Namun Hingga saat ini klienya baru menerima 2 (dua) kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yakni, Pertama pada tanggal 24 Mei 2022 yang menyampaikan bahwa penyidik mengalami hambatan dalam Pemeriksaan saksi bernama Stehanie Erastus karna alasan sakit padahal menurut penelusuran klien kami bahwa yang bersangkutan sedang jalan-jalan ke Turki. Kedua, tanggal 6 Oktober 2022 klien kami menerima SP2HP yang kedua yang pada intinya menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa Stehanie Erastus dan akan memanggil sdr. Heru Kustanto Kumarga untuk memberikan klarifikasi. Namun informasi yang kami peroleh melalui penyidik bahwa sdr. Heru Kustanto telah dipanggil sebanyak 2 (dua) kali tetapi tidak pernah menghadiri panggilan tersebut. Terang Arianto Hulu.
Dari kedua SP2HP diatas tidak mengalami perkembangan signifikan dimana dalam rentang waktu 3 (tiga) bulan hanya berhasil memanggil 1 (satu) orang. Dan menurut kami sudah semestinya Ketua STT Ekumene, juga patut untuk dimintai keterangan selaku Pimpinan Tertinggi di STT Ekumene. Bila LP klien kami ini berlarut-larut, Sampai kapan Laporan klien kami mendapat progress ?.
Ironisnya, setelah klienya membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya, justru klienya diberhentikan sebagai dosen dari tempatnya mengabdi. Hal ini semakin mengundang tanya sekaligus memunculkan dugaan-dugaan lain dari klienya yang justru ingin menegakkan prinsip kejujuran dan menjaga nama baik STT Ekumene justru di berhentikan. Ini ketidakadilan !
Maka dengan ini kami berharap dan mendesak Polda Metro Jaya untuk segera melakukan penyelidikan dan menaikkan perkara ini ke tahan penyidikan serta menetapkan tersangka. Perlunya diproses segera adalah guna menghadirkan keadilan bagi semua pihak termasuk klien kami. Tutup Arianto Hulu,S.H, Pengacara dan Advokat
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : Delvi |
Editor | : Fikram |
Sumber | : |
Halaman : 1 2