DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, pada waktunya, Partai Buruh pasti akan memberikan dukungan kepada salah satu pasangan capres-cawapres yang kelak ditetapkan oleh KPU. Tetapi dukungan itu tidak dilakukan dalam format koalisi partai politik.
“Prinsip perjuangan partai buruh adalah tidak akan pernah berkoalisi dg parpol pendukung atau parpol yg mengesahkan Omnibus Law UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja,” ujar Said Iqbal.
“Koalisi yang dibangun oleh partai buruh adalah langsung dengan capres dan cawapres nya. Tanpa berkoalisi dg parpol pendukung omnibus law uu cipta kerja,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin menambahkan, setidaknya ada dua alasan yang mendasari dukungan Partai Buruh kepada salah satu pasangan calon nantinya tidak akan dilakukan melalui model koalisi.
Pertama, alasan politik. Salah satu program prioritas Partai Buruh adalah mencabut undang-undang tentang cipta kerja. Konsekuensinya, kami mengambil posisi berseberangan dengan partai-partai politik pendukung omnibus law.
“Nah, oleh karena aturan Presidential Threshold (Pres-T) ternyata memberi kesempatan lebih besar kepada parpol pendukung omnibus law dalam menentukan pasangan capres-cawapres yang akan berkompetisi, maka kami menghindari berkoalisi dengan parpol-parpol yang telah menyakiti hati rakyat kecil tersebut,” ujar Said Salahudin.
Kedua, alasan hukum. Dalam penyelenggaraan Pilpres, pengertian koalisi merujuk pada ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, yaitu gabungan partai politik yang bekerja sama guna memenuhi aturan Pres-T sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 222 UU Pemilu.
“Jadi, secara normatif koalisi sejatinya hanya berlaku bagi gabungan parpol yang memperoleh kursi DPR paling sedikit 20 persen atau memperoleh suara minimal 25 persen dari total suara sah nasional di Pemilu 2019,” kata Said Salahudin.
Ditegaskan, Partai Buruh jelas tidak termasuk sebagai partai politik yang dimaksud dalam norma UUD dan UU Pemilu tersebut karena Partai Buruh bukan peserta Pemilu 2019. Oleh sebab itu, secara yuridis tidak mungkin kami menjadi bagian dari gabungan parpol atau berkoalisi dengan parpol-parpol tersebut.
“Dengan adanya aturan Pres-T, sokongan partai politik terhadap pasangan capres-cawapres terbagi menjadi dua kelompok, yaitu kelompok parpol pengusung dan kelompok parpol pendukung,” ujarnya.
Parpol pengusung merujuk pada partai politik atau gabungan partai politik yang berkoalisi secara resmi dalam mengusulkan pasangan calon kepada KPU. Kelompok parpol ini secara bersama-sama kelak akan menandatangani dokumen pendaftaran yang ditetapkan oleh KPU.
Adapun parpol pendukung adalah partai politik yang menyatakan dukungan kepada satu pasangan calon, tetapi tidak ikut menandatangani dokumen pendaftaran pasangan capres-cawapres yang ditetapkan oleh KPU. Mereka bisa berasal dari parpol peserta Pemilu 2019, bisa juga dari parpol nonpeserta Pemilu 2019.
“Nah, Partai Buruh ada di kelompok parpol pendukung. Yang kita dukung adalah pasangan capres-cawapres. Tidak ada urusannya dengan parpol yang mengusung atau mengusulkan pasangan yang kami dukung. Dengan kata lain, Partai Buruh hanya akan bekerja sama dengan capres-cawapres, bukan bekerja sama atau membangun koalisi dengan parpol lain, khususnya parpol pendukung omnibus law,” ujar Said Salahudin.
Lebih tegasnya, partai buruh tidak akan pernah berkoalisi dengan partai politik yang mengesahkan omnibus law uu cipta kerja, Tapi hanya akan berkoalisi secara langsung dengan capres dan cawapres yang di dukung partai buruh.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Mufik |
Sumber | : |