Dugaan Pemalsuan Nilai di Kampus STT Ekumene, Polda Metro Didesak

Selasa, 18 Oktober 2022 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Namun Hingga saat ini klienya baru menerima 2 (dua) kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yakni, Pertama pada tanggal 24 Mei 2022 yang menyampaikan bahwa penyidik mengalami hambatan dalam Pemeriksaan saksi bernama Stehanie Erastus karna alasan sakit padahal menurut penelusuran klien kami bahwa yang bersangkutan sedang jalan-jalan ke Turki. Kedua, tanggal 6 Oktober 2022 klien kami menerima SP2HP yang kedua yang pada intinya menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa Stehanie Erastus dan akan memanggil sdr. Heru Kustanto Kumarga untuk memberikan klarifikasi. Namun informasi yang kami peroleh melalui penyidik bahwa sdr. Heru Kustanto telah dipanggil sebanyak 2 (dua) kali tetapi tidak pernah menghadiri panggilan tersebut. Terang Arianto Hulu.

Baca Juga :  Terkait Permasalahan Lahan Tanah, Pengacara Berinisial MM Alias Dimas Angkat Bicara

Dari kedua SP2HP diatas tidak mengalami perkembangan signifikan dimana dalam rentang waktu 3 (tiga) bulan hanya berhasil memanggil 1 (satu) orang. Dan menurut kami sudah semestinya Ketua STT Ekumene, juga patut untuk dimintai keterangan selaku Pimpinan Tertinggi di STT Ekumene. Bila LP klien kami ini berlarut-larut, Sampai kapan Laporan klien kami mendapat progress ?.

Ironisnya, setelah klienya membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya, justru klienya diberhentikan sebagai dosen dari tempatnya mengabdi. Hal ini semakin mengundang tanya sekaligus memunculkan dugaan-dugaan lain dari klienya yang justru ingin menegakkan prinsip kejujuran dan menjaga nama baik STT Ekumene justru di berhentikan. Ini ketidakadilan !
Maka dengan ini kami berharap dan mendesak Polda Metro Jaya untuk segera melakukan penyelidikan dan menaikkan perkara ini ke tahan penyidikan serta menetapkan tersangka. Perlunya diproses segera adalah guna menghadirkan keadilan bagi semua pihak termasuk klien kami. Tutup Arianto Hulu,S.H, Pengacara dan Advokat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Delvi
Editor : Fikram
Sumber :

Berita Terkait

Akmal Budi Yulianto Sekum Majelis Rayon Kahmi Usakti Jadi Ketua Karang Taruna Daerah Khusus Jakarta
PJ Gubernur Jakarta Terbitkan Aturan: ASN Boleh Poligami Asal Dapat Izin Atasan
Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa Gugat Hasil Pilkada Buru Selatan, Ini Masalahnya!
Opini: Hukum sebagai Arena Kompromi antara Penegak Hukum, Penguasa, dan Pengusaha
Tebukti Korupsi di Kasus PT Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara
Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Rosyidah Minta PN Bekasi Segera Lakukan Eksekusi pada RS Hermina Bekasi
Akhirnya PT. Kredit Plus Ternate Digugat Ke Pengadilan Negeri 
JAMAN 08 Desak Presiden RI Pecat Menpora Dito

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 17:41 WIB

Tak Setuju Gencatan Senjata, Menteri di Israel Ancam Gulingkan Netanyahu

Minggu, 19 Januari 2025 - 08:13 WIB

Hamas Belum Kirim Daftar Sandera, Israel Ancam Batal Gencatan Senjata

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:46 WIB

Israel dan Hamas Resmi Gencatan Senjata Mulai 19 Januari

Jumat, 29 November 2024 - 19:07 WIB

Erdogan Ajak Negara-Negara Muslim Bersatu Hentikan Israel

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:05 WIB

Israel Akan Kirim Serangan Balasan Usai Digempur Rudal Balistik Iran

Selasa, 27 Agustus 2024 - 20:26 WIB

Benny Wenda Desak Solidaritas untuk Papua Barat di Forum Pasifik, PM Papua Nugini: Indonesia Punya Hak Penuh Atas Papua Barat

Rabu, 31 Juli 2024 - 13:15 WIB

Breaking News: Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh Tewas Terbunuh di Iran

Minggu, 21 Juli 2024 - 06:41 WIB

Varian Baru COVID-19 Menyebar Di Australia

Berita Terbaru