DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan informasi terkait dengan kegiatan tangkap tangan dugaan
tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
Pada kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan 12 orang pada Selasa tanggal 26
April 2022 sekitar jam 23.00 Wib di wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat
sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AY Bupati Kab. Bogor periode 2018 s/d 2023, IA Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor, MA Sekdis Dinas PUPR Kab. Bogor, RT PPK pada Dinas PUPR Kab. Bogor, RF Kasubag Keuangan Setda Kab. Bogor, TK Kepala BPKAD Kab. Bogor, AR Sekretaris BPKAD Kab. Bogor, HN staf BPKAD Kab. Bogor, AM Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Kasub Auditorat Jabar III / Pengendali Teknis, AM pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Ketua Tim Audit Interim Kab. Bogor. k. GGTR pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Pemeriksa, HNRK pegawai BPK Perwakilan
Jawa Barat / Pemeriksa, ujar H. Firli Bahuri di gedung KPK, Rabu 27/4/22 malam.
Adapun, Kronologis Tangkap Tangan merupakan tindaklanjut laporan masyarakat terkait dugaan adanya pemberian uang dari Bupati Kabupaten Bogor melalui orang kepercayaannya kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat lalu Tim KPK bergerak untuk mengamankan pihak-pihak
dimaksud.
Adapun, Selasa, 26/4/2022 pagi Tim ke lapangan menuju ke salah satu hotel di Bogor namun
setelah para pihak menerima uang selanjutnya mereka pulang ke Bandung, Jawa Barat.
Sehingga KPK membagi 2 Tim dimana 1 Tim diantaranya bergerak menuju Bandung mengamankan para pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat beserta barang bukti uang yang ada padanya.
Tim mengamankan 4 pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat dimaksud yang saat itu sedang berada kediamannya masing-masing di Bandung pada Selasa 26/4/2022 malam dan saat itu juga Tim langsung mengamankan dan membawa menuju gedung Merah
Putih KPK di Jakarta.
Paralel dengan penangkapan di Bandung, Rabu 27/4/2022 pagi, Tim juga mengamankan Bupati Kabupaten Bogor di rumahnya dan pihak-pihak lain antara lain Pejabat dan ASN Pemkab Bogor di rumah tempat tinggal masing-masing di wilayah Cibinong, Kabupaten
Bogor.
Selanjutnya seluruh yang diamankan tersebut, dibawa ke Gedung Merah putih KPK di
Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan intensif, ungkap Ketua KPK.
Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah
dengan total Rp1,024 Miliar yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp570 juta dan uang
yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp454 juta.
Maka, dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data terkait dugaan tindak
pidana korupsi dimaksud, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan dan menemukan adanya
bukti permulaan yang cukup yang kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap
penyidikan dengan mengumumkan tersangka, sebagai berikut ;
Pemberi ; AY Bupati Kab. Bogor periode 2018 s/d 2023, MA Sekdis Dinas PUPR Kab. Bogor, IA Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor, RT PPK pada Dinas PUPR Kab. Bogor.
Penerima ; ATM Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat /
Kasub Auditorat Jabar III / Pengendali Teknis, AM pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Ketua Tim Audit Interim Kab. Bogor, HNRK pegawai BPK Perwakilan
Jawa Barat / Pemeriksa, GGTR pegawai BPK Perwakilan
Jawa Barat / Pemeriksa.
Dalam konstruksi perkara, diduga telah terjadi ; AY selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018 s/d 2023 berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan
Jawa Barat, jelasnya
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya