DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Juru Bicara Partai Rakyat Heru Kurniawan kembali menyentil isu aktual dugaan terorisme yang melibatkan partai ummat belakangan ini, dini hari, Senin (14/2/2022).
Menurut Heru bahwa Dalam KBBI, definisi terorisme sendiri memuat pengertian sebagai “tindakan teror”, bahkan dalam hukum positif, menurut pasal 1 angka 2 perpu 1/2002 jo. UU 5/2018 “Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.” Kata Heru
Lanjut Heru saat merilis hal ini, yakni terkait Motif ideologi dan politik yang dimaksud di atas itu sifatnya abstrak, tapi bisa diukur dengan akal sehat publik atau common sense. Pada kasus penendangan sesajen di gunung semeru sebulan yang lalu, lewat Humasnya Mustofa Nahrawardaya, Partai Ummat menyatakan pembelaan terhadap pelaku penendangan sesajen itu. Saut Juru Bicara Partai Rakyat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya