Eksploitasi dan Perdagangan Manusia

Minggu, 29 Mei 2022 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam, juga ingatkan agar berikan upah sebelum keringat pekerja kering, bersabda; “Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih). Bersegera tunaikan hak pekerja setelah selesainya pekerjaan, jika telah ada kesepakatan pemberian gaji setiap bulan.

Alangkah pedih dan sedih para pekerja buruh migran Unprosedural ini, tanpa ada perjanjian apapun dalam bentuk tertulis dengan majikan, perusahaan maupun agensi. Inilah penyebab kezaliman yang terjadi pada kebanyakan buruh migran Indonesia di Arab Saudi maupun belahan negara – negara kawasan Arab.

Al Munawi (Kompas, 27/04/2012) berkata, “Diharamkan menunda pemberian gaji padahal mampu menunaikannya tepat waktu. Yang dimaksud memberikan gaji sebelum keringat pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika pekerja meminta walau keringatnya tidak kering atau keringatnya telah kering.” (Faidhul Qodir, 1: 718)

Menunda dan penurunan gaji pada pegawai padahal mampu termasuk kezholiman. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kezholiman” (HR. Bukhari No. 2400 dan Muslim No. 1564)

Bahkan orang seperti ini halal kehormatannya dan layak mendapatkan hukuman, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Orang yang menunda kewajiban, halal kehormatan dan pantas mendapatkan hukuman” (HR. Abu Daud No. 3628, An Nasa-i No. 4689, Ibnu Majah No. 2427, hasan). Maksud halal kehormatannya, boleh saja kita katakan pada orang lain bahwa majikan ini biasa menunda kewajiban menunaikan gaji dan zholim. Pantas mendapatkan hukuman adalah ia bisa saja ditahan karena kejahatannya tersebut. (Kompas, 27/04/2012).

Para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) pernah ditanya, “Ada seorang majikan yang tidak memberikan upah kepada para pekerjanya dan baru memberinya ketika mereka akan safar ke negeri mereka, yaitu setelah setahun atau dua tahun. Para pekerja pun ridho akan hal tersebut karena mereka memang tidak terlalu sangat butuh pada gaji mereka (setiap bulan).”

Baca Juga :  Jodoh Maluku Utara Adalah Taufik Madjid

Jawaban ulama Al Lajnah Ad Daimah, “Yang wajib adalah majikan memberikan gaji di akhir bulan sebagaimana yang berlaku di tengah-tengah masyarakat. Akan tetapi jika ada kesepakatan dan sudah saling ridho bahwa gaji akan diserahkan terakhir setelah satu atau dua tahun, maka seperti itu tidaklah mengapa. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kaum muslimin wajib mematuhi persyaratan yang telah mereka sepakati.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 14: 390).

Mestinya, pemerintah Arab Saudi dan negara kawasan Arab lainnya harus memiliki ketegasan kepada para majikan, perusahaan dan agensi yang merekrut para pekerja. Pemerintah Indonesia, sebaiknya tegas dengan sikap moratorium yang sudah diterbitkan sebelumnya. Hal ini, pemerintah harus tegas menindak semua majikan, perusahaan dan agensi – agensi yang merekrut tenaga kerja ilegal (unprosedural).

Baca Juga :  Ti'eyom Tiom Adalah Kota Injil

Selama beberapa bulan ini, kasus buruh migran Unprosedural ini, ratusan muncul ke permukaan. Para agensi yang terlibat dalam perdagangan manusia tidak pernah mau bertanggung jawab. Ditambah lagi keterlibatan aparat penegak hukum melindungi mereka. Masalah pemulangan, gaji, penyiksaan, perbudakan hingga pelecehan seksual terus terjadi.

Maka, pemerintah dan penegak hukum segera proses hukum, tangkap dan adili para agensi yang terlibat perdagangan manusia. Jangan berikan tempat nyaman dan lindungi untuk mereka – mereka yang terlibat dalam perdagangan, perbudakan dan eksploitasi manusia.

Penulis: Rusdianto Samawa (Pemerhati Nelayan Indonesia).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Rusdianto Samawa
Editor : Michael
Sumber :

Berita Terkait

Retret, Efisiensi, dan Tantangan Kepala Daerah
Revisi UU Minerba; Langkah Maju Percepatan Hilirisasi
Komunikasi dan Transparansi, Kunci Sukses Efisiensi Anggaran Negara
Mata Uang Dunia
Berita Acara Sumpah (BAS) Firdaus dan Razman Dibekukan Pengadilan Tinggi, Apa Pelajaran Bagi Advokat Lain?
Publik Kecewa Berat Ketika Prabowo Dicapreskan Kembali
Kopi Pahit Dunia Kerja dan Media.
Pesan Ketum di Rakernas, Partai Golkar Solid

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pasca Pelantikan, Wali Kota Sorong Ajak Bersatu Bangun Daerah : Tidak Ada Lagi 01,02

Berita Terbaru