Ada dua Unsur yang dipenuhi oleh Billar yaitu kekerasan secara fisik dan kekerasan secara psikis. Kalau kekerasan secar fisik ini kita lihat lagi pada kriterianya apakah pada saat itu menimbulkan luka? Kalau dia biasa-biasa saja hukumannya itu sekitar 4-6 bulan biasanya.
“Kalau istrinya yang dikeras ini mungkin sakit dan tidak bisa melakukan aktifitas itu maksimal 5 tahun, tapi kemudian itu berkembang dan ada luka berat mungkin cacat atau meninggal dunia itu ancamannya 15 tahun masa hukumannya,”Jelas Burhan.
Begitu juga secara psikis, kalau dia trauma berat itu bisa 3 tahun, biasanya laki-laki emosi itu bukan mau mencekik leher atau untuk menghilangkan suaranya itu tidak sampai kesana, mungkin itu isu-isu liar yang berkembang tapi faktanya ada kekerasan secara fisik. Kekerasan fisik itu yang terjadi mungkin karena saking jengkelnya Billar ini sampai mencekik begitu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apapun itu sebagai seorang laki-laki, sebagai seorang kepala rumah tangga itu tidak dibenarkan untuk mengkasari istrinya, itu tidak ada kompromi sama sekali terhadap kekerasan kepada istri,”tegasnya.
Kalau terkait olah TKP itu biasanya masing-masing pihak ada, baik pelapor dan terlapor ini ada supaya tindak pidana yang disangkakan ini menjadi terang-menerang, tapi kalau memang tidak ada biasanya ada peran pengganti tapi menimal peran pengganti. “Pelakunya salah satu bahwa apa yang di bicarakan oleh Lesty kemudian apa yang di verifikasi oleh Billar itu benar atau tidak dalam olah TKP itu,”Tuturnya.
Penulis | : Fari |
Editor | : Mul |
Sumber | : Youtub |
Halaman : 1 2