Dugaan Mafia Tanah, Polres Tangsel Didesak Usut Laporan Korban

Senin, 13 Maret 2023 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Merasa ditipu oleh Penjual tanah, Seorang warga bernama Judrianto melalui Kuasa Hukumnya membuat Laporan Polisi Nomor : B/592/III/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN tertanggal 29 Maret 2022 dengan Terlapor Pury Kembangan, Dedy Sutami, Leonard Tulus dan Syarif.

Kronologinya, Seorang warga bernama Judrianto telah membeli tanah kepada Dedy Sutami sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 14 Tahun 2021 tertanggal 22 Februari 2022 yang dibuat PPAT Leonard Tulus Simangungsong, S.H. Tanah tersebut seluas 135 Meter persegi dan terletak di Jalan Ciater, RT 001/RW 009, Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banteng.

Dalam Jual Beli tanah tersebut, Penjual menyampaikan kepada Pembeli bahwa untuk pembayaran supaya dibayarkan melalui Pury Kembangan dan Pembeli pun mengikuti yang sampaikan Penjual tanah.

Namun, ketika dalam proses Penerbitan Sertifikat Baru, Pemilik tanah kemudian menjual lagi tanah tersebut kepada Pihak ketiga sebagaimana Akta Jual Beli Nomor : 20/2022 tertanggal 18 April 2022 dihadapan PPAT Raden Adrianto, S.H. Dan hal ini telah terkonfirmasi melalui Surat PPAT Raden Adrianto, S.H tertanggal 19 Agustus 2022 kepada Kuasa Hukum Judrianto.

Setelah dilaporkan ke Polisi, Pury kembangan dan Dedy Sutami melalui kuasanya berjanji untuk menyelesaikan kewajibannya dengan melakukan perdamaian tetapi setelah ditunggu-tunggu hingga saat ini janji tersebut tinggal janji dan jutru ketika diingatkan selalu beralasan bahkan Dedy Sutami sudah tidak bisa dihubungi.

“Kami Mendesak Polres Tangsel mengusut dan memproses Laporan klien kami karna klien kami telah dirugikan atas perbuatan oknum-oknum mafia tanah. Masa tanah yang sudah di jual dengan AJB kemudian dijual lagi kepada pihak ketiga tanpa persetujuan Pembeli yang pertama”. Ujar Arianto, Kuasa Hukum Judrianto.

Baca Juga :  Kumpul Kebo 7 Remaja Diamankan Di Polsek Ternate Selatan

Ia menambahkan bahkan Pury Kembangan selaku pihak yang menerima pembayaran tanah dari kliennya selalu berkilah ketika diundang bertemu.

Perbuatan penjual tanah tersebut patut dikualifisir sebagai dugaan mafia tanah karna ia bisa menjual satu objek tanah ke beberapa pembeli dan ini harus ditindak tegas karna perbuatan seperti ini merasahkan masyarakat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Fiqram
Sumber :

Berita Terkait

Ike Farida hadirkan Suami dan Adik Jadi Saksi, JPU Ragukan Kebenarannya
Pakar Hukum Kritik Pengaruh Ormas dalam Persidangan Kasus Kepala Desa di Kalimantan Barat
Bawa Kabur Uang Perusahaan Ratusan Juta, Heri Safrijal Hilang Berbulan-bulan
Mucikari Muda di Pangkalpinang Jual ABG Rp 1,5 Juta Sekali Kencan, Ditangkap Polda Babel
KPU Fakfak Sosialisasikan PKPU 2/2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada
Kinerjanya Aneh-Aneh dan Asalan, Bawaslu Fakfak Dilaporkan Ke Bawaslu Pusat
38 RT di Jakarta Pagi Ini Terkena Banjir, Ada yang Sampai Ketinggian 2,6 Meter
Kirim Surat Tantangan Tinju ke Hotman, Benny Wulur Giat Latihan

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:30 WIB

Papua Bukan Tanah Kosong

Berita Terbaru

Nasional

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:08 WIB