Dugaan Kasus KDRT Rizky Billar, Praktisi Hukum Muhammad Burhanuddin Angkat Bicara

Kamis, 6 Oktober 2022 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada dua Unsur yang dipenuhi oleh Billar yaitu kekerasan secara fisik dan kekerasan secara psikis. Kalau kekerasan secar fisik ini kita lihat lagi pada kriterianya apakah pada saat itu menimbulkan luka? Kalau dia biasa-biasa saja hukumannya itu sekitar 4-6 bulan biasanya.

“Kalau istrinya yang dikeras ini mungkin sakit dan tidak bisa melakukan aktifitas itu maksimal 5 tahun, tapi kemudian itu berkembang dan ada luka berat mungkin cacat atau meninggal dunia itu ancamannya 15 tahun masa hukumannya,”Jelas Burhan.

Begitu juga secara psikis, kalau dia trauma berat itu bisa 3 tahun, biasanya laki-laki emosi itu bukan mau mencekik leher atau untuk menghilangkan suaranya itu tidak sampai kesana, mungkin itu isu-isu liar yang berkembang tapi faktanya ada kekerasan secara fisik. Kekerasan fisik itu yang terjadi mungkin karena saking jengkelnya Billar ini sampai mencekik begitu.

“Apapun itu sebagai seorang laki-laki, sebagai seorang kepala rumah tangga itu tidak dibenarkan untuk mengkasari istrinya, itu tidak ada kompromi sama sekali terhadap kekerasan kepada istri,”tegasnya.

Kalau terkait olah TKP itu biasanya masing-masing pihak ada, baik pelapor dan terlapor ini ada supaya tindak pidana yang disangkakan ini menjadi terang-menerang, tapi kalau memang tidak ada biasanya ada peran pengganti tapi menimal peran pengganti. “Pelakunya salah satu bahwa apa yang di bicarakan oleh Lesty kemudian apa yang di verifikasi oleh Billar itu benar atau tidak dalam olah TKP itu,”Tuturnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Fari
Editor : Mul
Sumber : Youtub

Berita Terkait

Wamen Viva Yoga dan Para Bupati Bahas Penguatan Transmigrasi: Fokus pada Rehabilitasi Sekolah dan Pemberdayaan Ekonomi
Tokoh Masyarakat Sulut, Prof.Dr OC Kaligis dan Mayjend TNI Rano Tilaar berikan apresiasi dengan terpilihnya Ketua Umum K3
Wamen Transmigrasi Viva Yoga Mauladi Dukung UMJ Bangun Smart Village di Kawasan Transmigrasi
Rektor UMJ, Ma’mun Murod, Terpilih Jadi Ketua Umum FR-PTMA Periode 2025-2028
Angelica Tengker Kembali Pimpin KKK, Komitmen Baru untuk Sulut
Tanggapan Sejuk LaNyalla Mattalitti Atas Penggeledah KPK di Rumahnya
Anggota DPR Cantik Ini Minta Pemerintah Segera Menunjuk Duta Besar AS untuk Menghadapi Kebijakan Tarif Impor Trump
IKA FEB Trisakti Siap Perkuat Kolaborasi dengan Berbagai Pihak Strategis

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 11:53 WIB

Bupati TTU Falent Kebo Hapus Utang, Penjahit Pasar Lama Sampaikan Terima Kasih

Senin, 14 April 2025 - 16:30 WIB

Gubernur NTT Nikmati Kopi Detusoko Sambil Menyaksikan Keindahan Alam Ende

Senin, 14 April 2025 - 16:12 WIB

Kadis Peternakan TTU Dorong Peningkatan Kesejahteraan Peternak Lewat Distribusi Sapi

Senin, 14 April 2025 - 11:49 WIB

Gubernur NTT Berikan Bantuan Rp1,1 Miliar ke SMA Negeri Ndondo, Buka Turnamen SMA Ndondo Cup II

Senin, 14 April 2025 - 09:07 WIB

Bupati TTU Jamin Dana Penghematan Mobil Dinas Akan Digunakan untuk Pembangunan Jalan di Kota Kefamenanu

Sabtu, 12 April 2025 - 16:38 WIB

Bupati TTU Falent Kebo Akan Dorong UMKM Lewat Car Free Day Tiap Pekan

Sabtu, 12 April 2025 - 09:12 WIB

Bupati TTU Falent Kebo Bebaskan Tunggakan Sewa Lapak Pedagang Pasar, Pembayaran Dilanjutkan Mei 2025

Jumat, 11 April 2025 - 16:44 WIB

Setelah Seluruh Mobil Dinas Dipusatkan, Bupati TTU Falent Kebo Bangun Garasi Baru di Depan Eks Kantor DPRD

Berita Terbaru

Chief Investment Officer (CIO) Badan Pengelolaan Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Pandu Sjahrir (Detik Indonesia/ANTARA)

Ekonomi & Bisnis

Danantara Siap Jadi Pemasok Likuiditas untuk Pasar Modal Indonesia

Selasa, 15 Apr 2025 - 15:54 WIB