Tidak hanya itu, lanjut Ali, di lokasi aktifitas eskavator itu, juga terdapat areal perkebunan kelapa sawit yang diduga tidak memiliki legalitas atau izin dari Kementerian LHK RI. Sehingga patut dan wajar adanya dugaan aktifitas alat berat di sana, untuk kepentingan pengusaha kebun kelapa sawit.
Hal itu bukanlah atas permintaan warga, terlebih gratis tanpa ada maksud tertentu. Maka dari itu, haruslah segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Balai Gakkum dan bekerjasama dengan Polda Sumut.
Ketentuan pidana itu, atas adanya dugaan perbuatan tindak pidana kejahatan melakukan aktifitas perkebunan, yang diduga secara ilegal dan membawa alat berat yang digunakan untuk kegiatan perkebunan tanpa izin dari Kementerian LHK RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menelisik tegakan sawit berdasarkan hasil pemberitaan media yang ada, dan keberanian oknum berinisial SA itu, dapat diduga sekelompok masyarakat dan oknum SA adalah sebagian kecil pihak yang mendapatkan manfaat dari adanya perkebunan kelapa sawit di sana yang diduga ilegal.
Dengan adanya peristiwa itu, menjadi kesempatan berharga bagi Balai Gakkum bekerjasama dengan Polda Sumut untuk menindak tegas mafia perusak hutan sampai kepada pemodal besarnya. Bahkan, kepada siapapun oknum pejabat yang ikut melindungi selama ini, bila ada sebab berpotensi adanya praktik korupsi didalamnya.
“Jika tidak, LBH Medan dapat mengambil inisiatif menyampaikan permintaan secara tertulis kepada pihak – pihak berwenang. Demi hukum, wajib untuk melaksanakan kewenangan mereka melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan. Agar menimbulkan efek jera di kemudian hari bagi para mafia pada kawasan hutan,” ketus Ali.
LBH Medan juga meminta, kepada partai politik yang menaungi karir politik oknum SA, untuk meninjau kembali keputusan menetapkan SA sebagai Ketua Kecamatan di Tanjung Pura. Sebab, kedepan berpotensi mencoreng citra nama baik partai.
Sehingga, akan menggerus kepercayaan masyarakat dalam mensejahterakan rakyat, dengan berlandakan pasal 33 UUD 1945. Dimana dalam amanatnya, segala kekayaan alam digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, bukan sekelompok orang maupun pribadi seseorang.
Diinformasikan, Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 8878/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/12/2021, areal di kordinat 4.03720 LU – 98.45420 BT tersebut merupakan kawasan hutan lindung. Secara terang – terangan, oknum yang tidak bertanggung jawab merambah Zona Hijau itu.
Warga pun sudah melakukan kordinasi dengan pihak terkait. Namun, hingga kini keluhan warga belum juga direspon. “Desa kami ini bakalan tenggelam. Beco (Eskavator) melingkup lahan yang dulunya hutan lindung,” keluh Abdul Malik, pada Senin (5/12) lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Teguh |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2