Dugaan Pemalsuan Nilai di Kampus STT Ekumene, Polda Metro Didesak

Selasa, 18 Oktober 2022 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESI.CO.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya di desak agar segera menetapkan tersangka sejumlah oknum yang memalsukan nilai di kampus STT Ekumene, dini hari, Selasa (18/10/2022)

Menurut Arianto Hulu, Salah satu praktisi hukum dan advokat menerangkan bahwa pada tanggal 3 Oktober 2022, ia mendapatkan Kuasa dari Bapak Yohanes Parapat yang sebelumnya merupakan Dosen di STT Ekumene, Jakarta Utara yang kini di pecat oleh kampus tersebut yang ia sebelumnya menegakan keadilan dan kebenaran di perguruan tinggi tersebut yang Ia abdi.

Arianto menegaskan Bahwa klien kami telah Laporan Polisi No. LP/B/6294/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 15 Desember 2021, dengan dugaan Tindak Pidana melanggar Pasal 263 KUHP dan/ atau Pasal 28 ayat (6) dan ayat (7) dan/atau Pasal 42 ayat (4) jo Pasal 93 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Dikti terkait dugaan pemalsuan nilai terhadap beberapa mahasiswa. Kata Arianto Hulu.

Sambung Hulu, setelah hampir setahun Laporan tersebut dibuat oleh klienya hingga saat ini tidak mengalami perkembangan yang signifikan justru terkesan jalan ditempat, padahal kliennya melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya justru untuk menegakkan nilai-nilai luhur dalam dunia pendidikan sekaligus untuk menjaga reputasi tempat klien kami mengajar yakni STT Ekumene.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Delvi
Editor : Fikram
Sumber :

Berita Terkait

Akmal Budi Yulianto Sekum Majelis Rayon Kahmi Usakti Jadi Ketua Karang Taruna Daerah Khusus Jakarta
PJ Gubernur Jakarta Terbitkan Aturan: ASN Boleh Poligami Asal Dapat Izin Atasan
Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa Gugat Hasil Pilkada Buru Selatan, Ini Masalahnya!
Opini: Hukum sebagai Arena Kompromi antara Penegak Hukum, Penguasa, dan Pengusaha
Tebukti Korupsi di Kasus PT Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara
Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Rosyidah Minta PN Bekasi Segera Lakukan Eksekusi pada RS Hermina Bekasi
Akhirnya PT. Kredit Plus Ternate Digugat Ke Pengadilan Negeri 
JAMAN 08 Desak Presiden RI Pecat Menpora Dito

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 17:41 WIB

Tak Setuju Gencatan Senjata, Menteri di Israel Ancam Gulingkan Netanyahu

Minggu, 19 Januari 2025 - 08:13 WIB

Hamas Belum Kirim Daftar Sandera, Israel Ancam Batal Gencatan Senjata

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:46 WIB

Israel dan Hamas Resmi Gencatan Senjata Mulai 19 Januari

Jumat, 29 November 2024 - 19:07 WIB

Erdogan Ajak Negara-Negara Muslim Bersatu Hentikan Israel

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:05 WIB

Israel Akan Kirim Serangan Balasan Usai Digempur Rudal Balistik Iran

Selasa, 27 Agustus 2024 - 20:26 WIB

Benny Wenda Desak Solidaritas untuk Papua Barat di Forum Pasifik, PM Papua Nugini: Indonesia Punya Hak Penuh Atas Papua Barat

Rabu, 31 Juli 2024 - 13:15 WIB

Breaking News: Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh Tewas Terbunuh di Iran

Minggu, 21 Juli 2024 - 06:41 WIB

Varian Baru COVID-19 Menyebar Di Australia

Berita Terbaru