Dugaan Pungli Pelantikan RT/RW Pademangan Timur, Lurah: Kalau Merasa Terpaksa Jangan ada Pelantikan

Senin, 17 Februari 2025 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Pelantikan RT dan RW merupakan kegiatan seremoni pemerintahan tingkat kelurahan sebagai peresmian pengurus RT/RW terpilih. Biasanya pelantikan dilakukan oleh Kepala Desa atau Lurah di wilayah setempat.

Tujuannya untuk meningkatkan kapasitas masyarakat, memanfaatkan tugas dan fungsi RT/RW, membentuk kelompok rutin guna menampung aspirasi masyarakat, membentuk kepemimpinan yang inklusif, membangun visi pembangunan yang jelas, membangun rencana pembangunan yang menyeluruh, serta membantu kelancaran tugas pokok desa/kelurahan dalam bidang pembangunan.

Seperti halnya Kelurahan Pademangan Timur, rencananya akan melantik RT/RW pada Minggu, 23 Maret 2025. Berdasarkan data, ada 168 Ketua RT dan 12 Ketua RW (belum termaksuk Sekretaris dan Bendahara RW) di Pademangan Timur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rencana pelantikan RT/RW yang akan dilakukan pada minggu ke empat bulan ini, diduga kuat terdapat pungutan liar (pungli). Pasalnya, seluruh RT/RW dipungut iuran 100 ribu (Ketua RT), dan 200 ribu untuk Ketua RW (termasuk sekretaris dan bendahara). Pelantikan RT/RW Pademangan Timur justru diinisiasi bukan dari lurah, melainkan dari Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) selaku panitia pelantikan.

Berdasarkan bukti temuan, tertera jelas nominal iuran RT/RW, beberapa nama Ketua RT/RW yang telah membayar, tanda terima pembayaran, tanda terima iuran Zakat Infak dan Shodakoh (ZIS), dan notulensi hasil rapat RW dan LMK yang dihadiri oleh 7 Ketua RW (01,02,03,06,08,010, dan 012) dan 7 LMK (02,05,06,07,08,010, dan 012) serta Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).

Lurah Pademangan Timur, Suhadirman saat di konfirmasi terkait hal itu menjelaskan prihal pelantikan tersebut berdasarkan hasil rapat dari para RW dan LMK.

“Awalnya Ketua RW 02 dan 06 datang menghadap saya membawa hasil rapat mereka. Nah disitu disampaikan, Pak Lurah kita sepakat ingin adanya pelantikan di kantor kelurahan, saya jawab silahkan saja. Kemudian saya tanya anggarannya bagaimana dan siapa panitianya? dijawab, kalau panitianya LMK dan anggaran akan diminta dari para Ketua RT untuk konsumsi. Sampai sekarang saya tidak tau berjalan seperti apa untuk memintanya, apakah berjalan seperti yang disepakati atau tidak. Hingga kini saya belum ada laporan dari LMK,” jelas Suhadirman di Halaman Kelurahan Pademangan Timur, Jumat (14/2/2025) pagi.

Baca Juga :  Praktisi Hukum Nurul Mulyani Soroti Pungli di Dunia Pendidikan

Lurah menambahkan jika tempat pelantikan akan menggunakan halaman kantor kelurahan.

“Plaksanaannya akan menggunakan halaman kantor. Mereka juga sudah mengukur-ukur luas halaman. Pelantikan tersebut akan dilaksanakan serentak 12 RW dan 168 RT di pagi hari. Jadikan ada 2 RW (termasuk RT) yang sudah menerima Surat Keputusan (SK), tapi tetap akan diundang. Nanti konfirmasi langsung saja ama Ketua LMKnya yang menjadi panitia,” ujarnya.

Dari pengakuannya, lurah sempat menawarkan akan mendatangi masing-masing Pos RW untuk menyerahkan SK di wilayah masing-masing. Ia juga mengulas pelantikan sebelumnya yang dicetus oleh Ketua RW 03 sebagai donatur, sehingga pelantikan bisa diadakan di Puncak, Bogor.

“Sebelumnya saya menawarkan, apakah saya akan datang langsung ke Pos RW untuk menyerahkan SK atau sekalian? karena SK RW baru selesai ditandatangani oleh Camat. Kalau untuk 168 RT sudah selesai semua, ada SK RT sudah diberikan kepada dua RW (RW 08 dan 011). Saya juga sudah bilang kepada LMK selaku panitia, kalau anggaran untuk pelantikan tidak ada karena efisiensi anggaran hingga 50 persen,” ucapnya

Karena tidak adanya penopang dana, dan anggaran kelurahan juga tidak ada, sehingga lurah perintahkan Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) untuk menghubungi semua RW, seraya mempertanyakan masalah rencana pelantikan.

“Ya ibu Kasipem mengatakan, Pak katanya pengen ada pelantikan. Saya jawab ya udah silahkan, bilangin, sampaikan kalau kita tidak ada anggarannya. Iuran itu untuk konsumsi, katanya seh panitia pengen pakai seragam, tapi dananya dari mana saya tidak tahu. Kalau kami seh pakai pakaian bebas rapih hari minggu nanti,” paparnya.

Baca Juga :  Menpora Amali Terima PB ESI Bahas Persiapan SEA Games Kamboja 2023

Ia menyayangkan bahwa iuran tersebut terkesan diwajibkan. Dirinya juga melontarkan kalimat yang seharusnya menjadi panitia dari RW, bukan LMK.

