Eksekusi Alat Berat Diareal Hutan Mangrove di Langkat Dihadang, Kadiv LBH Medan : Itu Tindak Pidana

Sabtu, 10 Desember 2022 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tidak hanya itu, lanjut Ali, di lokasi aktifitas eskavator itu, juga terdapat areal perkebunan kelapa sawit yang diduga tidak memiliki legalitas atau izin dari Kementerian LHK RI. Sehingga patut dan wajar adanya dugaan aktifitas alat berat di sana, untuk kepentingan pengusaha kebun kelapa sawit.

Hal itu bukanlah atas permintaan warga, terlebih gratis tanpa ada maksud tertentu. Maka dari itu, haruslah segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Balai Gakkum dan bekerjasama dengan Polda Sumut.

Ketentuan pidana itu, atas adanya dugaan perbuatan tindak pidana kejahatan melakukan aktifitas perkebunan, yang diduga secara ilegal dan membawa alat berat yang digunakan untuk kegiatan perkebunan tanpa izin dari Kementerian LHK RI.

Menelisik tegakan sawit berdasarkan hasil pemberitaan media yang ada, dan keberanian oknum berinisial SA itu, dapat diduga sekelompok masyarakat dan oknum SA adalah sebagian kecil pihak yang mendapatkan manfaat dari adanya perkebunan kelapa sawit di sana yang diduga ilegal.

Dengan adanya peristiwa itu, menjadi kesempatan berharga bagi Balai Gakkum bekerjasama dengan Polda Sumut untuk menindak tegas mafia perusak hutan sampai kepada pemodal besarnya. Bahkan, kepada siapapun oknum pejabat yang ikut melindungi selama ini, bila ada sebab berpotensi adanya praktik korupsi didalamnya.

“Jika tidak, LBH Medan dapat mengambil inisiatif menyampaikan permintaan secara tertulis kepada pihak – pihak berwenang. Demi hukum, wajib untuk melaksanakan kewenangan mereka melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan. Agar menimbulkan efek jera di kemudian hari bagi para mafia pada kawasan hutan,” ketus Ali.

Baca Juga :  Polres Langkat Gelar Press Release Nakoba dan Hasil Autopsi, Dokter Forensik: Kematian Korban Disebakan Asfiksia

LBH Medan juga meminta, kepada partai politik yang menaungi karir politik oknum SA, untuk meninjau kembali keputusan menetapkan SA sebagai Ketua Kecamatan di Tanjung Pura. Sebab, kedepan berpotensi mencoreng citra nama baik partai.

Sehingga, akan menggerus kepercayaan masyarakat dalam mensejahterakan rakyat, dengan berlandakan pasal 33 UUD 1945. Dimana dalam amanatnya, segala kekayaan alam digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, bukan sekelompok orang maupun pribadi seseorang.

Diinformasikan, Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 8878/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/12/2021, areal di kordinat 4.03720 LU – 98.45420 BT tersebut merupakan kawasan hutan lindung. Secara terang – terangan, oknum yang tidak bertanggung jawab merambah Zona Hijau itu.

Warga pun sudah melakukan kordinasi dengan pihak terkait. Namun, hingga kini keluhan warga belum juga direspon. “Desa kami ini bakalan tenggelam. Beco (Eskavator) melingkup lahan yang dulunya hutan lindung,” keluh Abdul Malik, pada Senin (5/12) lalu.

Baca Juga :  Bupati Berharap AGPAII Buru Selatan Siapkan Generasi Unggul

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Dukungan Masyarakat Terhadap ARUS di Pilgub PBD Kian Tak Terbendung
Cawagub Petrus Kasihiw Pastikan Perbaikan Jalan Lintas Saigun Jika Terpilih
Tim Kuasa Hukum ARUS Laporkan Bawaslu PBD Ke DKPP Dugaan Pelanggaran Etik
Musrenbang RPJPD Raja Ampat Soroti Kontribusi Pariwisata
12 Siswa SMK Global Pratama Obi Magang di Tambang Nikel PT Wanatiara Persada
Luar Biasa! TREN Rayakan HUT Ke-4 di 3 Negara Eropa Timur
Pemkot Tidore Raih Opini Kualitas Tinggi pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024
Blusukan ke Desa-Desa di Halsel, Cawagub Asrul Rasyid Siap Perjuangkan Aspirasi Warga

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 14:00 WIB

Dalam Rangka menyambut HUT ke-60 Partai Golkar, DPD Partai Golkar Jakarta Timur Gelar Senam Massal 

Sabtu, 16 November 2024 - 10:03 WIB

Semangat Hari Pahlawan, Relawan SEJAJAR Resmi Usung RIDO untuk Jakarta

Jumat, 15 November 2024 - 09:56 WIB

KAHMI JAYA Jaga Netralitas, Sukses Undang Seluruh Paslon di Pilkada Jakarta 2024 dalam Acara “Geruduk Paslon”

Kamis, 14 November 2024 - 22:17 WIB

Logistik Terpercaya untuk Ekspedisi Surabaya Tobelo dengan Layanan Unggul

Rabu, 13 November 2024 - 17:31 WIB

Wujudkan Halsel Hebat, Rusihan-Muhtar Tampil Memukau Pada Debat ke Dua

Rabu, 13 November 2024 - 17:30 WIB

Menyamakan Sherly Tjonda Sebagai Khadijah Maluku Utara” Pelecehan bagi Umat Islam

Sabtu, 2 November 2024 - 15:48 WIB

Banom Mpok None Bamus Betawi Gelar Jakarta Fashion Batik Carnival 2024

Jumat, 1 November 2024 - 15:03 WIB

Kisah Inspiratif Mama Cahya Gagas UMKM di Kawasi, Punya Penghasilan Besar

Berita Terbaru

Berita

Benahi Penanganan Korupsi dari Hulu ke Hilir

Minggu, 17 Nov 2024 - 16:24 WIB

Nasional

KPK Harapkan Dewas Terpilih Sosok yang Berintegritas

Sabtu, 16 Nov 2024 - 22:17 WIB

Nasional

Mardiono Beri Sinyal Maju Sebagai Ketua Umum PPP

Sabtu, 16 Nov 2024 - 22:09 WIB