Dugaan KKN dan Pelanggaran Seleksi Calon PPK, LSM FORMAPERA Lapor Ke BAWASLU Deliserdang

Senin, 26 Desember 2022 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, DELISERDANG – Perekrutan tenaga Adhoc (Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan) yang dilakukan oleh KPU Deli Serdang disinyalir adanya nuansa KKN dan ketidakprofesionalan penyelenggara KPU.

Hal ini diketahui awak media saat Feri Afrizal Ketua LSM Forum Masyarakat Pemantau Negara (FORMAPERA) SUMUT melaporkan secara resmi Penyelenggara KPU ke Badan Pengawas Pemilu ( BAWASLU) Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, Senin (26/12/22).

Dalam keterangannya, Feri Afrizal mengatakan dasar laporan yang dilakukan berdasarkan temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Penyelenggara KPU saat seleksi penerimaan calon anggota PPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini Surat Pengaduan dan lampiran bukti dugaan pelanggaran KPU telah kita serahkan ke BAWASLU, Alhamdulillah tadi langsung diterima ibu Erina Rambe, SH, M.H, selaku Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi”, Kata Feri kepada awak media.

Baca Juga :  Plt Kadisdik Langkat Kembali Beri Penghargaan kepada Tiga Guru Penggagas di SDN

Feri melanjutkan, ada temuan di 8 Kecamatan yang mana peserta melaporkan kepada kita adanya pelanggaran Kode etik penyelenggara Pemilu, Kode Administrasi dan Kode etik Pidana serta tidak transparansinya sistem perekrutan calon anggota PPK. Sistem perekrutan yang meliputi administratif, Ujian Computer Assited Test (CAT) dan sistem wawancara disinyalir berjalan tidak secara profesional.

Hal ini diketahui saat adanya ujian CAT penyelenggara KPU memfokuskan ujian disatu lokasi yang berujung ujian sendiri baru dapat berakhir sampai pagi dini hari. Selain itu, saat ujian CAT berlangsung terlihat penyelenggara mengetahui adanya peserta membawa handphone sebagai bahan contekan ujian namun terjadi pembiaran. Tentu ini jelas pelanggaran yang dilakukan Penyelenggara, terangnya.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrim, Pemkot Tidore Keluarkan Himbauan

Disatu sisi juga, kita temukan adanya seorang peserta disalah satu Kecamatan memiliki ikatan perkawinan dengan penyelenggara KPU, tentu ini melanggar aturan PKPU Nomor 476 Tahun 2022, dan ironisnya peserta tersebut lolos sebagai anggota PPK. Disinilah letak pelanggaran yang dilakukan oleh KPU yang mana seharusnya penyelenggara dapat mengetahui status peserta tersebut dilakukan saat verifikasi administrasi (dokumen), namun nyata peserta tersebut lolos sebagai anggota PPK, ada apa ? ungkapnya.

Pada saat verifikasi data temuan, Feri menguraikan adanya indikasi KKN dalam sistem perekrutan calon anggota PPK yang ada di Kabupaten Deliserdang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Elisa Kambu Harap BPK Lakukan Audit LKPJ dengan Objektivitas Tinggi
Ketua Ombudsman RI dan Permahi Jajaki Kolaborasi Pendidikan Anti-Maladministrasi
Rektor UMJ Prof. Ma’mun Murod Lantik Dr. Yani Sofiani sebagai Dekan FIK UMJ Periode 2025–2028
Garuda Asta Cita Siapkan Strategi dan Tim untuk Dukung Implementasi Koperasi Merah Putih
Gandeng Wakil Presiden dan Kemen PPPA, LPAI Dorong Suara Anak Indonesia dalam Kebijakan Publik
Bupati Maluku Tengah Dorong Pendirian Kantor Imigrasi di Kota Masohi
Wamen Viva Yoga Ajak Kepala Desa Jadi Pelopor Koperasi Merah Putih dalam Diskusi Bareng APDESI
Ahmad Irawan Soroti Pembelian Data oleh BPS, Pertanyakan Kepentingan Negara dan Perlindungan Privasi

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 13:18 WIB

Dedi Mulyadi Instruksikan Seluruh Jajaran Pemerintah Cegah Konflik Sosial

Selasa, 22 April 2025 - 11:48 WIB

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Dorong Pelestarian Budaya Lewat Daun Jati untuk Kuliner Khas Cirebon

Sabtu, 19 April 2025 - 15:55 WIB

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bentuk Tim Ahli untuk Batu Tulis: Warisan Leluhur yang Harus Kita Lestarikan

Jumat, 18 April 2025 - 11:59 WIB

Gubernur Jawa Barat Dorong Panen Jagung Garut Jadi Penggerak Ekonomi Desa

Rabu, 16 April 2025 - 18:11 WIB

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tinjau Langsung Sengketa Lahan di Sukahaji, Siap Jadi Penengah

Selasa, 15 April 2025 - 13:21 WIB

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tanami Kawasan Longsor Bogor dengan Pohon Endemik

Minggu, 13 April 2025 - 01:20 WIB

Walikota Depok Siap Bentuk KPAD untuk Perkuat Perlindungan Anak

Sabtu, 12 April 2025 - 13:57 WIB

Wali Kota Bekasi Luncurkan Program Sayang Bunda untuk Perempuan Lansia

Berita Terbaru

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, menerima audiensi dari Ikatan Keluarga Kabupaten Ende Flores (IKKEF) di Kota Kupang, Kamis (24/4/2025). (Detik Indonesia/RRI/ Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov.NTT)

NTT

Gubernur NTT Sambut Kunjungan Pengurus IKKEF di Kupang

Jumat, 25 Apr 2025 - 16:03 WIB

KALIMANTAN SELATAN

Bupati Tanah Bumbu Terima Penghargaan Nasional atas Keselarasan RPJPD

Jumat, 25 Apr 2025 - 15:16 WIB