Dugaan Kasus Korupsi Melibatkan Mantan Kepala BPKAD Aswin Adam Senilai 2,5 M. Jalan di Tempat

Selasa, 24 Oktober 2023 - 05:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL – Dugaan Kasus Korupsi yang melibatkan Mantan kepala BPKAD Aswin Adam senilai 2,5 miliar yang pernah menjadi temuan audit Inspektorat Halmahera Selatan, oleh badan pengelolaan keuangan dan aset Daerah (BPKAD) Halsel, jalan di tempat.

Aparat Penegak hukum di maluku utara, harus lebih serius menyikapi dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan kepala BPKAD Halsel, Aswin Adam degan kerugian Negara mencapai 2.5 milyar,

Pasalnya di tahun 2021 inspektorat Halmahera Selatan telah menemukan sejumla item kegiatan di lingkup BPKAD Halmahera Selatan yang tidak sesuai progresnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

walaupun suda di sampaikan bahwa audit tersebut bersifat administrasi oleh Saiful Turui yang pada waktu itu menjabat kepala inspektorat Halmahera Selatan namun perlu di telusuri sehingga kebenaran pengelolaan keuangan yang sebenarnya, Senin (23/10/2023).

Baca Juga :  Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat Datang Ke Puncak Jaya Gelar Baksos Dan Operasi Katarak

Di ketahui temuan 2,5 miliar tersebut terdiri dari 14 item pekerjaan, di antaranya

1. Penggunaan anggaran percetakan karcis retribusi tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp66.070.278.24.

2.  Belanja perjalanan dinas pada kegiatan penyuluhan dan penyebaran luasan kebijakan pajak tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar RpRp26.800.000.

3. Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas pada Kegiatan Pendataan dan Pendaftaran Objek Pajak Daerah Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Sebesar Rp36.690.000,00

4. Belanja Cetak dan Belanja Perjalanan Dinas Kegiatan Pembinaan Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten/Kota tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp302.571.500,00.

5. Belanja Perjalanan Dinas pada Kegiatan Penyusunan Standar Harga tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Sebesar RP50.110.000,00
6. Belanja perjalanan dinas pada kegiatan pengamanan barang milik daerah tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp57.580.000,00

Baca Juga :  Safril Tokoh Sepak Bola di Langkat Peduli Dengan PSPB Pematang Buluh

7. Kelebihan pembayaran uang harian perjalanan dinas sosialisasi Permendagri 77 tahun 2020 pada kegiatan pembinaan penganggaran daerah pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp8.870.000,00.

8. Terdapat Kekurangan Volume Pekerjaan pemasangan wallpanel Mushallah BPKAD sebesar Rp49.343.635,00.

9. Belanja makanan dan minuman rapat pada kegiatan rekonsiliasi data penerimaan dan pengeluaran kas serta pemungutan dan pemotongan atas SP2D dengan Instansi terkait, berindikasi tidak dilaksanakan sebesar Rp45,000.000,00 dan terdapat kelebihan pembayaran biaya sewa kendaraan roda 4 dan biaya transport perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp7.440.000,00.

10. Terdapat Kelebihan pembayaran pada kegiatan koordinasi dan penyusunan capaian kinerja dan ihtisar realisasi kinerja SKPD sebesar Rp10.200.000,00 berindikasi tidak dilaksanakan dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp12.209.200,00

Baca Juga :  Fasilitasi Pelajar dari 7 Distrik di Kaimana, Bupati Freddy Thie Siapkan Asrama

11. Pengadaan pencetakan kartu kendali sebesar Rp224.250.000,00 berindikasi tidak dilaksanakan dan pengadaan foto copy sebesar Rp310.600.000,00 tidak dapat diyakini kewajarannya pada kegiatan penyediaan barang cetakan dan penggandaan.

12. Belanja barang dan atau jasa lainnya pada kegiatan penyediaan bahan logistik berindikasi tidak dilaksanakan sebesar Rp1.308.049.000,00

13. Terdapat kekurangan volume barang pada 3 (tiga) kontrak pengadaan sebesar Rp13.291.000,00

14. Terdapat Pegawai Negeri Sipil [PNS) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) tidak disiplin masuk kantor.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Amin
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

Humanity Law Firm And Partners Resmi Diluncurkan, Fokus pada Hukum Pelayaran dan Pertambangan
Plt Kadisdik Langkat Kembali Beri Penghargaan kepada Tiga Guru Penggagas di SDN
DMO Batubara: Mengapa Kebijakan Domestik Belum Maksimal dan Apa Solusinya?
Rano Karno Akan Hadiri Penutupan Retret di Magelang, Meski Instruksi PDIP Masih Berlaku
Bima Arya Tegaskan Retret Kepala Daerah untuk Meningkatkan Kapasitas Kepemimpinan
Kolaborasi Mahasiswa untuk Ketahanan Pangan: BEM PTNU Luncurkan Strategi di Jakarta Timur
Hipmi Harapkan Pengelolaan Aset Negara Danantara Bisa Tingkatkan Ekonomi Nasional
ASPERA Kota Depok Ucapkan Selamat atas Pelantikan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2025-2030

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 09:22 WIB

Bungatan Berharap Kepala Daerah Terpilih Tanjung Jabung Timur Menepati Janji Politik dan Program Kerjanya.

Sabtu, 3 September 2022 - 11:04 WIB

UMKM Di Kerinci, Habis Di Borong Santri Dukung Ganjar Wilayah Jambi.

Selasa, 30 Agustus 2022 - 18:07 WIB

Di Jambi, Relawan Santri Dukung Ganjar Kembali Ke Pesantren

Selasa, 7 Juni 2022 - 16:57 WIB

Bupati Ustadz Anwar Sadat Sambut Kunjungan DPW dan DPD FK-UMKM di Rumah Dinasnya

Minggu, 22 Mei 2022 - 13:15 WIB

Halal Bi Halal Bersama Gubernur Jambi, Ali Murtada Mempresentasikan Program FK UMKM RI di Hadapanya

Berita Terbaru

Penulis, Mujamin Jassin adalah Pendongeng (storytelling), dan Kolumnis Sosial Politik

Artikel

Mutiara dalam Lakon Dewi Gendari

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:24 WIB