Oleh: Muhammad Ichsan, S.Pd, M. Hum – Pegiat Kajian Wilayah dan Geopolitik Budaya Asia Tenggara
Masyarakat Indonesia lebih percaya kepada TNI dibanding Presiden Joko Widodo berdasarkan survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) Juli 2023. Tingkat kepercayaan publik kepada TNI mencapai 88 persen. Adapun kepercayaan publik terhadap institusi presiden sebesar 83 persen.
Survei yang digelar 1-8 Juli 2023 ini melibatkan 1.242 orang responden. Responden dipilih melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak, validasi, dan screening. Survei Indikator Politik Indonesia pada Juni 2023 mencatat hal serupa. TNI jadi lembaga negara dengan tingkat kepercayaan paling tinggi, sebesar 95,8 persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, memasuki bulan Agustus 2023 malapetaka dan ujian kepercayaan publik masyarakat terjadi dalam institusi TNI terutama Paspampres yang notabene sebagai garda pagar besi pengawal sang Presiden RI.
Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM dan dua anggota TNI lainnya terancam hukuman mati karena menculik dan membunuh pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25 tahun). Kasus tindak pidana keji ini ditangani Pomdam Jaya/Jayakarta. Ketiga tersangka penculikan, penganiayaan yang berujung pembunuhan sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka. Adapun motif dari aksi tindak kejahatan yang dilakukan para tersangka, menurut Kolonel CPM Irsyad, ingin mendapatkan uang tebusan dari keluarga korban. Berdasarkan surat penyerahan jenazah yang diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta, Praka RM berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman memerintahkan Polisi Militer TNI AD menjerat paspampres dan dua rekannya yang membunuh warga Aceh dengan hukuman seberat-beratnya baik dalam hal pidana umum maupun pidana militer.
Apa yang telah dilakukan oleh 3 orang prajurit tersebut sangat mencederai semangat yang selama ini telah dibangun oleh KSAD agar prajurit TNI AD senantiasa dicintai dan mencintai rakyat.
Dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Ia mengatakan Pasal 44 Undang-Undang itu menegaskan dalam kasus tindak pidana yang tidak berkaitan dengan urusan militer, proses peradilan harus dilakukan di pengadilan umum, dan penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan. Pentingnya evaluasi untuk memastikan penegakan hukum di lingkungan TNI berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan nilai-nilai keadilan. Sebab, kata dia, terhentinya penegakan hukum yang sesuai dapat merongrong kepercayaan masyarakat terhadap institusi TNI serta integritas dan otonomi sistem peradilan militer.
Mirisnya lagi pada tanggal 27 Juni 2023, Presiden Joko Widodo meluncurkan program pemenuhan hak-hak korban dalam 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di Pidie, Aceh. Jokowi mengatakan program ini adalah bagian untuk “memulihkan luka bangsa akibat pelanggaran HAM berat masa lalu yang meninggalkan beban berat bagi para korban dan keluarga korban.” Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD juga mengatakan bahwa pemulihan hak korban ini ditempuh sebagai upaya di tengah kerumitan penyelesaian yudisial maupun nonyudisial. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, menegaskan, saat ini Pemerintah akan terus berupaya memenuhi hak korban dan berkomitmen dengan niat tulus untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM Berat di Indonesia.
“Peresmian Penyelesaian HAM di Aceh Juni dan Agustus ini kekerasan pula terhadap perantau asal Aceh di Jakarta oleh oknum Paspampres” tutur Ichsan.
“Kami menunggu sikap presiden dalam hal konsistensi penyelesaian HAM dan bahkan penyelesaian kekerasan seperti kejadian Imam Mayskur ini juga jangan kita sepelekan”. Tutup Ichsan.
Menurutnya, transparansi terhadap proses hukum kasus tersebut penting dilakukan. Jika tidak kasus itu akan mencoreng nama baik dan dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik yang tinggi terhadap TNI. Juga akuntabilitas proses hukum agar publik percaya bahwa penegakan hukum terhadap TNI tak pandang bulu.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan, baik dilakukan oleh individu, suatu institusi, maupun negara terhadap hak dasar manusia. Menurut Undang-Undang di Indonesia, Pelanggaran HAM Ringan meliputi pemukulan, penganiayaan, pencemaran nama baik, menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya, dan menghilangkan nyawa orang lain.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Muhammad Ichsan, S.Pd, M. Hum |
Editor | : Yuli |
Sumber | : |