Kamis, 6 Oktober 2022 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada dua Unsur yang dipenuhi oleh Billar yaitu kekerasan secara fisik dan kekerasan secara psikis. Kalau kekerasan secar fisik ini kita lihat lagi pada kriterianya apakah pada saat itu menimbulkan luka? Kalau dia biasa-biasa saja hukumannya itu sekitar 4-6 bulan biasanya.

“Kalau istrinya yang dikeras ini mungkin sakit dan tidak bisa melakukan aktifitas itu maksimal 5 tahun, tapi kemudian itu berkembang dan ada luka berat mungkin cacat atau meninggal dunia itu ancamannya 15 tahun masa hukumannya,”Jelas Burhan.

Begitu juga secara psikis, kalau dia trauma berat itu bisa 3 tahun, biasanya laki-laki emosi itu bukan mau mencekik leher atau untuk menghilangkan suaranya itu tidak sampai kesana, mungkin itu isu-isu liar yang berkembang tapi faktanya ada kekerasan secara fisik. Kekerasan fisik itu yang terjadi mungkin karena saking jengkelnya Billar ini sampai mencekik begitu.

“Apapun itu sebagai seorang laki-laki, sebagai seorang kepala rumah tangga itu tidak dibenarkan untuk mengkasari istrinya, itu tidak ada kompromi sama sekali terhadap kekerasan kepada istri,”tegasnya.

Kalau terkait olah TKP itu biasanya masing-masing pihak ada, baik pelapor dan terlapor ini ada supaya tindak pidana yang disangkakan ini menjadi terang-menerang, tapi kalau memang tidak ada biasanya ada peran pengganti tapi menimal peran pengganti. “Pelakunya salah satu bahwa apa yang di bicarakan oleh Lesty kemudian apa yang di verifikasi oleh Billar itu benar atau tidak dalam olah TKP itu,”Tuturnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Fari
Editor : Mul
Sumber : Youtub

Berita Terkait

Ike Farida hadirkan Suami dan Adik Jadi Saksi, JPU Ragukan Kebenarannya
Wisuda ke-28 USNI, Wamenaker beri Pesan Inspiratif untuk para Wisudawan
KAHMI Jaya dan Kementerian Perindustrian Tutup Bimtek Wirausaha, Dorong Pengembangan IKM
Pakar Hukum Kritik Pengaruh Ormas dalam Persidangan Kasus Kepala Desa di Kalimantan Barat
Ketua KPU Batubara Dilaporkan ke DKPP atas Dugaan Pelanggaran Etik dan Keberpihakan Terhadap Salah Satu Kandidat Bupati
Dr. FETRUS, anak suku Dayak membawa inspirasi luar biasa di bidang Hukum dn kemanusiaan
Hasto Tegaskan PDIP Fokus Menangi Pilkada Jatim
Prabowo Minta Menteri dan Eselon I Pakai Mobil Dinas Maung

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Baim Wong Resmi Gugat Cerai Paula Verhoeven di PA Jakarta Selatan

Senin, 9 September 2024 - 21:19 WIB

Kemenpora dan KPK Latih Pemuda Talenta Muda 2024 dalam Bimtek Anti Korupsi: Membangun Masa Depan yang Bersih

Sabtu, 27 Juli 2024 - 23:15 WIB

Hasil Semifinal Piala AFF U-19: Gol Tunggal Buffon Antarkan Indonesia Ke Final

Selasa, 2 Juli 2024 - 20:40 WIB

Andi Miftahul Jannah Anwar, Pemenang Dara Sulawesi Selatan 2024 Gaungkan Penerapan Filosofi Bugis

Sabtu, 22 Juni 2024 - 12:12 WIB

Fachrul Razi Nonton Bareng Bersama Mendagri dan Ketua Komisi 2 DPR RI

Selasa, 18 Juni 2024 - 18:12 WIB

17 Team Dari Manado Ramaikan Soekarno Cup Usia Dini Di Tidore

Minggu, 19 Mei 2024 - 02:04 WIB

Razman siap Memfasilitasi Tanding Tinju, Benny: Hotman Hanya bisa Pamer Cincin

Minggu, 12 Mei 2024 - 20:01 WIB

Demi Bela Klien, Benny Wulur Tantangan Tinju Hotman Paris di Ring Arena

Berita Terbaru