DETIKINDONESIA.CO.ID, MALUKU UTARA – Keberadaan tambang nikel di Maluku Utara yang belum juga memberikan manfaat pada masyarakat lokal kembali mencuat ke publik beberapa hari ini.
Bagaimana tidak, pasalnya lahan masyarakat yang merupakan hak rakyat, sejak dieksploitasi secara sepihak oleh perusahaan tambang hingga kini belum memberikan manfaat perbaikan kesejahteraan sosial, khususnya pada wilayah-wilayah tempat perusahaan tambang tersebut beroperasi.
Hal ini diungkapkan oleh Bupati Halmahera Tengah, Edy Langkara di hadapan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) saat menghadiri acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XIV Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Bogor pada Sabtu (18/06/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Memang banyak orang bicara tentang disparitas wilayah dari berbagai sektor. Sektor ekonomi juga menjadi realitas, sumber daya mineralnya itu berada pada lingkungan-lingkungan orang miskin,” kata Edy.
Bupati yang memiliki julukan Elang Halmahera ini mengharapkan pada pimpinan pemerintahan terutama yang menghadiri acara tersebut agar merumuskan regulasi yang dapat menyejahterakan kehidupan masyarakat di daerah operasi tambang.
“Saya berharap ada pemikiran-pemikiran verbal membuat regulasi yang bisa mengangkat orang miskin yang di tengah-tengah sumber daya alamnya yang kaya raya di Indonesia ini,” ujarnya.
Edy mengatakan hal tersebut perlu dikaji dan dimatangkan agar tidak terjadi kemiskinan absolut pada daerah yang kaya sumber daya mineral, namun di saat yang sama masyarakat di dalamnya justru tidak berdaya akibat adanya kesenjangan dalam pemberdayaan sumber daya manusia.
Menanggapi hal itu, Ketua Solidaritas Pemuda Maluku Utara (SPMU), Bahardi Ngongira mengatakan bahwa kesenjangan sosial yang berdampak pada kemiskinan absolut di masyarakat yang berada di sekitar daerah tambang sebenarnya memiliki hubungan dengan perusahaan yang tidak bertanggung jawab dalam operasinya.
“Pasalnya, fakta di lapangan bahwa perusahan-perusahan tambang mineral yang beroperasi di beberapa titik di Maluku Utara khususnya di daerah Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, sampai saat ini masih belum memenuhi kewajibannya atas tanah yang merupakan milik masyarakat,” kata Bahardi saat dihubungi media ini pada Kamis (23/06/2022).
Tanah adat yang merupakan hak ulayat masyarakat setempat justeru dieksploitasi oleh Perusahaan pertambangan, secara sepihak dan tidak bertanggung jawab setelah sebelumnya di awal, pihak perusahaan maupun kelompok masyarakat adat setempat membuat kesepakatan atas pengelolaan lahan tersebut.
Sayangnya hingga kini, perjanjian tersebut selalu diabaikan oleh pihak perusahaan meski masyarakat sudah berulang kali menyampaikan aspirasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Michael |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya