“Untuk itu kita juga butuh dukungan politik dari DPR Papua Barat Daya mendorong membentuk regulasi sebagai payung hukum yaitu Perdasi Pendidikan Gratis di Provinsi Papua Barat Daya,” tambahnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yanto menambahkan, melalui Perdasi (Peraturan Daerah Provinsi), pendidikan gratis dapat diatur secara spesifik termasuk jenis bantuan pendidikan gratis yang di tangani antara pemerintah Provinsii dan pemerintah Kabupaten/Kota.
Jika penanganan pendidikan gratis di provinsi Papua Barat Daya dilakukan tanpa ada Perdasi/Perdasus kedepan berpotensi menjadi masalah hukum. Sebab aturan telah mengamanatkan pengelolaan pendidikan SD, SMP, SMA/SMK kewenangannya ada di kabupaten/Kota dan bukan berada di Provinsi. (*)
Sumber : Ketik.co.id
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : KETIK.CO.ID |
Halaman : 1 2