Eksekusi Alat Berat Diareal Hutan Mangrove di Langkat Dihadang, Kadiv LBH Medan : Itu Tindak Pidana

Sabtu, 10 Desember 2022 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Maraknya pemberitaan terkait adanya perambahan kawasan hutan yang dilakukan oleh pengusaha perkebunan kelapa sawit, bukanlah rahasia umum lagi. Lemahnya penegakan hukum terhadap para pelaku, membuat praktik mafia alih fungsi lahan di Kabupaten Langkat, masih terus bergeliat.

Khusunya di Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura,Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Seperti apa yang terjadi kepada Ketua Kelompok Tani Nipah Samsul Bahri beberapa tahun lalu. Dia diduga menjadi korban kriminalisasi, demi untuk melestarikan hutan dan fungsinya.

Samsul melawan pengusaha perkebunan kelapa sawit yang mengklaim sebagai pemilik lahan 60 Ha atas 242 Ha di wilayah kelola kawasan hutan Kelompok Tani Nipah. Dengan tanpa perlindungan hukum yang berarti dari pemerintah saat itu, akhirnya Samsul mendapatkan perhatian dunia internasional dan mempertanyakan permasalahan ini kepada pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Sumber Daya Alam (Kadiv SDA) LBH Medan M Ali Nafiah Matondang SH MH via pesan tertulisnya. “Beberapa waktu lalu Gakkum Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Dishut Provsu) telah menindaklanjuti adanya laporan atau pengaduan masyarakat,” kata Ali, Sabtu (10/12/2022) siang.

Hal itu, lanjut Ali, terkait adanya aktivitas 1 unit alat berat jenis eskavator di kawasan hutan di Desa Kwala Serapuh. Saat akan dilakukan penyitaan alat berat tersebut, petugas Gakkum dihadang oleh sekelompok orang. Penghadangan itu diduga diprovokatori oleh oknum Ketua Kecamatan salah satu partai politik di Tanjung Pura berinisial SA.

Secara sadar, SA mengetahui areal tersebut merupakan kawasan hutan, namun dia terkesan tidak memperdulikannya. Dengan mengatasnamakan warga untuk membuat tanggul sepanjang 150 meter agar warga tidak kebanjiran, SA ikut menghadang Gakkum untuk mengevakuasi eskavator itu.

Baca Juga :  Cegah Stunting, Masyarakat Desa Pematang Tengah Gencarkan Tanaman Hidroponik

Petugas Balai Gakkum Dishut Provsu yang cek lokasi dan akan menyita alat berat barang bukti tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan, telah melaksanakan amanat sesuai ketentuan Pasal 77 ayat (2) huruf a dan d UUU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

Serta sesuai dengan amanat dalam Pasal 17 Ayat 2, Jo Pasal 19, Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Semestinya, bagi siapa saja pihak pihak yang menghalangi petugas Balai Gakkum dalam menindak dan menyita alat berat dalam kawasan hutan termasuk SA, dapat dikategorikan telah melakukan tindak pidana kejahatan menghalang – halangi proses hukum. Kemudian dapat dijerat dengan Pasal 221 KUHPidana, dan yang bersangkutan harus segera diproses hukum.

Baca Juga :  Paslon Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath Resmi Daftar KPU untuk Pilgub Maluku

“Siapa pun orang perseorangan yang melanggar ketentuan Pasal 19 tersebut, dapat dijerat Pasal 92 Ayat 1 atau Ayat 2 UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Perbuatannya dapat dipidana penjara paling singkat 8 tahun, dan paling lama 20 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp20 Miliar dan paling banyak Rp50 Miliar,” tagas Ali.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Plt Kadisdik Langkat Kembali Beri Penghargaan kepada Tiga Guru Penggagas di SDN
Kolaborasi Mahasiswa untuk Ketahanan Pangan: BEM PTNU Luncurkan Strategi di Jakarta Timur
ASPERA Kota Depok Ucapkan Selamat atas Pelantikan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2025-2030
Warga Tanjung Pasir Tepis Isu Penutupan Paluh dan Alih Fungsi
Masykur Sebut: Pernyataan Sekretaris DPD Demokrat Malut, Dianggap Mengkerdilkan Partai Demokrat Dan Ketum AHY
Sosialisasi Lomba Puisi Jelang Kegiatan Babaca 3, Begini Respon Kepsek SMA Negeri 1 Halsel
Ahmad Luthfi Resmi Dilantik Jadi Gubernur Jawa Tengah oleh Presiden Prabowo
Sejarah Baru! Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau Dilantik Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 09:22 WIB

Bungatan Berharap Kepala Daerah Terpilih Tanjung Jabung Timur Menepati Janji Politik dan Program Kerjanya.

Sabtu, 3 September 2022 - 11:04 WIB

UMKM Di Kerinci, Habis Di Borong Santri Dukung Ganjar Wilayah Jambi.

Selasa, 30 Agustus 2022 - 18:07 WIB

Di Jambi, Relawan Santri Dukung Ganjar Kembali Ke Pesantren

Selasa, 7 Juni 2022 - 16:57 WIB

Bupati Ustadz Anwar Sadat Sambut Kunjungan DPW dan DPD FK-UMKM di Rumah Dinasnya

Minggu, 22 Mei 2022 - 13:15 WIB

Halal Bi Halal Bersama Gubernur Jambi, Ali Murtada Mempresentasikan Program FK UMKM RI di Hadapanya

Berita Terbaru

Penulis, Mujamin Jassin adalah Pendongeng (storytelling), dan Kolumnis Sosial Politik

Artikel

Mutiara dalam Lakon Dewi Gendari

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:24 WIB