DETIKINDONESIA.CO.ID, KEFAMENANU – Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi Nusa Tenggara Timur (Lakmas CW NTT) meminta Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) segera mengambil langkah hukum atas tindakan pemalsuan kontrak sewa Aula Biinmaffo dalam kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan Pemilihan Umum (Pemilu), oleh pihak ketiga yang mengelola aset daerah tersebut.
Pihak ketiga bertindak seolah-plah memiliki hak penuh untuk melakukan perjanjian bisnis dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTU untuk menggunakan Aula Biinmaffo sebagai tempat kegiatan dan penyimpanan logistik Pemilu.
Langkah hukum perlu diambil demi menunjukan wibawa hukum Pemda dan menjadi contoh nyata bahwa Pemda menjaga dan mengamankan aset-aset yang menjadi sumber pendapatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tak heran selama ini aset-aset Pemda tidak terurus dan tidak banyak memberi manfaat bagi daerah, karena Pemda sendiri masa bodoh dengan aset-asetnya,”ungkap Direktur Lakmas CW NTT, Victor Manbait, kepada victorynews.id, Sabtu (8/3/2025) di Kefamenanu.
Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : Victory News |
Halaman : 1 2 Selanjutnya