Perwakilan DPD LPRI Jeneponto Subair Deta, juga ikut bertanya, menurutnya ini momen penting karena susahnya menemui Ibu Kadis sosial. Ia bertanya terkait surat edaran Dirjen Pemberdayaan Sosial yang diketahui ada 4 poin yang harus dilaksanakan Dinas Sosial Kabupaten.
“Yang paling krusial menurutnya, terkait penyaluran yang harus didampingi oleh pendamping sosial, proses monitoring dan pengawasan namun fakta yang terjadi berbanding terbalik. Kemudian, adanya perintah rekonsiliasi data pelaporan yang wajib dilaksanakan oleh pihak bank penyalur, apakah telah dilakukan atau belum?, Katanya
Masih kata dia Pertanyaan terakhir yang tidak dijawab oleh Kadis sosial adalah siapa pendamping sosial yang dimaksud dalam surat edaran Dirjen Pemberdayaan Sosial?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Edy Subarga menutup pertanyaannya dengan meminta kepada Kadis untuk mangadakan pertemuan dan panggil seluruh pihak-pihak yang paham dan mengetahui pelanggaran dilapangan.
Namun Ibu Kadis langsung pergi karena ada rapat soal inflasi.
Penulis | : Aswin |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2