Dugaan Korupsi Desa Pangkalan-Sumatera Selatan Menjadi Sorotan Publik

Rabu, 18 Oktober 2023 - 07:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, SUMATRA SELATAN – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan mantan Pjs Kades Pangakalan, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau oleh tokoh Pemuda Desa Pangkalan Edi Sastra, kini terus berlanjut. (17/10/23).

Kasus tersebut di laporkan ke kejari lubuklinggau pada (11/8/23) dan di proses oleh Bagian Intel Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Pelapor telah dimintai keterangan pada tanggal 28 Agustus 2022 kemarin, dan pelapor telah Memberikan Keterangan serta memberi kan Dokumen-Dokumen di Bagian Intel Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Kemudian pada tanggal 15 September 2023 Pelapor melengkapi dokumen laporan dengan menyampaikan surat keterangan saksi-saksi sebagai bukti pendukung atas laporan yang telah disampaikan.

Kemudian pada tanggal 3 Oktober 2023 Pelapor kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk dimintai keterangan oleh bagian Intel atas laporan yang telah disampaikan.

Sementara itu Kuasa Hukum Pelapor Abdul Aziz, S.H. mengatakan, Berkenaan dengan laporan atas dugaan tindak pidana korupsi oleh mantan Pjs. Kades Desa Pangkalan Tahun Anggaran 2021 dan 2022, Klien kami telah 2 kali dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, dalam hal ini ditangani oleh Bagian Intel Kejaksaan yakin (28/10/23) dan (3/10/23).

Kemudian Klien kami telah pula menyampaikan Dokumen berkenaan dengan bukti-bukti serta Surat Keterangan Saksi-Saksi. Tentunya saat ini Pelapor menunggu tindak lanjut dari laporan yang disampaikan, khususnya pemanggilan saksi-saksi dan pihak terkait lain nya berkenaan dengan laporan yang disampaikan oleh Pelapor pada tanggal (11/10/2023).

Baca Juga :  KPU Langkat Gelar Coffe Morning Sosialisasi Kampanye Pemilu 2024 Bersama Wartawan

Lebih lanjut, Adv Abdul Aziz, S. H. Saat ini kami menunggu langkah kongkrit oleh pihak Kejaksaan atas tindak lanjut laporan yang telah disampaikan, laporan yang disampaikan adalah bentuk serius atas dugaan penyalahgunaan keuangan Desa Pangkalan khusus nya tahun 2021 dan 2022 agar ada pertanggungjawaban hukum oleh mantan Pjs. Kades Pangkalan saat itu.

Sementara itu Kejari Lubuklinggau melalu Kasi Intel Wenharnol, S.H,.M.H., mengatakan, saat ini laporan sudah ditindaklanjuti oleh bidang intelijen kejari lubuk linggau dengan melakukan pengumpulan data dan keterangan terhadap pihak2 terkait sebagaimana laporan tersebut.

Langkah awal yg sudah dilakukan oleh intelijen kejari Lubuk Linggau adalah melakukan klarifikasi terhadap pelapor Edi Sasra , Dan pelapor juga sudah menyerahkan dokumen terkait adanya dugaan penyalahgunaan keuangan Desa Pangkalan tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Baca Juga :  Ada Penginapan Hotel Terapung di Hari Nusantara 2023 Tidore Kepulauan, Begini Cara Daftarnya!

Untuk selanjutnya akan dilakukan klarifikasi terhadap pihak terkait lainnya seperti kepala Desa, Bendahara dan pihak lain yg mengetahui adanya penyalahgunaan dana desa tersebut, namun karena ini memakan waktu tentunya harus bersabar, “Ungkapnya kepada wartawan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

Dukung Layanan Pendidikan, PT Wanatiara Persada Kucurkan Insentif Untuk 25 Guru Honorer
DPP GAN Dukung Kebijakan Presiden Prabowo yang Mengaktifkan Kembali Pengecer LPG 3kg dan Jadi Agen Subpangkalan
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sikka
Paus Minta Megawati jadi Dewan Penasihat Scholas Occurentes
Perdokmil dan Pusdokkes Polri Perkuat Sinergi: Kolaborasi Strategis di Bidang Kedokteran Militer dan Kepolisian
Bulog Pastikan Cadangan Beras Aman Jelang Ramadan
Apa Itu Subpangkalan LPG 3 Kg dan Bedanya dengan Pengecer?
Semua Calon Kepala Daerah MBD Diminta Bersatu Pasca Putusan MK

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:28 WIB

DPP GAN Dukung Kebijakan Presiden Prabowo yang Mengaktifkan Kembali Pengecer LPG 3kg dan Jadi Agen Subpangkalan

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:51 WIB

Paus Minta Megawati jadi Dewan Penasihat Scholas Occurentes

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:34 WIB

Perdokmil dan Pusdokkes Polri Perkuat Sinergi: Kolaborasi Strategis di Bidang Kedokteran Militer dan Kepolisian

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:34 WIB

Apa Itu Subpangkalan LPG 3 Kg dan Bedanya dengan Pengecer?

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:39 WIB

Dasco: Soal LPG 3 Kg Bukan Kebijakan Prabowo, Pengecer Kini Boleh Berjualan Lagi

Senin, 3 Februari 2025 - 18:47 WIB

Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Digelar 20 Februari di Jakarta

Senin, 3 Februari 2025 - 18:42 WIB

Gerindra Undang Megawati Hingga Jokowi Diacara HUT Partai

Senin, 3 Februari 2025 - 18:38 WIB

Mendagri Ungkap Presiden Pilih 20 Februari Untuk Pelantikan Kepala Daerah

Berita Terbaru

Daerah

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sikka

Rabu, 5 Feb 2025 - 15:57 WIB