Tindakan ini diduga melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, serta Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun yang sesuai dengan perbuatannya.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko, memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk menyelidiki kasus ini. Kompol Sirajuddin kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Wakapolres Pulau Taliabu dan Ditempatkan dalam terpencil khusus sambil menunggu proses hukum selanjutnya. Posisinya digantikan oleh Kompol Sinar Syamsu dari Itwasda Polda Maluku Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa Hukum Novia, Bahtiar Husni berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, serta menjadi pelajaran bagi aparat lainnya untuk menjaga integritas dan etika profesi.
Penulis | : Wahyu Muhlis |
Editor | : Abdila Moloku |
Sumber | : |
Halaman : 1 2