“Jadi penggunaan mobil dinas seperti Ini sudah tidak benar, karena mobil-mobil tersebut merupakan barang milik negara,” tegas mantan TNI ini.
Secara tegas Falentinus menyatakan, kebijakan memarkir mobil dinas itu akan permanen untuk hari libur dan berlaku selama ia dan wakil bupati Kamilus Elu memimpin Kabupaten TTU.
Tetapi Falentinus membuat pengecualian, dimana kendaraan operasional seperti rumah sakit, ambulance, kendaraan operasional camat yang dan Satpol PP tidak diparkir walaupun hari libur. Karena mobil ambulance, mobil Pol PP dan camat berhubungan dengan masyarakat sehingga tidak dibatasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan bahwa mobil dinas bupati dan wakil bupati ikut diparkir. Bahkan pada hari libur, ia dan pak Kamilus menggunakan mobil pribadi. Tetapi mobil dinas akan dipakai jika ada urusan dinas ke luar kota,” jelasnya (SK).
Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : RRI.CO.ID |
Halaman : 1 2