“Pertemuan tersebut dari Forum RW. Sebenarnya, emang seh panitia itu harusnya dari RW, tapi mungkin karena RW dan LMK bekerjasama dalam hal positif, tidak seperti dulu selalu bersitegang. Alhamdulillah, sekarang sudah guyup dan saling bantu,” akunya

Sebelum pelantikan, lanjut lurah, akan ada pembinaan untuk RT/RW terpilih, mulai malam selasa.

“Malam selasa saya juga akan ada pembinaan. Terkait temuan ini akan saya sampaikan, kalau memang ada yang merasa keterpaksaan, jangan ada pelantikan,” tegasnya.

Menyikapi hal itu, Suhadirman akan terus melaksanakan bilamana tidak ada permasalahan. Ia juga menyarankan untuk langsung konfirmasi ke RW 02 dan RW 06.

“Kalau saya menyikapinya, bila tidak ada masalah akan saya laksanakan. Untuk iuran, itu LMK dan RW bila setuju, kalau saya tidak memaksakan. Sebenarnya seh jangan diwajibkan, kalau mau bentuknya partisipan. Harusnya RW itu cari CSR. Sekarang aja LMKnya ga ada soan ke saya, bagaimana hasilnya, hanya pertama aja melaporkan hasil rapatnya,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Reza yang juga sebagai Panitia Pelantikan RT/RW Pademangan Timur saat dikonfirmai melalui whatsapp terkait dugaan pungli iuran pelantikan RT/RW, panitia pelaksana, tupoksi LMK, penetapan nominal iuran, dan dasar hukum terkait larangan iuran menjelaskan bahwa hal itu merupakan kesepakatan seluruh Ketua RW.

“Panitia ditunjuk atas kesepakatan semua RW. Kami hanya diberi mandat untuk membantu acara pelantikan. Hal itu dapat ditanyakan langsung pada semua Ketua RW di wilayah Pademangan Timur, tapi untuk lebih jelasnya bisa langsung ke Ketua Forum RW dan RT yang punya hajat,” terang Reza, Senin (17/2/2025).

Baca Juga :  Puncak HUT KE-58 Golkar, Jokowi Beri Dukungan Airlangga Capres 2024

*Dasar Hukum Terkait Pungutan Iuran*

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Keuangan Desa. Sangat jelas bahwa pelantikan RW dan RT tidak boleh dipungut iuran, bahkan jika ada kesepakatan bersama.

Terkait larangan pungutan iuran diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa pemerintah desa tidak boleh memungut biaya atau iuran dari masyarakat untuk kegiatan pemerintahan desa. Kemudian dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 juga melarang pungutan iuran untuk kegiatan pemerintahan desa.

*Sangsi bagi Pelanggar*

1. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa pelanggaran terhadap larangan pungutan iuran dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pemecatan atau pemberhentian sementara.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga menyatakan bahwa pelanggaran dapat dikenakan sanksi, seperti penundaan atau pembatalan kegiatan pemerintahan desa.

*Terkait Pungli*

Pungutan Liar (Pungli) merupakan tindakan melawan hukum, seperti korupsi dan kejahatan luar biasa. Pungli diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang pemberantas tindak pidana korupsi.

Bagi pelaku pungli dapat dikenakan hukuman 9 tahun penjara. Selain pidana penjara dapat dikenakan sangsi, seperti teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan naik pangkat, mutasi, penempatan dalam tempat khusus, dan pemberhentian jabatan (pemecatan).

Himbauan kepada masyarakat bila mendapati terjadinya tindakan melawan hukum (Pungli) dapat melaporkan ke Unit Pelayanan Publik (UPP) wilayah setempat atau pihak Kepolisian (Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polisi RI).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : MUFIK
Sumber : LIPUTAN LANGSUNG

Berita Terkait

Meski Miliki Kesamaan Nama, Sanken Indonesia bukan Bagian dari PT Sanken Argadwija
Ahmad Luthfi Resmi Dilantik Jadi Gubernur Jawa Tengah oleh Presiden Prabowo
Sejarah Baru! Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau Dilantik Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya
Supian Suri – Chandra Rahmansyah Resmi Dilantik, Depok Menuju Perubahan!
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Copot Kepala SMAN 6 Depok Usai Dilantik
Pelantikan Serentak! 961 Kepala Daerah Resmi Dilantik Presiden Prabowo di Istana Negara
Pramono Anung-Rano Karno Resmi Dilantik, Siap Jalankan 40 Program Prioritas di Jakarta
Profil Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe, Yang Resmi Dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara 2025-2030

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:00 WIB

Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto dan Harris Bobihoe Tuai Pujian, Pelantikan Disambut Aksi Hijau

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:02 WIB

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Copot Kepala SMAN 6 Depok Usai Dilantik

Kamis, 20 Februari 2025 - 14:55 WIB

Pelantikan Serentak! 961 Kepala Daerah Resmi Dilantik Presiden Prabowo di Istana Negara

Kamis, 20 Februari 2025 - 14:26 WIB

Pramono Anung-Rano Karno Resmi Dilantik, Siap Jalankan 40 Program Prioritas di Jakarta

Kamis, 20 Februari 2025 - 13:16 WIB

Bahlil Tegaskan Revisi UU Minerba Prioritaskan BUMN, UMKM, dan Koperasi

Kamis, 20 Februari 2025 - 11:54 WIB

Kementerian Transmigrasi Prioritaskan Pembangunan di Papua dan Wilayah Timur

Kamis, 20 Februari 2025 - 11:08 WIB

Bahlil Ungkap Harga LPG 3 Kg Seharusnya Rp 16.500, Kenapa Lebih Mahal?

Kamis, 20 Februari 2025 - 10:11 WIB

Bupati dan Wabup Bima Ikuti Gladi Pelantikan di Monas Jelang Prosesi Resmi

Berita Terbaru