DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL – Dugaan Kasus Korupsi yang melibatkan Mantan kepala BPKAD Aswin Adam senilai 2,5 miliar yang pernah menjadi temuan audit Inspektorat Halmahera Selatan, oleh badan pengelolaan keuangan dan aset Daerah (BPKAD) Halsel, jalan di tempat.
Aparat Penegak hukum di maluku utara, harus lebih serius menyikapi dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan kepala BPKAD Halsel, Aswin Adam degan kerugian Negara mencapai 2.5 milyar,
Pasalnya di tahun 2021 inspektorat Halmahera Selatan telah menemukan sejumla item kegiatan di lingkup BPKAD Halmahera Selatan yang tidak sesuai progresnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
walaupun suda di sampaikan bahwa audit tersebut bersifat administrasi oleh Saiful Turui yang pada waktu itu menjabat kepala inspektorat Halmahera Selatan namun perlu di telusuri sehingga kebenaran pengelolaan keuangan yang sebenarnya, Senin (23/10/2023).
Di ketahui temuan 2,5 miliar tersebut terdiri dari 14 item pekerjaan, di antaranya
1. Penggunaan anggaran percetakan karcis retribusi tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp66.070.278.24.
2. Belanja perjalanan dinas pada kegiatan penyuluhan dan penyebaran luasan kebijakan pajak tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar RpRp26.800.000.
3. Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas pada Kegiatan Pendataan dan Pendaftaran Objek Pajak Daerah Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Sebesar Rp36.690.000,00
4. Belanja Cetak dan Belanja Perjalanan Dinas Kegiatan Pembinaan Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten/Kota tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp302.571.500,00.
5. Belanja Perjalanan Dinas pada Kegiatan Penyusunan Standar Harga tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Sebesar RP50.110.000,00
6. Belanja perjalanan dinas pada kegiatan pengamanan barang milik daerah tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp57.580.000,00
7. Kelebihan pembayaran uang harian perjalanan dinas sosialisasi Permendagri 77 tahun 2020 pada kegiatan pembinaan penganggaran daerah pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp8.870.000,00.
8. Terdapat Kekurangan Volume Pekerjaan pemasangan wallpanel Mushallah BPKAD sebesar Rp49.343.635,00.
9. Belanja makanan dan minuman rapat pada kegiatan rekonsiliasi data penerimaan dan pengeluaran kas serta pemungutan dan pemotongan atas SP2D dengan Instansi terkait, berindikasi tidak dilaksanakan sebesar Rp45,000.000,00 dan terdapat kelebihan pembayaran biaya sewa kendaraan roda 4 dan biaya transport perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp7.440.000,00.
10. Terdapat Kelebihan pembayaran pada kegiatan koordinasi dan penyusunan capaian kinerja dan ihtisar realisasi kinerja SKPD sebesar Rp10.200.000,00 berindikasi tidak dilaksanakan dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp12.209.200,00
11. Pengadaan pencetakan kartu kendali sebesar Rp224.250.000,00 berindikasi tidak dilaksanakan dan pengadaan foto copy sebesar Rp310.600.000,00 tidak dapat diyakini kewajarannya pada kegiatan penyediaan barang cetakan dan penggandaan.
12. Belanja barang dan atau jasa lainnya pada kegiatan penyediaan bahan logistik berindikasi tidak dilaksanakan sebesar Rp1.308.049.000,00
13. Terdapat kekurangan volume barang pada 3 (tiga) kontrak pengadaan sebesar Rp13.291.000,00
14. Terdapat Pegawai Negeri Sipil [PNS) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) tidak disiplin masuk kantor.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Amin |
Editor | : Yuli |
Sumber | : |