“Tidak ada alasan yang jelas terkait dengan masalah, sehingga klien kami itu sangat tertekan karena merasa dirugikan. Terlebih lagi kayu yang diambil itu juga tidak ada kejelasan, demikian juga mobil yang dijanjikan,” sesalnya.
Bahtiar berharap, Propam Polda segera menindaklanjuti laporan ini, karena pihaknya juga akan membuat laporan polisi dugaan tindak pidana penipuan oleh yang bersangkutan, pasalnya telah merugikan klien mereka sebagai masyarakat biasa yang baca tulis saja pun tidak tahu.
“Oknum polisi ini mengambil kayu klien mereka itu tidak dijelaskan apakah dijual kembali atau seperti apa, yang jelas bersangkutan mengambil kayu dan barter dengan mobil Avanza. Kemudian kayu itu dijual atau seperti apa klien kami juga tidak tahu menahu sejauh itu,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahtiar menambahkan, kalau dilihat bahwa kayu kelas II di Ternate per kubik itu harganya kurang lebih Rp4 juta. Sementara kayu kelas I per kubik kurang lebih Rp11 juta. Sehingga kalau mau dihitung-hitung nilainya sangat besar sekali yang diambil oleh yang bersangkutan oknum polisi,” tandasnya.(cr–02).
Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : FAJAR MALUT |
Halaman : 1 2