DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL – Kejari Halmahera Selatan (Halsel) telah menaikan status kasus dugaan korupsi anggaran BLT Desa Papaloang dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan kasus tersebut karena penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
Kasus yang menyeret mantan Kepala Desa Papaloang Safi Abdullah ini telah ditemukan dugaan penyalah gunaan dana BLT senilai Rp. 185.400.000. Di mana, dugaan tersebut saat pemerintah desa menganggarkan dana BLT tahun 2022 sebesar 40 persen atau senilai Rp. 370.800.000 yang diperuntukkan kepada 103 keluarga penerima manfaat.
Namun, dari tahapan proses penyaluran ke masyarakat hanya dana BLT tahap 1 dan 2 yg disalurkan, sedangkan untuk tahap 3 dan 4 sama sekali tidak disalurkan oleh kepala desa papaloang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejari Halsel, Guntur Triyono mengatakan, dari laporan tersebut pihak kejaksaan negeri halmahera selatan melalui bidang pidsus menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : 02/Q.2.13.4/ Fd.1/06/2023 tanggal 19 juni 2023 dengan melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait.
“Sebanyak 26 orang telah dimintai keterangan yang terdiri dari masyarakat penerima BLT, pihak Kecamatan Bacan Selatan, pihak Dinas PMD dan pihak BPD Desa Papaloang,” ungkapnya.
Guntur menyebut, dari keterangan sejumlah pihak ditemukan dana BLT tahap 3 dan 4 tidak disalurkan.
“Dan hasil data dan keterangan yang dikumpulkan dapat disimpulkan bahwa untuk dana BLT desa papaloang tahun 2022 tahap 3 dan tahap 4 sama sekali tidak disalurkan oleh kepala desa papaloang dengan nominal Dana BLT tahap 3 dan 4 senilai Rp. 185.400.000,” bebernya.
Ia lantas berkesimpulan, dari hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut telah ditemukan permulaan perbuatan pidananya.
“Hasil ekspose yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan negeri halmahera selatan, berkesimpulan bahwa perkara terkait desa papaloang telah ditemukan dua alat bukti sehingga perkara tersebut layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan guna menemukan siapa yang paling bertanggung jawab dalam penyimpangan ini,” ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Amin |
Editor | : Yuli |
Sumber | : |