Dugaan Pemalsuan Nilai di Kampus STT Ekumene, Polda Metro Didesak

Selasa, 18 Oktober 2022 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESI.CO.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya di desak agar segera menetapkan tersangka sejumlah oknum yang memalsukan nilai di kampus STT Ekumene, dini hari, Selasa (18/10/2022)

Menurut Arianto Hulu, Salah satu praktisi hukum dan advokat menerangkan bahwa pada tanggal 3 Oktober 2022, ia mendapatkan Kuasa dari Bapak Yohanes Parapat yang sebelumnya merupakan Dosen di STT Ekumene, Jakarta Utara yang kini di pecat oleh kampus tersebut yang ia sebelumnya menegakan keadilan dan kebenaran di perguruan tinggi tersebut yang Ia abdi.

Arianto menegaskan Bahwa klien kami telah Laporan Polisi No. LP/B/6294/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 15 Desember 2021, dengan dugaan Tindak Pidana melanggar Pasal 263 KUHP dan/ atau Pasal 28 ayat (6) dan ayat (7) dan/atau Pasal 42 ayat (4) jo Pasal 93 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Dikti terkait dugaan pemalsuan nilai terhadap beberapa mahasiswa. Kata Arianto Hulu.

Sambung Hulu, setelah hampir setahun Laporan tersebut dibuat oleh klienya hingga saat ini tidak mengalami perkembangan yang signifikan justru terkesan jalan ditempat, padahal kliennya melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya justru untuk menegakkan nilai-nilai luhur dalam dunia pendidikan sekaligus untuk menjaga reputasi tempat klien kami mengajar yakni STT Ekumene.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Delvi
Editor : Fikram
Sumber :

Berita Terkait

Rano Karno Akan Hadiri Penutupan Retret di Magelang, Meski Instruksi PDIP Masih Berlaku
Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis
Pramono Anung Akan Temui Megawati Soal Instruksi Retret
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
PSI Jakarta Menunggu Gebrakan Pramono-Rano di 100 Hari Pertama Memimpin Jakarta
Pramono Anung-Rano Karno Resmi Dilantik, Siap Jalankan 40 Program Prioritas di Jakarta
Ketua DPRD Bima Pimpin Konsultasi RTRW ke Kementerian Agraria
100 Personel Polisi Siaga Sambut Kedatangan Cristiano Ronaldo di Jakarta

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:26 WIB

ASPERA Kota Depok Ucapkan Selamat atas Pelantikan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2025-2030

Jumat, 21 Februari 2025 - 14:57 WIB

Warga Tanjung Pasir Tepis Isu Penutupan Paluh dan Alih Fungsi

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:06 WIB

Masykur Sebut: Pernyataan Sekretaris DPD Demokrat Malut, Dianggap Mengkerdilkan Partai Demokrat Dan Ketum AHY

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:05 WIB

Sosialisasi Lomba Puisi Jelang Kegiatan Babaca 3, Begini Respon Kepsek SMA Negeri 1 Halsel

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:39 WIB

Ahmad Luthfi Resmi Dilantik Jadi Gubernur Jawa Tengah oleh Presiden Prabowo

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:32 WIB

Sejarah Baru! Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau Dilantik Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya

Kamis, 20 Februari 2025 - 14:18 WIB

Profil Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe, Yang Resmi Dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara 2025-2030

Kamis, 20 Februari 2025 - 13:55 WIB

Andrei Angouw, Wali Kota Manado, Diambil Sumpahnya Secara Konghucu oleh Prabowo

Berita Terbaru